Advertisement

Ratusan Bank Bankrut sejak 2005, Rp379 Miliar Dana Nasabah Tak Bisa Diselamatkan

Fahmi Ahmad Burhan
Rabu, 07 Februari 2024 - 19:07 WIB
Arief Junianto
Ratusan Bank Bankrut sejak 2005, Rp379 Miliar Dana Nasabah Tak Bisa Diselamatkan Ilustrasi uang rupiah / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Terdapat ratusan bank bangkrut di Indonesia sejak 2005. Adapun, dari ratusan bank bangkrut itu, sebanyak Rp379 miliar dana nasabah gagal bayar atau tidak bisa diselamatkan karena beragam alasan.

Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Lana Soelistianingsih mengatakan sejak 2005 LPS beroperasi hingga 31 Desember 2023, telah terdapat 122 bank yang mengalami kebangkrutan.

Advertisement

Hampir semua bank yang bangkrut adalah bank perekonomian rakyat (BPR) dan hanya satu bank umum yang telah diresolusi oleh LPS. Dari ratusan bank bangkrut, total simpanan nasabah mencapai Rp2,46 triliun.

Kemudian, terdapat 325.454 rekening nasabah di ratusan bank bangkrut itu. Adapun, dari ratusan bank bangkrut, LPS telah menyelamatkan dana nasabah sebanyak Rp2,08 triliun atau 84,61% nominal simpanan nasabah.

Terdapat 304.803 rekening nasabah di bank bangkrut yang juga terselamatkan.  Namun, terdapat pula Rp379 miliar yang tidak terselamatkan atau 15,39% dari total simpanan nasabah di bank bangkrut.

Sebanyak 20.651 rekening nasabah juga tidak terselamatkan. Lana mengatakan terdapat sejumlah alasan tidak terselamatkannya dana nasabah di bank bangkrut itu.

Pertama, simpanan nasabah tidak tercatat di bank. Apabila tidak tercatat di bank, LPS pun tidak bisa memberikan klaim simpanan nasabah ketika bank tersebut bangkrut.

"Kami sering sosialisasi pastikan aliran dana yang masuk harus tercatat, karena seringkali di pedesaan terutama, nasabah hanya menitipkan tabungan. Ini membuat seringkali tidak tercatat," ujar Lana dalam acara Bloomberg Technoz Economic Outlook 2024 pada Rabu (7/2/2024). 

Kedua, nasabah mendapatkan bunga simpanan di atas tingkat bunga penjaminan LPS. "Kalau di atas itu [tingkat bunga penjaminan] ya tidak dijamin. Kami harap bank yang memberikan suku bunga simpanan di atas itu harus transparan, bahwa dengan bunga sekian tidak dijamin LPS," tutur Lana.

Dalam hal ini, LPS telah menetapkan tingkat bunga penjaminan bank umum, valuta asing (valas), dan BPR masing-masing sebesar 4,25%, 2,25%, dan 6,75% yang berlaku sejak 1 Februari 2024 hingga 31 Mei 2024.

Alasan ketiga simpanan nasabah tidak terselamatkan adalah karena nasabah memiliki riwayat kredit macet. LPS sendiri memberikan syarat klaim simpanan nasabah di bank bangkrut, salah satunya tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet di bank tersebut.

BACA JUGA: Baru Masuk Bulan Kedua pada 2024, Sudah Ada 3 Bank Bangkrut

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa juga mengatakan masih banyak nasabah yang menyimpan dananya di bank dengan nilai nominal di atas Rp2 miliar.

Sementara, LPS hanya menetapkan nilai simpanan yang dijamin paling tinggi sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank. Nilai simpanan yang dijamin LPS itu meliputi pokok ditambah bunga untuk bank konvensional, atau pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah untuk bank syariah.

"Namun, sebagian simpanan itu datang dari orang yang cukup kaya. Mereka tidak perlu dijamin LPS, karena mereka punya kapasitas menilai risiko," tuturnya dalam acara Konferensi Pers Penetapan Tingkat Suku Bunga Penjaminan LPS pada bulan lalu (30/1/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dua Kali Terkena Serangan Jantung, Krasno Bersyukur Biaya Perawatan Ditanggung BPJS Kesehatan

Sleman
| Sabtu, 04 Mei 2024, 18:27 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement