Advertisement

Ojol Bakal Berhak Terima THR, Begini Respons Paguyuban Gojek Driver Jogjakarta

Anisatul Umah
Selasa, 19 Maret 2024 - 16:17 WIB
Arief Junianto
Ojol Bakal Berhak Terima THR, Begini Respons Paguyuban Gojek Driver Jogjakarta Ilustrasi. - Antarafoto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebut para pengemudi ojek online (ojol) berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri tahun ini.

Menanggapi hal ini, Ketua Paguyuban Gojek Driver Jogjakarta (Pagodja), Agus Sugito mengaku sangat senang sekali. Dia berharap pihak aplikator mau melaksanakan imbauan pemerintah untuk memberikan THR.

Advertisement

Pasalnya, dengan kondisi orderan yang kini semakin tidak menentu, sehingga THR bisa sangat membantu mengurangi pengeluaran saat lebaran. "Mendengar berita bahwa driver ojol akan mendapatkan THR, saya sangat senang sekali," ucapnya, Selasa (19/3/2024).

Akan tetapi, seandainya pihak aplikator tidak mau melaksanakan imbauan pemerintah untuk memberikan THR, dia berharap pemerintah bisa mencarikan solusi yang terbaik.

Diakuinya, kabar tersebut sudah menyebar dan viral. Sebagai ketua komunitas driver ojol, dia kebingungan menjawab pertanyaan rekan-rekannya soal kepastian berita THR untuk ojol. "Semoga pihak aplikator benar-benar mau melaksanakan imbauan pemerintah tentang THR untuk driver ojol," kata dia.

Diketahui, Kemenaker mengimbau aplikator transportasi daring seperti Gojek, Grab, dan perusahaan logistik memberikan THR kepada para pengemudi maupun kurir.

BACA JUGA: Driver Ojol Wajib Diberi THR, Ini Ketentuan Detailnya

Persoalannya, hingga sekarang, antara perusahaan aplikator dengan para pengemudi atau driver maupun kurir, terjalin hubungan kemitraan. Lewat hubungan kemitraan ini, sebelum-sebelumnya, perusahaan aplikator tak diwajibkan memberikan THR.

Pasalnya, salah satu syarat pekerja mendapat THR adalah memiliki hubungan kerja di bawah naungan suatu perusahaan, sedangkan hubungan driver ojol, taksi online maupun kurir logistik dengan perusahaan hanya sebatas kemitraan.  

Namun, untuk tahun ini, Kemenaker mewajibkan pengusaha untuk membayar THR ke driver ojol hingga kurir logistik, sesuai Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Minggu 28 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan

Jogja
| Minggu, 28 April 2024, 00:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement