Advertisement
Pemerintah Minta Pangkalan LPG 3 Kg Diperbanyak, Ini Tanggapan Pertamina Patra Niaga JBT
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan penambahan jumlah dan sebaran sub penyalur LPG 3 Kg. Salah satunya melalui pengangkatan pengecer menjadi sub penyalur/pangkalan, menyusul kebijakan baru pembelian LPG Tabung 3 Kg wajib menunjukkan KTP.
Menanggapi hal ini, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) mengaku belum ada rencana perubahan dari pengecer menjadi sub penyalur atau pangkalan. "Jadi untuk saat ini belum mengarah ke perubahan pengecer menjadi pangkalan/sub penyalur resmi," kata Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Regional JBT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho, Senin (29/1/2024).
Advertisement
Dia menjelaskan saat ini posisinya adalah untuk mencatat 100% seluruh transaksi LPG 3 Kg di pangkalan/sub penyalur. Termasuk dari transaksi ini mulai bisa diidentifikasi siapa rumah tangga dan siapa pengecernya.
"Per 31 Desember 2023 pencatatan sudah 100%. Jumlah pangkalan LPG 3 kg di Jateng & DIY saat ini berjumlah di atas 60.000," jelasnya.
Baca Juga
Jangan Khawatir, Masyarakat Masih Bisa Mendaftar untuk Beli LPG 3 Kg
Mulai 1 Januari 2024, Seluruh Pembelian LPG 3 Kg Hanya untuk yang Terdaftar
Agen & Pangkalan yang Jual LPG 3 kg Tanpa KTP Siap-Siap Ditutup
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Mustika Pertiwi mengatakan per 1 Januari 2024 telah diberlakukan pembelian LPG 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh konsumen yang telah terdata. Konsumen yang belum terdata, masih bisa bertransaksi setelah melakukan pendaftaran on the spot di sub penyalur/pangkalan resmi.
"Kami sudah mengusulkan ke Pertamina bahwa pengecer-pengecer yang ada sebaiknya dapat diangkat menjadi sub penyalur/pangkalan. Diatur saja jaraknya, misal tiap 1 km itu ada 1 pangkalan," paparnya.
Menurutnya, tahapan awal transformasi subsidi LPG 3 Kg tepat sasaran dilakukan melalui pendataan KTP pengguna dalam sistem berbasis web di sub penyalur/pangkalan resmi. Dengan demikian, pendataan itu tidak sampai ke level pengecer atau warung.
"Warung atau pengecer itu membeli LPG di pangkalan, jadi mereka pun terdaftar di situ. Tetapi memang kendalanya ketika pengecer itu membeli dalam jumlah besar, misalnya 10 tabung, maka dia mengurangi hak konsumen akhir untuk membeli langsung di pangkalan. Jadi ini yang harus diatur," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menparekraf: Peserta World Water Forum ke-10 Penuhi Hotel di Bali
- Ini Lima Orang Terkaya di Dunia 2024 versi Forbes
- Restrukturisasi Kredit Berakhir Kerek Jumlah Kredit Bermasalah UMKM DIY
- Pertumbuhan Ekonomi Global Direvisi PBB Menjadi 2,7 Persen
- Kunjungan ke Mal di Jogja Melonjak saat Long Weekend, Diprediksi Capai 50 Persen
Advertisement
Sleman Kekurangan Ribuan Hewan Kurban, Butuh Pasokan Daerah Lain
Advertisement
Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu
Advertisement
Berita Populer
- Dinas Pertanian DIY Catat Panen Padi DIY Capai 236.249 Ton Per April 2024
- Dinkop dan UKM DIY Fasilitasi 1.100 UMKM Dapat Sertifikasi Halal Tahun Ini
- PLN Gelar Apel Siaga Kelistrikan, Pastikan Keandalan Pelayanan KTT WWF 2024 di Bali
- Pacu Ekspor, Kemenperin Dorong Diversifikasi Produk Manufaktur
- Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop Bapak Asuh
- Sintered Stone untuk Desain Interior Impian Anda? Kunjungi Quadra Gallery Yogyakarta!
- Menparekraf: Peserta World Water Forum ke-10 Penuhi Hotel di Bali
Advertisement
Advertisement