Advertisement
Asuransi Wajib untuk Kendaraan, OJK Tunggu Penetapan Peraturan Pemerintah

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan program asuransi wajib termasuk asuransi kendaraan bermotor masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya. Seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan.
BACA JUGA: Lagi, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dipanggil KPK Kali Ini Kasus Suap Jalur Kereta Kemenhub
"Mencakup asuransi kendaraan bermotor berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga third party liability (TPL)," ucapnya, Kamis (18/7/2024).
Dia menjelaskan asuransi ini terkait dengan kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. Dalam persiapannya diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai program asuransi wajib yang dibutuhkan.
Menurutnya penyelenggaraan program asuransi wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR. Dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama dua tahun sejak UU P2SK diundangkan.
"Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap program asuransi wajib tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, program asuransi wajib TPL bertujuan memberikan perlindungan finansial kepada masyarakat jika terjadi kecelakaan. Juga membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.
"Masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman [dengan asuransi kendaraan bermotor], serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan."
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KAI Jamin Pasokan BBM Aman Selama Arus Mudik Lebaran
- Hasil Riset Produk Bank Digital, Jumlah Pengguna Top-up E-Wallet Terbesar
- Pelaku Industri Minta Jaminan Keamanan dari Premanisme Berkedok Ormas yang Sering Minta Jatah
- Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini 14 Maret 2025 Kembali Naik, Cek Lengkapnya di Sini!
- PLN UP3 Yogyakarta Dukung Kehadiran Bus Listrik AKAP Pertama di Indonesia
Advertisement

Jelang Lebaran 2025, Pemkot Jogja Meningkatkan Pengawasan Daging
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Maksimalkan Penyerapan Beras Petani Dalam Negeri, Mendag Pastikan Tidak Impor pada 2025
- KAI Jamin Pasokan BBM Aman Selama Arus Mudik Lebaran
- Harga Emas Hari Ini Naik Drastis Jadi Rp1.759.000 per Gram
- Cek Harga Pangan Hari Ini, Rabu 19 Maret 2025
- Gandeng UMKM, Warteg Gratis Alfamart, WINGS Group dan Bank Aladin, Bagikan 54.000 Paket Makanan Berbuka Selama Ramadan di 36 Kota
- Begini Tanggapan Asosiasi Mal DIY Terkait Isu Penurunan Daya Beli Masyarakat
- Kalah Bersaing dengan Fast Fashion, Toko Ritel Fesyen Forever 21 Ajukan Kebangkrutan untuk Kedua Kalinya
Advertisement
Advertisement