Advertisement

3,07 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor, Berikut Cara Melaporkan SPT Tahunan secara Online

Annasa Rizki Kamalina
Selasa, 13 Februari 2024 - 15:17 WIB
Abdul Hamied Razak
3,07 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor, Berikut Cara Melaporkan SPT Tahunan secara Online Ilustrasi pelaporan SPT Tahunan. Ist - solopos

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA–Sebanyak 3,07 juta wajib pajak (WP) telah melaporkan pajaknya dengan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti menyampaikan per 11 Februari 2024 pukul 23.43 WIB, jumlah SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) yang telah disampaikan mencapai 3,07 juta atau tumbuh 2,3% dari periode yang sama tahun sebelumnya. 

Advertisement

Dia memerinci, jumlah ini terdiri atas 107.900 SPT Tahunan PPh Badan dan 2,96 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Bila membandingkan dengan realisasi pelaporan SPT per 28 Januari 2024 yang mencapai 1,75 juta, artinya dalam kurun waktu 14 hari atau dua minggu terdapat penambahan 1,32 juta pelaporan pajak.

BACA JUGA: Tolak Pajak Hiburan 40%-75%, Pengusaha Tetap Pakai Tarif Lama

Dwi Astuti juga mengimbau kepada para wajib pajak untuk melakukan pelaporan SPT sekaligus melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan NPWP.

“Kami mengimbau agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan mereka melalui berbagai kanal yang telah disediakan. Karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” ujarnya, Selasa (12/2/2024).

Di sisi lain, DJP juga menerapkan sanksi dan denda terhadap wajib pajak yang telat melakukan pelaporan pajak.

Sebagaimana dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), wajib pajak yang telat lapor SPT Tahunan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.  

Meski sudah membayar denda, masyarakat tetap diharuskan untuk melapor SPT tahunan. Adapun sanksi pidana menjadi tindakan terakhir yang dilakukan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk melapor SPT Tahunan. 

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 39 ayat (1) poin i, jika wajib pajak tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dan dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka akan dikenakan sanksi pidana.

Berikut ini cara lapor SPT Tahunan secara online melalui djponline.pajak.go.id 

1. Pastikan telah memiliki EFIN (nomor identitas digital)  Wajib pajak masuk ke situs djponline.pajak.go.id  

2. Setelah berhasil login, wajib pajak silakan klik kolom buat SPT pada sebelah kanan 

3. WP harus mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan Pilih status SPT, normal atau pembetulan

4. Tekan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada 

5. Klik simpan dan menuju langkah berikutnya  Wajib pajak akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan

6. Mengisi status kewajiban perpajakan suami istri. Ada beberapa kolom yang harus diisi 

7. Masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan 

8. Klik setuju dan masuk ke langkah berikutnya Laporan SPT tahunan sudah disimpan 

9. Langkah selanjutnya submit SPT  Wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat e-mail mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Info Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini Senin, 6 Mei 2024

Jogja
| Senin, 06 Mei 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk

Wisata
| Sabtu, 04 Mei 2024, 09:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement