Advertisement
Datangi Luhut, GIPI Desak Penerapan Pajak Hiburan Ditunda
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) dan para pengusaha industri hiburan mengunjungi kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) di Jakarta, Jumat (26/1/2024).
Kedatangan para pengusaha hiburan yang dipimpin Ketua GIPI Hariyadi Sukamdani ini untuk bertemu dengan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Advertisement
Menurut Hariyadi, pihaknya telah melakukan rapat bersama Menko Luhut terkait kenaikan tarif pajak hiburan yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) sebesar 40-75%.
BACA JUGA: PAD Pajak Restoran Bantul Tahun 2023 Naik 51 Persen dari Tahun 2022
“Masih terkait polemik pajak hiburan. Kami menyampaikan bahwa masih ada kendala di lapangan karena dari pihak pemerintah daerah sudah mulai mengeluarkan tagihan dengan tarif baru," katanya.
Dia mengatakan, kebijakan menaikkan pajak hingga 75% pada industri hiburan dinilai memberatkan pengusaha, di mana jumlah pengunjung semakin sepi imbas kenaikan tersebut.
Selain itu, pihaknya juga tengah mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi agar aturan tersebut dapat dibatalkan demi keberlangsungan industri hiburan di Tanah Air.
Hariyadi mengatakan, Menko Luhut menyatakan akan mengeluarkan surat edaran kepada para kepala daerah untuk memberikan insentif fiskal.
Pada Pasal 101 UU HKPD, pemerintah daerah dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha dan jasa hiburan, berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan atau sanksinya.
Untuk itu, GIPI meminta kebijaksanaan para kepala daerah untuk menggunakan instrumen tersebut sebagaimana arahan yang diberikan oleh pemerintah pusat.
"Kami memohonkan agar kepala daerah bisa mengeluarkan insentif fiskal berdasarkan kewenangannya, karena dengan tarif yang baru ini betul-betul memberatkan industri diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa yang menampung banyak sekali pekerja," ujarnya.
Sebelumnya, GIPI bersama pengusaha industri hiburan juga mengunjungi kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk mengadakan pertemuan tertutup dengan Menko Airlangga untuk membahas hal yang sama.
BACA JUGA: Kadin DIY Meminta Kenaikan Tarif Pajak Hiburan Ditunda
Pemerintah sedang menyiapkan insentif fiskal terhadap pajak penghasilan (PPh) badan untuk penyelenggara jasa hiburan.
Sektor pariwisata akan diberikan insentif berupa pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 10% dari PPh Badan, sehingga besaran PPh Badan yang besarnya 22% akan menjadi 12%.
Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) akan menyampaikan surat edaran kepada seluruh bupati/wali kota terkait dengan petunjuk pelaksanaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Pengacara Hotman Paris Hutapea, serta Inul Daratista sebagai salah satu pemilik usaha karaoke.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Sebabkan Banjir, Tumpukan Sampah di Bendung Pilang Sukoharjo bakal Disingkirkan
- Angka Pengguna Kontrasepsi Metode IUD, MOP dan MOW Rendah, Ini Penyebabnya
- Solo Indonesia Culinary Festival 2024 Digelar Mei, Angkat Tema Soto
- Anggap Literasi Sebagai Panglima, Nyalanesia Gelar Festival Literasi Nasional
Berita Pilihan
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
Advertisement
Istri Joko Pinurbo Kenang Sosok Joko Pinurbo sebagai Pribadi yang Sederhana
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- UMKM DIY Bisa Manfaatkan Securities Crowdfunding Sebagai Alternatif Pendanaan Selain Perbankan
- Kadin DIY Optimis Ekonomi Masih Stabil di Tengah Pelemahan Rupiah
- Journalist Competition Astra Motor Yogyakarta Kembali Digelar
- Tok TikTok Dilarang di AS! CEO Shou Zi Chew Bakal melawan UU Pelarangan
- Pertegas Brand Identity, GAIA Cosmo Kembali Luncurkan Seragam Baru
- Kemenkeu Sebut Sejak Awal Mendesain Defisit APBN, tetapi Semua Tetap Terjaga dalam Sasaran
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
Advertisement
Advertisement