Advertisement

Banyak BPR Bangkrut, Ini Upaya Pengawasan dari OJK DIY

Anisatul Umah
Sabtu, 27 April 2024 - 16:27 WIB
Mediani Dyah Natalia
Banyak BPR Bangkrut, Ini Upaya Pengawasan dari OJK DIY Otoritas Jasa Keuangan-OJK - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perwakilan DIY menyebut sampai saat ini semua Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR/BPRS) yang ada di DIY dalam pengawasan normal.

Kepala OJK Perwakilan DIY, Parjiman menjelaskan pengawasan bank dibagi dalam dua golongan. Bank dalam pengawasan normal, dan bank dalam penyehatan serta bank dalam resolusi yang ditangani oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Advertisement

Menurutnya apabila rasio-rasio keuangan perbankan mulai memburuk mengarah ke kriteria bank dalam penyehatan, OJK DIY akan segera meminta bank tersebut membuat rencana aksi perbaikan. OJK DIY akan mengawasi langsung pelaksanaanya.

"Alhamdulillah BPR di DIY semuanya saat ini dalam pengawasan normal," ucapnya, Sabtu (27/4/2024).

Sementara itu, BPR/BPRS yang belum memenuhi modal inti minimum masih ada 8. Namun sudah membuat rencana aksi pemenuhan. Di antaranya dengan melakukan penambahan modal dari pemegang saham lama, merger dengan BPR satu grup, hingga bergabung dengan BPR lain.

"Atau dengan setoran dari investor baru," kata Parjiman.

Baca Juga

10 Bank Bangkrut dalam 4 Bulan, LPS Jamin Dana Nasabah, Perhatikan Hal Berikut

Duh, Sebuah Bank Syariah Dinyatakan Bangkrut, Berikut Kronologinya

Sejak 2020, Puluhan Bank di Indonesia Bangkrut, Ini Daftar Terbarunya

Terakhir, OJK mencabut Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia, Kudus, Jawa Tengah pada 19 April 2024. Sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia.

Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Sumarjono menyebut ini bagian dari pengawasan OJK, untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen. Menurutnya pada 10 April 2024 PT BPRS Saka Dana Mulia ditetapkan dalam status pengawasan bank dalam penyehatan, dengan pertimbangan tingkat kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Baik.

Dia menjelaskan pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan bank dalam resolusi. Pertimbangannya OJK telah memberi waktu sesuai ketentuan kepada direksi dan dewan komisaris BPRS, termasuk pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan bank.

"Dana masyarakat di perbankan termasuk BPRS akan dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Melansir dari JIBI/Bisnis.com sepanjang 2024 ada 10 bank bangkrut di Indonesia yang dicabut izin usahanya oleh OJK dan semuanya adalah BPR. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Berikut Tata Cara Peliputan Media di Pengadilan

Sleman
| Kamis, 09 Mei 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga

Wisata
| Senin, 06 Mei 2024, 10:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement