Advertisement
Buruh yang Alami Masalah Soal THR, Segera Lapor ke Sini
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY membuka posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi buruh DIY mulai 28 Maret 2024 hingga Idulfitri 2024.
Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan apabila ada laporan terkait dengan THR selanjutnya akan segera dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) se-DIY. Aduan bisa disampaikan ke nomor hotline Posko THR MPBI DIY adalah 082197218105 dan 087858095400.
Advertisement
"Kami MPBI DIY membuka Posko THR, dibuka mulai 28 Maret 2024 hingga Hari Raya Idulfitri 2024,"ucapnya, Sabtu (30/03/2024).
Kemudian bagi buruh yang ingin berkonsultasi lebih mendalam tentang THR dan ketenagakerjaan lainnya bisa mengunjungi Posko Terpadu Ketenagakerjaan dan THR di LBH SIKAP DIY, Depok, Sleman.
Baca Juga
Miris! Alih-Alih Dapat THR, Buruh Pabrik Tekstil Justru Kena PHK Jelang Lebaran
KADIN Ingatkan Pengusaha Tak Mangkir Bayar THR
MBPI DIY Minta Pengusaha Bayarkan THR untuk PRT, Ojol, dan Buruh yang Dirumahkan
Menurutnya pemberian THR menjadi salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Di mana pemerintah mewajibkan pengusaha untuk memberikan THR kepada pekerjanya.
THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Pengusaha yang terlambat membayar THR dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu.
"Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayarkan THR kepada buruh berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 pasal 62 ayat 1 dan 2, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 pasal 10 ayat 1 dan 2," jelasnya.
Ketua Komtap Pembinaan & Pengembangan Sekretariat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DIY, Timotius Apriyanto menyebut perusahaan pengolahan padat karya dengan jumlah karyawan banyak akan membayarkan THR ke karyawannya. Ia memastikan THR bagi buruh DIY aman dan akan dibayarkan.
"Jadi THR di DIY aman akan dibayarkan oleh perusahaan maksimal H-7," ucapnya.
Selain THR yang dibayar menurutnya ada kabar gembira bahwa pengusaha berkomitmen untuk terus melakukan efisiensi dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), di tengah situasi global yang tidak menguntungkan.
"Jadi akhirnya butuh efisiensi, saya garis bawahi supaya effort kawan-kawan ini didukung dengan insentif kebijakan dan reformasi birokrasi dari pemerintah. Misalnya perizinan dipermudah," pintanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Cuaca Jogja Hari Ini Cerah Berawan, Suhu Mencapai 33 Derajat Celcius
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dirut PLN Tinjau Posko Utama Kelistrikan KTT WWF, Pastikan Seluruh Sistem Kelistrikan di Bali Andal
- Hari Ini Harga Telur, Beras dan Cabai Cenderung Mahal
- Pemerintahan Prabowo-Gibran Bakal Hadapi Defisit APBN 2,82 Persen
- Dibuka Ibu Negara, PLN Pamerkan Hasil Karya Pelatihan UMKM dalam HUT Dekranas ke-44
- Kosmik Yogyakarta: Touring Motor Listrik Lebih Nyaman dengan Banyaknya Ketersediaan EV Charger
- Perkuat Ekosistem Bisnis Aviasi di Asteng, Garuda Indonesia dan Singapore Airlines Perluas Kerja Sama Komersil
- REI DIY Akan Gelar Pameran Properti di Pakuwon Mall, Tawarkan Hampir 2 Ribu Unit Rumah
Advertisement
Advertisement