Advertisement

Miris! Alih-Alih Dapat THR, Buruh Pabrik Tekstil Justru Kena PHK Jelang Lebaran

Afiffah Rahmah Nurdifa
Rabu, 27 Maret 2024 - 17:37 WIB
Arief Junianto
Miris! Alih-Alih Dapat THR, Buruh Pabrik Tekstil Justru Kena PHK Jelang Lebaran Foto ilustrasi. - ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Sejumlah pabrik tekstil melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan mereka menjelang Lebaran. Kondisi ini memicu dugaan upaya menghindari pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2024.

Berdasarkan data Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) pada kuartal I/2024 terjadi PHK pekerja industri tekstil, beberapa di antaranya yaitu milik PT Sai Apparel Industries di Semarang sebanyak 8.000-an pekerja; PT Sinar Panca Jaya melakukan PHK 400-an pekerja.

Advertisement

Kemudian, PT Pulau Mas Texindo yang masih dalam proses negosiasi PHK untuk 100-an pekerja di Jawa Barat. Pada akhir 2023 lalu, pabrik ini juga telah melakukan PHK sebanyak 460 pekerja.

Ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) KSPN) PT Pulau Mas, Arjun mengatakan belum ada kesepakatan antara pihak pekerja dan manajemen terkait dengan kompensasi PHK menjelang lebaran ini.

"Sekarang departemen yang di-PHK sudah di rumah, saya sebagai ketua PUK masih berupaya, berusaha meminta, negosiasi dengan satu ketentuan, soalnya departemen yang lainnya masih produksi," kata Arjun, Rabu (27/3/2024).

Menurut dia, hal ini baru pertama kali terjadi di Departemen WV yang bertanggung jawab dalam proses produksi tenun.

Sementara, pekerja di departemen lain seperti KN atau knitting dan lainnya masih dipertahankan. Buruh tekstil di pabrik tersebut meminta kompensasi sesuai aturan yang tercantum pada PP 35/2021 yakni pemberian uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan pasal 40 ayat 3.

Adapun, manajemen perusahaan tampak tak menyanggupi lantaran penyebab efisiensi karyawan yakni kondisi keuangan yang tengah merugi. "Baru kali ini PHK, kompensasinya dari manajemen ingin 0,5 saja [pasal 43 ayat 2]. Mengenai, menarik perkerja kembali serasa nya sulit [dipastikan],” kata  Arjun, baru-baru ini.

Anggota serikat pekerja masih terus memperjuangkan hak tersebut. Sebab, PHK dilakukan menjelang hari raya idulfitri sehingga manajemen dinilai perlu mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024. 

Kondisi ini, menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi bukan semali terjadi. Modus PHK jelang periode pembayaran THR menjadi fenomena yang marak terjadi dalam beberapa tahun terakhir. 

"Modus manajemen pengusaha memberhentikan atau PHK sebelum masuk waktu timbul hak THR, sebulan sebelum hari raya, itu sudah berlangsung sejak lama," kata Ristadi saat dihubungi.  

BACA JUGA: Pemkab Sleman Siapkan Rp62,6 Miliar untuk Bayar THR di Tahun Ini

Dia mengungkapkan, modus PHK ini umumnya terjadi pada pekerja kontrak atau PKWT yang telah diatur sejak awal masa kontrak sehingga habis masanya sebelum waktu pembayaran THR. 

Setelah momentum lebaran, Ristadi melihat banyak pabrikan membuka lowongan pekerjaan dan mulai proses penerimaan karyawan baru yang berasal dari pekerja kontrak sebelumnya atau pekerja dari angkatan kerja baru. "Tawaran-tawaran PHK skala kecil berjumlah puluhan pekerja hampir terjadi di semua pabrik tesktil anggota KSPN," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Joko Pinurbo Berpulang, Okky Madasari : Karyanya Akan Selalu Relevan

Bantul
| Sabtu, 27 April 2024, 15:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement