Advertisement

Kemenparekraf Apresiasi Rencana Pemberian Insentif Tarif Batas Atas

Lorenzo Anugrah Mahardhika
Senin, 22 Januari 2024 - 22:57 WIB
Mediani Dyah Natalia
Kemenparekraf Apresiasi Rencana Pemberian Insentif Tarif Batas Atas Tiket pesawat / Ilustrasi freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA–Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyambut positif rencana rencana revisi tarif batas atas (TBA) tiket pesawat yang akan dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Sandi menuturkan Kemenparekraf mendukung upaya penerapan regulasi yang memberikan insentif seperti TBA agar harga tiket pesawat semakin terjangkau.  “Tarif batas atas maupun batas bawah [TBB] ini sudah banyak masukannya dari sejumlah maskapai penerbangan. Kami mendukung regulasi yang mendukung harga tiket pesawat semakin terjangkau,” jelas Sandi di Kantor Kemenparekraf, Jakarta pada Senin (22/1/2024).

Advertisement

Sandi juga mengatakan beberapa rute penerbangan saat ini memiliki tarif yang sangat mahal. Dia mencontohkan tiket penerbangan beberapa rute destinasi wisata seperti Bali-Lombok dan Bali-Sumba masih cenderung mahal, meski jarak tempuhnya tidak begitu jauh. Seiring dengan hal tersebut, dirinya pun meminta Kemenhub dan pemangku kepentingan terkait lainnya untuk membahas revisi tarif batas atas ini secara seksama. Dia juga menyarankan agar skema penghitungan batas ini dikaji dengan baik “Mungkin perlu ditinjau ulang bagaimana rezim perhitungannya [tarif batas atas] agar menghubungkan beberapa destinasi wisata dengan hub di bali agar konsep Bali and beyond itu bisa terwujud dan terlaksana,” jelas Sandi.

Baca Juga

Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Akan Direvisi, Bakal Naik?

Kemenhub Akan Tindak Maskapai yang Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif

Respon Usulan Kenaikan Tarif Tiket Pesawat, AP II: Wajar untuk Pemulihan Pascapandemi

Sebelumnya, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, revisi TBA saat ini masih dalam tahap pembahasan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Salah satu hal yang dibahas dalam penentuan revisi ini adalah komponen-komponen penghitungan batas atas tiket pesawat.  Adita menuturkan batas atas tiket pesawat ini salah satunya ditentukan berdasarkan tarif jarak tujuan. Selain itu, Kemenhub juga akan menghitung tarif batas atas baru berdasarkan jenis pesawatnya, yakni pesawat jet atau berjenis baling-baling (propeller).  “Kami juga mencermati terkait biaya operasi penerbangan seperti biaya bahan bakar, asuransi hingga gaji pegawai dan sebagainya. Komponen lain yang diperhatikan adalah nilai tukar mata uang dan lainnya,” kata Adita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Gubernur DIY Siapkan Dinas Baru, Ini Tugasnya

Bantul
| Jum'at, 03 Mei 2024, 19:57 WIB

Advertisement

alt

Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 17:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement