Advertisement

Nasib Karyawan 7 BUMN yang Dibubarkan, Pemerintah: Prioritas Penjualan Aset untuk Hak Pegawai

Dwi Rachmawati
Jum'at, 29 Desember 2023 - 15:07 WIB
Arief Junianto
Nasib Karyawan 7 BUMN yang Dibubarkan, Pemerintah: Prioritas Penjualan Aset untuk Hak Pegawai Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo (tengah) dalam konferensi pers pembubaran 7 BUMN di Menara Danareksa, Jakarta, Jumat (29/12/2023) - JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) angkat bicara terkait nasib karyawan di tujuh BUMN yang dibubarkan. Kementerian BUMN menegaskan bahwa pemenuhan hak karyawan dari tujuh BUMN yang dibubarkan menjadi prioritas dalam penjualan aset perusahaan.

Adapun, ketujuh perusahaan BUMN yang resmi dibubarkan antara lain PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero), PT Kertas Leces (Persero), PT Istaka Karya (Persero), PT Industri Gelas (Persero) dan PT Industri Sandang Nusantara (Persero).

Advertisement

Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo menyebut dalam proses pembubaran BUMN, hasil penjualan aset oleh kurator akan diprioritaskan untuk pembayaran pajak dan hak pegawai.

Dia mencontohkan, penjualan aset Merpati Airlines digunakan untuk menyelesaikan kewajiban pensiun karyawannya. "Jadi yang kami harapkan aset-aset perusahaan yang ada akan dijual oleh kurator itu nanti ada pemeringkatan yang punya hak atas aset. Pemegang saham itu paling bawah sebenarnya diklaim itu," kata Tiko, Jumat (29/12/2023).

Dia menjelaskan, pembubaran tujuh BUMN tersebut dilakukan lantaran kondisi bisnis dan keuangan sudah tidak menguntungkan dan tidak memungkinkan untuk dipertahankan.

Adapun pembubaran dilakukan melalui proses kepailitan. Tiko, sapaan akrab Kartika Wirjoatmodjko, memastikan bawa penjualan aset dari tujuh BUMN yang dinyatakan pailit dan resmi dibubarkan dilakukan secara adil untuk pemegang saham, pegawai dan kreditur.

"BUMN tidak beda dengan perusahaan terbuka lain, kalau enggak layak maka ini akan masuk proses likuidasi melalui kurator. Kami pastikan proses hukum baik termasuk penjualan aset dilakukan fair baik pemegang saham kreditur pegawai mendapatkan sesuai masing masing," jelasnya.

BACA JUGA: BUMN PT Kertas Kraft Aceh Dibubarkan, Ternyata Tempat Kerja Pertama Presiden Jokowi

Dalam bahan paparan yang diterima dijelaskan status penanganan tujuh BUMN yang resmi dibubarkan. Penjualan aset pailit dan pembagian ke kreditur yang dilakukan Merpati tercatat sebesar Rp310 miliar; Istaka Karya Rp16,8 miliar; Kertas Leces Rp230,9 miliar.

Sementara itu, untuk PT Industri Gelas (Persero) resmi dinyatakan pailit pada 23 November 2023 oleh Pengadilan Negeri Surabaya; PT Kertas Kraft Aceh (Persero) tengah dalam penyelesaian verifikasi aset dan kewajiban serta proses kepailitan. Kemudian, PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero) tengah dalam permohonan penetapan RPP Pembubaran dari Menteri BUMN kepada Presiden.

Selanjutnya, PT Industri Sandang Nusantara (Persero) dalam proses pembagian hasil penjualan aset oleh likuidator sebesar Rp3,6 miliar dan penyelesaian proses likuidasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

APBD Tersedot untuk Pilkada, Perbaikan Jalan di Gunungkidul Andalkan Bantuan Pusat

Gunungkidul
| Minggu, 28 April 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement