Advertisement
Kadin DIY Sebut Belum Ada Laporan Pengusaha Kesulitan Bayar THR
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DIY menyebut sampai saat ini belum ada aduan terkait dengan keberatan atau kesulitan dari perusahaan di DIY untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR). Ketua Komisi Tetap (Komtap) Pembinaan dan Pengembangan Sekretariat Kadin DIY, Timotius Apriyanto mengatakan THR akan turun maksimal H-7 Lebaran.
"Belum ada [laporan keberatan] Apindo dan Kadin belum ada aduan keberatan sejauh ini baik, situasi kondusif jelang lebaran," katanya, Jumat (22/03/2024).
Advertisement
Menurutnya pekan lalu baru saja ada pertemuan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit. Sejauh ini tidak ada situasi khusus yang harus disikapi baik dari pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
"Bahkan DIY ini kami dorong koperasi pekerja jadi instrumen meningkatkan kesejahteraan pekerja di luar pengupahan," jelasnya.
Dia menjelaskan deteksi dini terkait dengan pengupahan dan THR dilakukan setiap tahun, dan sebaiknya ditekankan pada mekanisme problem solving. Sebab jika ditekankan pada pengawasan terkesan mempersulit keadaan dan menakut-nakuti.
BACA JUGA: Kementerian PUPR Berhasil Menutup Tanggul Kiri Sungai Wulan yang Jebol
"Jadi harus dikembalikan spiritnya problem solving, deteksi dini. Deteksi dini juga harus menjadi alat untuk melakukan instrumen sistem peringatan dini ketenagakerjaan," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, kendala yang dihadapi pekerja saat ini adalah tingginya harga kebutuhan pokok khususnya beras. Sehingga menekan daya beli dari para pekerja.
"Mestinya pemerintah bisa intervensi dengan bantuan sosial, bantuan sosial diberikan bukan hanya masyarakat umum kurang mampu, tapi juga untuk pekerja."
Sebelumnya, Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib diberikan kepada pekerja maksimal H-7 hari raya keagamaan.
"Untuk pelaksanaan pengawasan pemberian THR tahun ini, kami melakukan langkah deteksi dini terhadap perusahaan yang berpotensi bermasalah dalam pemberian THR," ucapnya.
Selain itu, Disnakertrans DIY juga akan menyelenggarakan pos pengaduan atau konsultasi THR. Mengenai sanksi perusahaan yang tidak taat, menurutnya termuat di dalam Permenaker yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
Advertisement
Kawanan Ubur-ubur Muncul Lebih Cepat, 9 Pengunjung di Pantai Krakal Gunungkidul Jadi Korban
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ini Tanggapan Bankir Atas Kenaikan BI Rate Jadi 6,25%
- PLN Dukung Penuh Gelaran PLN Mobile Proliga 2024
- 100 SPBU Ditarget Jual BBM Baru Pertamax Green 95 pada Tahun Ini
- Pertegas Brand Identity, GAIA Cosmo Kembali Luncurkan Seragam Baru
- Bulan Ini Ada Tiga Bank Dinyatakan Bangkrut, LPS Jelaskan Proses Klaim untuk Nasabah
Advertisement
Advertisement