Advertisement

Menteri Perdagangan Usulkan Harga Minyakita Dinaikkan Rp1.000 per Liter

Ni Luh Anggela
Senin, 06 Mei 2024 - 20:17 WIB
Maya Herawati
Menteri Perdagangan Usulkan Harga Minyakita Dinaikkan Rp1.000 per Liter Warga mengantre membeli minyak goreng kemasan saat peluncuran Minyakita di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7 - 2022). Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Harga eceran tertinggi atau HET minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan rakyat Minyakita diusulkan naik sebesar Rp1.000 per liter. Usulan ini dikeluarkan  Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyampaikan, pihaknya tengah mendiskusikan penyesuaian harga eceran tertinggi untuk komoditas minyak goreng.

Advertisement

“Saya sih usulkan [HET] naik jadi Rp1.000 [per liter],” kata Zulhas saat ditemui di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Senin (6/5/2024).

Rencana pemerintah untuk mengevaluasi HET minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan rakyat atau Minyakita sempat berembus sejak akhir 2023.

Kala itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, mengatakan, Kemendag bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi telah mengevaluasi HET untuk minyak goreng curah dan Minyakita.

Hasil evaluasi selanjutnya akan dibahas bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) usai Pemilu 2024.

“Kami masih ingin melihat evaluasi data-datanya, angka-angkanya kita sampaikan ke BPKP, nanti BPKP yang akan evaluasi governance-nya seperti apa,” kata Isy di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (29/1/2024).  

BACA JUGA: Cegah Demam Berdarah, Dinkes Jogja Minta Warga Ganti Bak Mandi dengan Ember

Untuk diketahui, pemerintah belum melakukan penyesuaian HET minyak goreng curah dan Minyakita sejak 2022. Melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.11/2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng Curah, pemerintah mematok HET minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Pemerintah melalui Permendag No.41/2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat, mewajibkan pelaku usaha untuk menjual Minyakita tidak melebihi harga eceran tertinggi sebesar Rp14.000 per liter.

Berdasarkan Panel Harga Badan Pangan Nasional (Bapanas), Senin (6/5/2024) pukul 16.42 WIB, harga minyak goreng curah secara rata-rata nasional mengalami peningkatan. Tercatat, harga minyak goreng curah naik 0,06% dari hari sebelumnya, menjadi Rp15.910 per liter. Harga tersebut berada di atas HET yang dipatok pemerintah yakni Rp14.000 per liter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ratusan Jemaah Ikuti Manaqib dan Pengajian Akbar JATMAN DIY

Jogja
| Minggu, 19 Mei 2024, 12:57 WIB

Advertisement

alt

Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu

Wisata
| Sabtu, 18 Mei 2024, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement