Advertisement
Baca Aturan Baru OJK! Debt Collector Hanya Boleh Menagih Senin-Sabtu Jam 08.00-20.00
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini merilis aturan baru terkait dengan mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan.
Aturan baru tersebut terdapat dalam Peraturan OJK (POJK) No. 22/2023 yang menggantikan POJK No. 6/2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Advertisement
Dalam unggahan Instagram OJK melalui akun resmi @ojkindonesia pada Jumat (19/1/2024), regulator sektor jasa keuangan ini menyampaikan penagihan kredit atau pembiayaan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. "Penagihan wajib dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis OJK.
Selain itu, dalam unggahannya , OJK menyebutkan ada tujuh aturan baru penagihan kredit dalam POJK No. 22/2023.
Berikut aturan terbaru penagihan kredit dari OJK:
- Tidak menggunakan cara ancaman kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen. Contohnya, menyebarluaskan informasi mengenai kewajiban konsumen yang terlambat kepada kontak telepon yang dimiliki oleh konsumen.
- Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
- Tidak menagih kepada pihak selain konsumen.
- Tidak menagih secara terus-menerus yang bersifat menganggu.
- Penagihan harus dilakukan di tempat alamat domisili konsumen
- Penagihan hanya dilakukan pada Senin-Sabtu, di luar hari libur nasional, dari pukul 08.00-20.00 waktu setempat.
- Untuk penagihan di luar tempat domisili konsumen dan pada waktu yang diatur di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kunjungan ke Mal di Jogja Melonjak saat Long Weekend, Diprediksi Capai 50 Persen
- Pindah Faskes BPJS Kesehatan Bisa lewat Ponsel, Ini Caranya
- Asita DIY Siap Dilibatkan Pembahasan Penerbangan Internasional di YIA
- Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menteri Perindustrian Beberkan Rencana Lanjutannya
- Pemilu Bikin Pasar Properti DIY Lesu, REI DIY Optimistis Triwulan II 2024 Tumbuh Positif
Advertisement
Kawasan Kumuh Terban, Prenggan dan Pringgokusuman Ditata Tahun Ini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement