Advertisement
Aturan Diumumkan Sore Ini, Buruh Tuntut THR Dibayar Penuh
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Jelang pengumuman aturan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024, sejumlah asosiasi pekerja/buruh menuntut pengusaha untuk membayar THR kepada para pekerja secara penuh.
Ketua Umum Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Ristadi menyampaikan permintaan tersebut melihat dari kondisi dunia industri yang mulai kembali bergeliat pascapandemi Covid-19.
Advertisement
“Kami tentu harapannya teman-teman pengusaha untuk fair dalam memberikan THR kepada pekerja buruh mengikuti aturan pemerintah yang memang setiap tahun itu kan sudah menjadi kewajiban dari pengusaha,” kata Ristadi, Senin (18/3/2024).
Senada, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban meminta pengusaha untuk membayar THR Lebaran para pekerja secara penuh. Mengingat, kondisi saat ini seharusnya tidak membawa dampak terhadap terlambatnya pembayaran THR pekerja.
Hingga kini, kata Elly, pihaknya telah menginformasikan kepada anggotanya untuk melapor ke posko THR yang telah disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan maupun dinas terkait.
“Sejauh ini belum ada pelaporan karena mungkin masih terlalu cepat, biasanya kita tahu dua minggu jelang Lebaran karena ada pengumuman atau pemberitahuan dari perusahaan,” ujarnya.
Sementara itu, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, meminta pemerintah untuk menindaklanjuti sejumlah perusahaan yang masih menunggak THR para pekerja di 2023.
“Siapa sih perusahaan yang di 2023 tidak membayarkan THR-nya atau malah juga tidak membayar THR 100 persen, itu yang seharusnya dijadikan evaluasi dan diselesaikan dulu, jangan sampai temuan itu masih kebuka,” tegasnya.
BACA JUGA: Menaker Bakal Terbitkan Imbauan dan Panduan Pembayaran THR 2024
Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan mengumumkan aturan pembayaran THR jelang perayaan Idulfitri 2024.
Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan Surat Edaran terkait pembayaran THR keagamaan 2024 sebagai panduan dunia usaha/industri dalam menunaikan kewajibannya untuk membayar THR keagamaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
Advertisement
Joko Pinurbo Meninggal, Kemendikbudristek: Penyair Legendaris Tuai Beragam Penghargaan
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
- Petani Cabai Cilacap, Menjadi Raja Atas Hasil Panennya
- Rasane Vera, Menghijaukan Gunungkidul dengan Lidah Buaya
- Banyak BPR Bangkrut, Ini Upaya Pengawasan dari OJK DIY
- Pakuwon Beberkan Harapan Besarnya untuk Kepemimpinan Prabowo-Gibran
- Siap-Siap! Harga Bitcoin Mungkin Tembus US$100.000 pada Akhir Tahun
- Ini Tanggapan Bankir Atas Kenaikan BI Rate Jadi 6,25%
Advertisement
Advertisement