Advertisement
Pajak Rokok Elektrik 10 Persen, Kementerian Keuangan Diprotes Pengusaha
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Banyak pelaku usaha rokok elektrik protes dan mendesak untuk menunda pemberlakuan cukai dan pajak terhadap rokok elektrik sebesar 10%.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan pihaknya tak sedikit mendapatkan penolakan keras dari berbagai stakeholder.
Advertisement
"Pada awal-awal kita mau mengeluarkan PMK 143 ini banyak sekali protes dari para pelaku usaha rokok elektrik," kata Lydia di Jakarta, Kamis (25/1/2024).
Padahal, menurut Lydia, pengenaan pajak rokok elektrik 10% dari nilai cukai adalah langkah untuk melindungi masyarakat terhadap bahaya rokok, sekaligus optimalisasi pelayanan kesehatan dari pemerintah daerah.
Sementara, cukai rokok diberlakukan untuk mengendalikan peredaran Barang Kena Cukai yang juga dinilai berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.
"Jadi, bukan semata-mata mengumpulkan pendapatan sebanyak-banyaknya walaupun instrumen fiskal dalam hal ini pajak, memiliki tujuan itu. Tujuan yang lain dari instrumen fiskal adalah regulatori, melakukan pengaturan pengendalian," ujarnya.
Lydia menuturkan, para pengusaha awalnya tidak setuju jika rokok elektrik disebut rokok. Menurut pengusaha, produk ini merupakan hasil pengolahan tembakau lainnya.
BACA JUGA: Cup Mesin Tiba-Tiba Berasap, Honda Civic 1988 Terbakar di Patuk Gunungkidul
Sementara, berdasarkan hasil kajian pemerintah, konsumsi rokok atau produk olahan hasil tembakau memiliki dampak yang berbahaya bagi kesehatan rakyat lantaran ekstrak tembakau menjadi nikotin merupakan zat adiktif.
"Mereka berkukuh bahwa ini hasil pengolahan tembakau lainnya. Seharusnya tidak dikenakan pajak karena bukan rokok, kalau cukai oke lah karena ini hasil pengolahan lainnya," tuturnya.
Adapun, dana hasil pajak akan dialokasikan paling sedikit 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum, khususnya pengawasan terhadap rokok di daerah untuk meminimalkan adanya rokok legal.
Untuk diketahui, cukai atas Hasil Pengolahan Tembakau Laínnya (HPTL), telah dimplementasikan pemungutannya pada tahun 2018 tanpa piggy back taxes (Pajak Rokok). Rokok Elektrik (REL) termasuk dalam HPTL.
"Pajak itu kewajiban, jika disitu rokonya dikenakan cukai akan otomatis nempel disitu mekanisme ini disebut dengan piggy back tax," pungkasnya. (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kunjungan ke Mal di Jogja Melonjak saat Long Weekend, Diprediksi Capai 50 Persen
- Pindah Faskes BPJS Kesehatan Bisa lewat Ponsel, Ini Caranya
- Asita DIY Siap Dilibatkan Pembahasan Penerbangan Internasional di YIA
- Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menteri Perindustrian Beberkan Rencana Lanjutannya
- Pemilu Bikin Pasar Properti DIY Lesu, REI DIY Optimistis Triwulan II 2024 Tumbuh Positif
Advertisement
Jadwal Kereta Bandara YIA Kamis 16 Mei 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Advertisement
Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- OJK: Kerugian Penyelenggara Pinjol Menurun di Angka Rp27,3 Miliar
- BEI DIY Catat Ada Penambahan 3.890 Investor Baru pada April 2024
- Belajar dari Kecelakaan Bus di Subang, Asita DIY Minta Organda Lebih Perhatikan Keamanan
- Masyarakat Gemar Utang di Paylater, Pinjaman Tembus Rp6 Triliun Per Maret 2024
- Wamenkeu Sebut Konsumsi Rumah Tangga Topang Perekonomian Nasional
- Ekonom Sebut Perputaran Uang Judi Online Bisa Pengaruhi Pergerakan Rupiah
- Pemerintah Tetapkan Kewajiban Sertifikasi Halal Diundur hingga 2026
Advertisement
Advertisement