Advertisement
PN Wonosari Vonis Bersalah Pengemplang Pajak, Penjara dan Denda Rp191,8 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonosari melalui putusan, nomor 5/Pid.Sus/2024/PN Wno menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa pengemplang pajak berinisial RH di Wonosari, Gunungkidul, Kamis (21/3/2024).
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Wonosari, Annisa Noviyati menyatakan terdakwa RH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Advertisement
RH dijatuhi vonis hukuman pidana penjara selama 8 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan di Rutan. Serta pidana denda sebesar Rp191,84 juta.
Majelis Hakim menyatakan apabila terdakwa tidak membayar denda paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Baca Juga
Tok! PN Wates Vonis Pengemplang Pajak Penjara dan Denda Rp16 Miliar
Pengemplang Pajak di Bantul Divonis Penjara dan Denda Rp88,83 Miliar
Korporasi Pengemplang Pajak di Bantul Didenda Rp93,55 Miliar, Harta Miliaran Disita
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil Ditjen Pajak DIY, Ramos Irawadi mengatakan terungkapnya kasus tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan RH berawal dari penyidikan yang dilaksanakan oleh Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DIY (Kanwil DJP DIY).
"Berkat koordinasi dan sinergi yang baik antara Kanwil DJP DIY, Kepolisian Daerah (Polda) DIY, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, kasus penyidikan terhadap RH telah dinyatakan lengkap (P-21) dan telah dilimpahkan ke kejaksaan pada 21 Desember 2023 yang lalu," ucapnya dalam keterangan resminya, Jumat (22/03/2024).
Sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara, tim penyidik Kanwil DJP DIY juga telah melakukan penyitaan aset milik terdakwa sebesar Rp13,38 juta. Aset yang disita adalah dua unit sepeda motor.
"Sesuai dengan putusan hakim, aset-aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurang pembayaran denda," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Masa Tugas Berakhir 29 April 2024, Begini Cara Maidi Memimpin Kota Madiun
- Hasil MotoGP Spanyol: Bagnaia Menangi Duel dengan Marquez, Jorge Martin Crash
- Bakul Pakai QRIS, Teh Oplos Khas Solo di Pasar Gede Kian Laris Diburu Pembeli
- Ubur-ubur Muncul di Pantai Krakal Gunungkidul, 9 Wisatawan jadi Korban Sengatan
Berita Pilihan
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
Advertisement
PDIP Sleman Buka Penjaringan Calon untuk Pilkada 2024, Ini Kriterianya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement