Advertisement
Harga Eceran Minyakita Bakal Dievaluasi Setelah Pemilu
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan rakyat atau Minyakita bakal dievaluasi oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, Kemendag bersama Kementerian Perindustrian dan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi telah mengevaluasi HET untuk minyak goreng curah dan Minyakita. Selanjutnya, hasil evaluasi akan dibahas bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Advertisement
“Kami masih ingin melihat evaluasi data-datanya, angka-angkanya kita sampaikan ke BPKP, nanti BPKP yang akan evaluasi governance-nya seperti apa,” kata Isy di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (29/1/2024).
Dia mengatakan evaluasi bersama BPKP akan dilakukan pada Maret 2024 atau usai Pemilu 2024. Sebelumnya, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 11/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah menetapkan HET minyak goreng curah untuk menjaga stabilitas dan kepastian harga minyak goreng curah, serta kerterjangkauan harga minyak goreng curah di tingkat konsumen.
Melalui pasal 2 ayat 1, pemerintah menetapkan HET minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
BACA JUGA: Stafsus Presiden Klarifikasi, Jokowi ke Jateng untuk Mengecek Program Pemerintah
Sementara itu, melalui Permendag No.41/2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat, pemerintah menetapkan minyak goreng kemasan rakyat dalam kondisi dikemas menggunakan merek Minyakita. Dalam beleid itu, pemerintah mewajibkan pelaku usaha untuk menjual Minyakita tidak melebihi eceran tertinggi, sebesar Rp14.000 per liter.
Merujuk panel harga pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Senin (29/1/2024) pukul 19.56 WIB, harga minyak goreng curah di tingkat pedagang eceran rata-rata sebesar Rp15.010 per liter. Nominal tersebut meningkat 0,33% dibandingkan hari sebelumnya. Angka tersebut juga berada di atas HET yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp14.000 per liter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
Advertisement
Nahas! Rumah Warga Semin Terbakar, 40 Karung Gabah Jadi Arang
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Layanan Seller Tokopedia Naik, Begini Simulasi Perhitungannya
- Resmi! Menteri Teten Tegaskan Tak Larang Warung Madura Buka 24 Jam
- Barang Kiriman dari Luar Negeri Kini Bebas Bea Masuk, Ini Syaratnya
- Buruh Minta Upah Murah Dihapus, Begini Penjelasan Kalangan Pengusaha
- LPS Siapkan Rp237 Miliar untuk Klaim Simpanan Nasabah, Berikut Daftar 10 Bank Bangkrut Tahun Ini
- SBI Perkuat Fokus Pada Efisiensi dan Inovasi Hadapi Tantangan Industri
- PLN UID Jateng DIY Kembali Raih Penghargaan Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat dalam Detik Jateng-Jogja Award
Advertisement
Advertisement