Advertisement

OJK Sebut Masih Ada 13 Belum Turunkan Bunga Pinjaman

Pernita Hestin Untari
Selasa, 09 Januari 2024 - 19:27 WIB
Arief Junianto
OJK Sebut Masih Ada 13 Belum Turunkan Bunga Pinjaman Otoritas Jasa Keuangan-OJK - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan ada 13 penyelenggara teknologi finansial (tekfin) peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang belum memenuhi aturan penurunan bunga pinjaman per 1-4 Januari 2024. 

Bunga pinjaman penyelenggara-penyelenggara tersebut masih di atas ketentuan yang berlaku mulai awal tahun ini.

Advertisement

Menurut Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 19/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), manfaat ekonomi tekfin P2P lending turun secara bertahap. 

Untuk pendanaan produktif ditetapkan mencapai 0,1% per Januari 2024. Kemudian pada 2026 dan selanjutnya akan turun menjadi 0,067% per hari.

Sementara untuk pendanaan konsumtif, manfaat ekonominya ditetapkan menjadi 0,3% per hari, disusul pada 2025 menjadi 0,2% per hari, dan 0,1% pada 2026. 

“Berdasarkan monitoring kami terdapat 13 penyelenggara tekfin P2P lending yang pada periode 1-4 januari 2024 masih melampaui batas maksimum yang tadi disebutkan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman dalam Konferensi Pers virtual Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Desember 2023, Selasa (9/1). 

Agusman mengatakan pihaknya saat ini tengah mengklarifikasi 13 penyelenggara tersebut. Dia menyebut apabila dari hasil klarifikasi tersebut terbukti terjadi pelanggaran, pihaknya tak segan memberikan sanksi kepada penyelenggara. 

Sanksi yang berlaku antara lain peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.

BACA JUGA: Pesatnya Dunia Digital hingga Pinjol Ilegal Jadi Kekhawatiran Para Ibu, Ini Alasannya

Agusman menyebut aturan penurunan bunga dibuat dengan harapan bisa menjangkau masyarakat yang lebih luas. Serta berdampak positif terhadap pendanaan produktif untuk sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). “Penurunan bunga ini menjadi daya tarik untuk masyarakat menggunakan jasa tekfin P2P lending,” kata Agusman. 

Selain itu, dia memastikan bahwa aturan tersebut juga telah mempertimbangan perlindungan untuk pemberi dana (lender) serta penyelenggara.

Pasalnya tidak hanya mengatur penurunan bunga, aturan tersebut juga memperhatikan mitigasi risiko, yakni dengan mewajib penyelenggara melakukan kerja sama dengan asuransi/penjaminan. 

Ke depan, OJK akan terus melakukan pemantauan serta evaluasi terkait aturan penurunan bunga.  “Faktor-faktor seperti kondisi ekonomi dan perkembangan pada industri P2P lending itu akan selalu dipertimbangan di masa yang akan datang, jika diperlukan,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Malam Ini, Wabup Sleman Ajak Masyarakat Nobar Indonesia Vs Irak di Rumah Dinas

Sleman
| Kamis, 02 Mei 2024, 11:57 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement