Advertisement
Konversi Motor Listrik Disubsidi Rp10 Juta, Pakar UGM: Perlu Insentif yang Lebih Besar
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menaikkan subsidi konversi motor listrik dari Rp7 juta menjadi Rp10 juta. Apakah langkah ini bisa mendongkrak konversi ke motor listrik?
Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) UGM, Arif Wismadi mengatakan selama kendaraan listrik belum menyentuh langsung keuntungan individu, seperti lebih murah, lebih praktis dan lainnya, masyarakat belum tergugah.
Advertisement
"Perlu insentif yang lebih besar untuk penjualan individu. Penjualan partai besar mestinya didorong untuk perusahaan yang sudah paham green concept," ucapnya, Rabu (21/2/2024).
Di antaranya, kata dia, menyasar ke jasa kurir hingga pengelola kawasan. Mereka yang membutuhkan mobilitas untuk layanan bisa jadi sasaran penjualan. "Juga harus dijadikan target dengan pendekatan khusus," kata pria yang juga Wakil Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) untuk Teknologi dan Energi tersebut.
Lebih lanjut dia menyampaikan, penggunaan motor listrik tentu saja punya keuntungan dari sisi aspek lingkungan. "Pengurangan emisi karbon, polusi, secara kumulatif juga biaya kesehatan," ucap dia.
Subsidi konversi motor listrik Rp10 juta diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 13/2023 yang mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM No. 3/2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
BACA JUGA: Seberapa Menguntungkan Konversi Motor Listrik, Ini Kata Pakar
Selain itu, kelompok penerima bantuan yang semula terbatas pada perseorangan, kini diperluas untuk mencakup kelompok masyarakat atau swadaya masyarakat, serta lembaga pemerintah maupun nonpemerintah.
Direktur Konservasi Energi Kementerian ESDM, Gigih Udi Atmo mengatakan program konversi sepeda motor BBM menjadi motor listrik merupakan salah satu upaya mendukung tugas dan fungsi Kementerian ESDM dalam mencapai target penurunan emisi CO2.
Sesuai dengan amanah UU No. 16/2016 dan sekaligus menjalankan Perpres No. 55/2019 tentang Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagaimana yang telah diubah dengan Perpres No. 79/2023. "Program ini juga merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi impor BBM dan menurunkan kompensasi/subsidi BBM sektor transportasi.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pakuwon Beberkan Harapan Besarnya untuk Kepemimpinan Prabowo-Gibran
- Siap-Siap! Harga Bitcoin Mungkin Tembus US$100.000 pada Akhir Tahun
- Ini Tanggapan Bankir Atas Kenaikan BI Rate Jadi 6,25%
- PLN Dukung Penuh Gelaran PLN Mobile Proliga 2024
- 100 SPBU Ditarget Jual BBM Baru Pertamax Green 95 pada Tahun Ini
- Pertegas Brand Identity, GAIA Cosmo Kembali Luncurkan Seragam Baru
Advertisement
Advertisement