Advertisement
Tips Keamanan Siber Cegah Jeratan Pinjol Ilegal
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penawaran pinjaman online (pinjol) kini merambah aplikasi pesan seperti Whatsapp. Analis Tata Kelola Keamanan Siber R Ronald Ommy Yulyantho memberikan tips agar tidak terjerat pinjol illegal.
Pertama, dengan cara tidak membuka tautan penawaran pinjol yang tidak dikenal baik itu dikirimkan melalu email, media sosial, maupun whatsapp. Kedua, tidak merespons panggilan telepon yang menawarkan pinjaman dengan bunga ringan dan dana instan.
Advertisement
"Jika memang membutuhkan dana pinjaman, maka masyarakat perlu mengecek legalitas entitas pinjol tersebut dan besaran pinjaman disesuaikan dengan kebutuhan," kata Ronald dalam rilis pers, Sabtu (9/3/2024).
Dia menyampaikan hal tersebut dalam lokakarya bertema Pentingnya Kewaspadaan Terhadap Pinjaman Online Ilegal yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi di Sulawesi, Jumat (8/3/2024).
Menurut dia, sebagian masyarakat tergiur untuk meminjam pada entitas pinjol ilegal karena dipicu sejumlah hal seperti, gaya hidup yang ingin mendapatkan uang banyak atau kaya secara instan.
Baca Juga
UGM Akan Evaluasi Kerja Sama Pinjol untuk Pembayaran UKT & Siapkan Skema Kredit Lain
Lebih dari Separuh Kredit Macet Pinjol Biangnya Anak Muda
Ratusan Pinjol Ilegal Kembali Diblokir OJK
Hal lainnya bisa juga karena sedang terlilit utang besar sehingga membutuhkan uang dalam waktu cepat, serta ada riwayat wanprestasi secara keuangan sehingga pinjaman mereka ditolak perbankan.
Di lain sisi, Ronald mengatakan pelaku usaha pinjol ilegal juga menggunakan beragam modus agar masyarakat terjebak, misalnya dengan penawaran iklan yang agresif melalui media sosial atau whatsapp, dan membuat nama yang hampir sama dengan entitas teknologi finansial pinjaman (fintech lending) yang legal. "Kemudian ada juga yang dengan proses cepat mentransfer sejumlah dana ke rekening korban," ujarnya.
Ketua Program Studi Global Strategic Communication Swiss German University Loina Lalolo Krina Perangin-angin menambahkan kehadiran pinjol ilegal kian marak seiring pesatnya perkembangan teknologi digital.
Bahkan, saat pandemi COVID-19 melanda Indonesia, pertumbuhan pinjol ilegal justru merajalela karena memanfaatkan kesulitan ekonomi masyarakat.
Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal yang sebelumnya bernama Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2017 hingga 2023 telah menemukan dan memblokir 6.680 pinjol ilegal yang tidak memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Guna menghindari jeratan pinjol yang tidak memiliki izin OJK tersebut, Loina mengatakan masyarakat perlu meningkatkan literasi digital agar mampu membedakan antara entitas teknologi finansial yang berizin dan yang ilegal.
“Kita perlu membaca dengan seksama jika ada tawaran dari perusahaan pinjol. Jangan sampai meminjam dari pinjol yang ilegal,” ucap Loina.
Menurut Loina, banyak ancaman yang ditimbulkan akibat meminjam dari entitas pinjol ilegal, salah satunya bunga pinjaman dan denda yang tidak jelas sehingga peminjam dapat sewaktu-waktu terjerat utang yang tidak mampu mereka kembalikan.
Jika tidak mampu mengembalikan utang, maka peminjam akan mendapatkan teror, intimidasi, hingga pelecehan, tidak memiliki layanan pengaduan dan alamat kantor yang jelas, serta data pribadi peminjam diambil perusahaan pinjol ilegal untuk tujuan yang tidak semestinya.
Lokakarya literasi digital ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam program Indonesia Makin Cakap Digital yang diinisiasi oleh Kemenkominfo bersama GNLD Siberkreasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
Advertisement
Sore Ini, KPU Sleman Tetapkan Caleg Terpilih Hasil Pemilu 2024
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Layanan Seller Tokopedia Naik, Begini Simulasi Perhitungannya
- Resmi! Menteri Teten Tegaskan Tak Larang Warung Madura Buka 24 Jam
- Barang Kiriman dari Luar Negeri Kini Bebas Bea Masuk, Ini Syaratnya
- Buruh Minta Upah Murah Dihapus, Begini Penjelasan Kalangan Pengusaha
- LPS Siapkan Rp237 Miliar untuk Klaim Simpanan Nasabah, Berikut Daftar 10 Bank Bangkrut Tahun Ini
- SBI Perkuat Fokus Pada Efisiensi dan Inovasi Hadapi Tantangan Industri
- PLN UID Jateng DIY Kembali Raih Penghargaan Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat dalam Detik Jateng-Jogja Award
Advertisement
Advertisement