Advertisement

PHRI DIY: Aktivitas MICE Bisa Turun Gara-gara Tarif Pajak Hiburan Naik

Anisatul Umah
Jum'at, 26 Januari 2024 - 16:37 WIB
Abdul Hamied Razak
PHRI DIY: Aktivitas MICE Bisa Turun Gara-gara Tarif Pajak Hiburan Naik Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY menyebut aktivitas hotel dari sisi meeting, incentive, convention, and exhibition (MICE) bisa turun akibat kenaikan tarif pajak hiburan.

Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo mengatakan MICE ini multiplier effect nya lebih besar karena orang datang, rapat, dan menggunakan fasilitas kamar. Namun orang datang ke DIY tidak hanya untuk rapat, tapi juga butuh hiburan, namun bisa turun gara-gara pajak hiburan yang tinggi, sebab pajak dibebankan kepada wisatawan.

Advertisement

"MICE memang potensial. Tapi saya hubungkan dengan hiburan, apa orang hanya rapat malamnya gak perlu ada hiburan. MICE sudah tinggi, saya khawatir jadi rendah," ucapnya, Jumat (26/01/2024).

BACA JUGA: Bikin Geger! Buaya Sepanjang 2 Meter Ditangkap di Sungai Tepus, Kalasan Sleman

Dia menjelaskan kenaikan tarif pajak hiburan tidak berdampak langsung pada hotel, namun kenaikan pajak hiburan bisa menurunkan kunjungan wisatawan ke Indonesia dan khususnya DIY. Menurutnya PHRI tidak dilibatkan terkait keputusan kenaikan pajak ini.

"Perlu diingat okupansi 2023 sudah 85% DIY, kami punya target 2024 tambah 5%. Ini akan berdampak luas ke Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA), UMKM, dan lainnya," jelasnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan, sejauh ini memang belum ada wisatawan yang membatalkan reservasi dampak dari kenaikan tarif pajak hiburan ini. Sebab baru berlaku pada Januari 2024. Deddy menyebut pajak memang ditanggung wisatawan, namun dampak lebih jauhnya adalah penurunan omset, hingga berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Begitu diterapkan gak ada wisatawan bisa PHK, 2-3 bulan sudah bisa. Makanya kami mau memunda di DIY dan menolak di pusat," lanjutnya.

Kasi Dukungan Teknis Kanwil Ditjen Pajak (DJP) DIY, Hardiansyah menjelaskan kenaikan pajak hiburan 40-75% diatur dalam Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), dan mayoritas kenaikan pajak ini masuk ke pemerintah daerah (Pemda).

BACA JUGA: Polemik Snack Tak Layak Saat Pelantikan KPPS, Pemda DIY: Harus Ada yang Bertanggungjawab

"Ini memang banyak masuk ke pemerintah daerahnya, jadi kalau kami di pajak cuma menerima pajak penghasilannya saja atas orang pribadi," paparnya.

Karena ada aturan baru di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, maka kenaikan ini sudah berlaku sejak 1 Januari 2024. Dia membenarkan ada beberapa komplain atas kenaikan pajak ini.  

"Sudah diatur bahkan mulai berlaku 1 Januari 2024, jadi kenaikan atas jasa hiburan," paparnya.

Dia menyebut aturan pajak hiburan sebelumnya diatur dalam Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB). "Dulu PDRB sekarang diganti dengan HKPD." (Anisatul Umah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dispar Bantul Klaim Tarif Baru Tak Berdampak ke Penurunan Jumlah Wisatawan

Bantul
| Senin, 20 Mei 2024, 12:37 WIB

Advertisement

alt

Lokasi Kolam Air Panas di Jogja, Cocok untuk Meredakan Lelah

Wisata
| Senin, 20 Mei 2024, 07:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement