Advertisement
Asuransi Wajib untuk Kendaraan, OJK Tunggu Penetapan Peraturan Pemerintah

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan program asuransi wajib termasuk asuransi kendaraan bermotor masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya. Seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan.
BACA JUGA: Lagi, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dipanggil KPK Kali Ini Kasus Suap Jalur Kereta Kemenhub
"Mencakup asuransi kendaraan bermotor berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga third party liability (TPL)," ucapnya, Kamis (18/7/2024).
Dia menjelaskan asuransi ini terkait dengan kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. Dalam persiapannya diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai program asuransi wajib yang dibutuhkan.
Menurutnya penyelenggaraan program asuransi wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR. Dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama dua tahun sejak UU P2SK diundangkan.
"Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap program asuransi wajib tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, program asuransi wajib TPL bertujuan memberikan perlindungan finansial kepada masyarakat jika terjadi kecelakaan. Juga membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.
"Masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman [dengan asuransi kendaraan bermotor], serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan."
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KAI Jamin Pasokan BBM Aman Selama Arus Mudik Lebaran
- Hasil Riset Produk Bank Digital, Jumlah Pengguna Top-up E-Wallet Terbesar
- Pelaku Industri Minta Jaminan Keamanan dari Premanisme Berkedok Ormas yang Sering Minta Jatah
- Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini 14 Maret 2025 Kembali Naik, Cek Lengkapnya di Sini!
- PLN UP3 Yogyakarta Dukung Kehadiran Bus Listrik AKAP Pertama di Indonesia
Advertisement

RTH di Sleman Belum Capai 20 Persen, DLH Sebut Ada yang Terdampak Tol Jogja - Solo
Advertisement

Uniknya Cumalikizik, Desa Peninggalan Era Ottoman yang Berusia 700 Tahun Lebih
Advertisement
Berita Populer
- Fitur Solat dan Puasa di Aplikasi GoPay, Bisa Hitung Zakat dan Langsung Bayar
- Jelang Idulfitri, PLN Gelar Program Terang Berkah Ramadan Salurkan 1.000 Paket Sembako Murah di Semarang
- Bank Jateng Cabang Slawi dan PT Maris Bangun Nasional Teken Kerja Sama KPR, Bupati Tegal: Ini Langkah Strategis untuk ASN
- Siapkan Hadiah Jutaan Rupiah, OJK Gelar Gerak Syariah
- Presiden Prabowo Perintahkan Penyaluran KUR Lebih Banyak untuk Usaha Produktif
- Maksimalkan Penyerapan Beras Petani Dalam Negeri, Mendag Pastikan Tidak Impor pada 2025
- KAI Jamin Pasokan BBM Aman Selama Arus Mudik Lebaran
Advertisement
Advertisement