Advertisement
Jangan Khawatir, Masyarakat Masih Bisa Mendaftar untuk Beli LPG 3 Kg
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan pembelian liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg wajib mendaftar mulai 1 Januari 2024. Meski sudah berlaku wajib daftar, masyarakat yang belum mendaftar masih bisa melakukan pendaftaran.
Area Manager Communication, Relation & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga Brasto Galih Nugroho mengatakan masyarakat masih bisa mendaftar dengan syarat menunjukkan KTP dan KK ke pangkalan resmi untuk selanjutnya dilakukan input data.
Advertisement
"Bagi yang mau beli tapi belum terdata, masih bisa membeli dengan syarat menunjukkan KTP dan KK kepada pangkalan resmi," ucapnya, Selasa (9/01/2024).
Dia menyampaikan ini merupakan digitalisasi data transaksi konsumen. Siapa saja yang membeli dan berapa jumlahnya, apakah sama dengan sebelumnya. Sebab sejatinya LPG 3 Kg adalah barang subsidi yang diperuntukkan untuk masyarakat miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani.
"Paling tidak, yang sekarang dilakukan adalah mengarah ke subsidi tepat sasaran. Pendataan digital merupakan langkah tersebut," jelasnya.
Baca Juga
Mulai 1 Januari 2024, Seluruh Pembelian LPG 3 Kg Hanya untuk yang Terdaftar
Meski Lebih Ribet, Pangkalan LPG 3 Kg Siap Terapkan Wajib Daftar
Agen & Pangkalan yang Jual LPG 3 kg Tanpa KTP Siap-Siap Ditutup
Pengamat Ekonomi Energi UGM, Fahmy Radhi mengatakan subsidi energi untuk LPG 3 kg makin tahun semakin besar. Kondisi ini menjadi beban bagi APBN, sehingga pemerintah mencoba membuat pembatasan agar subsidi tepat sasaran.
"Namun saya melihat mekanisme yang digunakan tidak tepat, misalnya dulu akan diterapkan dengan My Pertamina saya kira enggak tepat juga karena berbasis aplikasi enggak semua orang miskin yang berhak bisa gunakan aplikasi sekarang diganti KTP dan KK," ucapnya.
Menurutnya penggunaan KTP dan KK juga kurang efektif sebab KTP dan KK tidak menunjukkan besaran penghasilan masyarakat. Kemudian apakah dia berhak atau tidak.
"Kalau gunakan KTP dan KK gak akan pernah tepat sasaran." Agar lebih tepat sasaran dia menyarankan agar pemerintah menggunakan data yang sudah ada di Kementerian Sosial (Kemensos). (Anisatul Umah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Sembilan Partai Nonparlemen Janji Menangkan Ilyas Akbar Jadi Bupati Karanganyar
- Butuh Pemasaran Kekinian dan Dukungan Pemerintah untuk Pengembangan Batik
- Ini Alasan Nahdliyin Desak Ketua PCNU Klaten Gus Mujib Maju Cabup Pilkada 2024
- Bentuk Karakter Mandiri Siswa Kelas 2, SD Warga Solo Adakan Outing Class
Berita Pilihan
- Menparekraf: Peserta World Water Forum ke-10 Penuhi Hotel di Bali
- Ini Lima Orang Terkaya di Dunia 2024 versi Forbes
- Restrukturisasi Kredit Berakhir Kerek Jumlah Kredit Bermasalah UMKM DIY
- Pertumbuhan Ekonomi Global Direvisi PBB Menjadi 2,7 Persen
- Kunjungan ke Mal di Jogja Melonjak saat Long Weekend, Diprediksi Capai 50 Persen
Advertisement
Dua Maling Ternak Wates Ditangkap, Polisi Dalami Keterkaitan Maraknya Kehilangan Ternak di Kulonprogo
Advertisement
Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu
Advertisement
Berita Populer
- Permendag No.8/2024 Soal Barang Impor demi Kelancaran Roda Ekonomi Masyarakat
- Pojog Community Gelar Silent Pound Charity untuk Rumah Singgah Kanker Anak
- Permendag soal Barang Impor Direvisi, Begini Respons Ditjen Bea Cukai
- Dinas Pertanian DIY Catat Panen Padi DIY Capai 236.249 Ton Per April 2024
- Dinkop dan UKM DIY Fasilitasi 1.100 UMKM Dapat Sertifikasi Halal Tahun Ini
- PLN Gelar Apel Siaga Kelistrikan, Pastikan Keandalan Pelayanan KTT WWF 2024 di Bali
- Pacu Ekspor, Kemenperin Dorong Diversifikasi Produk Manufaktur
Advertisement
Advertisement