Advertisement

Kadin DIY Sebut Belum Ada Laporan Pengusaha Kesulitan Bayar THR

Anisatul Umah
Jum'at, 22 Maret 2024 - 20:12 WIB
Maya Herawati
Kadin DIY Sebut Belum Ada Laporan Pengusaha Kesulitan Bayar THR Tunjangan Hari Raya / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJAKamar Dagang dan Industri (Kadin) DIY menyebut sampai saat ini belum ada aduan terkait dengan keberatan atau kesulitan dari perusahaan di DIY untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR). Ketua Komisi Tetap (Komtap) Pembinaan dan Pengembangan Sekretariat Kadin DIY, Timotius Apriyanto mengatakan THR akan turun maksimal H-7 Lebaran.

"Belum ada [laporan keberatan] Apindo dan Kadin belum ada aduan keberatan sejauh ini baik, situasi kondusif jelang lebaran," katanya, Jumat (22/03/2024).

Advertisement

Menurutnya pekan lalu baru saja ada pertemuan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit. Sejauh ini tidak ada situasi khusus yang harus disikapi baik dari pengusaha, pekerja, dan pemerintah. 

"Bahkan DIY ini kami dorong koperasi pekerja jadi instrumen meningkatkan kesejahteraan pekerja di luar pengupahan," jelasnya.

Dia menjelaskan deteksi dini terkait dengan pengupahan dan THR dilakukan setiap tahun, dan sebaiknya ditekankan pada mekanisme problem solving. Sebab jika ditekankan pada pengawasan terkesan mempersulit keadaan dan menakut-nakuti.

BACA JUGA: Kementerian PUPR Berhasil Menutup Tanggul Kiri Sungai Wulan yang Jebol

"Jadi harus dikembalikan spiritnya problem solving, deteksi dini. Deteksi dini juga harus menjadi alat untuk melakukan instrumen sistem peringatan dini ketenagakerjaan," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, kendala yang dihadapi pekerja saat ini adalah tingginya harga kebutuhan pokok khususnya beras. Sehingga menekan daya beli dari para pekerja.

"Mestinya pemerintah bisa intervensi dengan bantuan sosial, bantuan sosial diberikan bukan hanya masyarakat umum kurang mampu, tapi juga untuk pekerja."

Sebelumnya, Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib diberikan kepada pekerja maksimal H-7 hari raya keagamaan.

"Untuk pelaksanaan pengawasan pemberian THR tahun ini, kami melakukan langkah deteksi dini terhadap perusahaan yang berpotensi bermasalah dalam pemberian THR," ucapnya.

Selain itu, Disnakertrans DIY juga akan menyelenggarakan pos pengaduan atau konsultasi THR. Mengenai sanksi perusahaan yang tidak taat, menurutnya termuat di dalam Permenaker yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kawanan Ubur-ubur Muncul Lebih Cepat, 9 Pengunjung di Pantai Krakal Gunungkidul Jadi Korban

Gunungkidul
| Minggu, 28 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement