Advertisement
Mulai Beraksi Hari Ini, Berikut Tugas Pertama Satgas Impor Ilegal

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sejak dibentuk 18 Juli lalu, Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal akan bertugas memberantas impor ilegal mulai hari ini, Selasa (23/7/2024). Operasi yang dilakukan Satgas merujuk pada petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) rampung.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang sekaligus Ketua Pelaksana Satgas menyampaikan, saat ini draft juknis sudah dibahas dan dikirim kepada anggota yang tergabung dalam Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal.
Advertisement
BACA JUGA: Olimpiade Paris 2024, Ini Jadwal Pertandingan Sepak Bola Laki-Laki
“Kita harapkan besok sudah selesai finalisasi dan bisa saya teken paling lambat Rabu [24/7/2024],” kata Moga kepada Bisnis.com, Senin (22/7/2024).
Langkah pertama yang akan dilakukan Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal pasca dirampungkannya junkis adalah menginventarisir permasalahan dan dilanjutkan dengan penyusunan penetapan program dan target/sasaran yang diberlakukan tata niaga impor.
Moga menyebut, langkah ini dilakukan agar pengawasan yang dilakukan tidak salah sasaran dan sesuai dengan tujuan awal dibentuknya Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal. “Kita kan nggak mau salah sasaran,” ujarnya.
Moga mengatakan, Satgas yang terdiri dari sejumlah kementerian/lembaga ini akan fokus mengawasi gudang distributor dan importir. Dalam hal ini, pihaknya akan melakukan pemeriksaan perizinan perusahaan, persetujuan impor (PI), laporan surveyor, pemberitahuan barang impor (PIB), serta pemenuhan kewajiban standar yang ditetapkan oleh Undang-undang.
“Yang jelas fokus kita saat ini adalah gudang distributor sama gudang importir,” ungkapnya.
Pemerintah melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) No.932/2024 resmi membentuk Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal. Satgas ini bertugas sejak Kepmendag ini ditetapkan pada 18 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, pembentukan Satgas tersebut merupakan hasil sinergi pemerintah untuk memberantas impor ilegal yang memengaruhi ketahanan industri dalam negeri dan stabilitas perdagangan dalam negeri.
Industri tekstil dalam negeri yang mulai terdampak dari maraknya produk impor ilegal hingga berujung pada penutupan pabrik, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan menurunnya pendapatan negara menjadi urgensi dibentuknya Satgas ini.
Untuk diketahui, Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal terdiri atas Penasihat, Ketua Pelaksana, Sekretaris, dan Anggota. Dalam hal ini, penasihat Satgas yaitu Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Jaksa Agung, dan Polri.
Adapun Ketua Pelaksana Satgas ini yakni Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag; Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu; Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen; Kepala Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Republik Indonesia; dan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Anggota Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal berasal dari 11 kementerian dan lembaga. Mereka adalah Kementerian Perdagangan; Kejaksaan Agung; Kepolisian Republik Indonesia; Kementerian Keuangan; Kementerian Perindustrian; Kementerian Hukum dan HAM; Badan Intelijen Negara; Badan Pengawas Obat dan Makanan; Badan Keamanan Laut TNI AL; dinas-dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota; serta Kadin Indonesia.
Terdapat tujuh komoditas yang akan diawasi Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal antara lain tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya. “Sementara itu, pengawasannya akan difokuskan pada gudang distributor dan importir,” ungkap Zulhas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penjelasan Tentang Kebijakan Tarif Donald Trump dan Dampaknya untuk Indonesia
- RI dan Amerika Serikat Perkuat Hubungan Diplomatik
- Gedung Putih Ungkap Alasan Rusia dan Korut Tak Kena Tarif Trump
- Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Naik Rp17.000
- Berikut Dampak Kebijakan Trump Terhadap Harga Emas dan Nilai Tukar Rupiah Menurut Pakar
Advertisement

Didukung Inovasi, Kalurahan di DIY Bisa Ajukan Bantuan Dana Pengelolaan Sampah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DPR Sarankan RI Dorong WTO Sehatkan Perdagangan Global
- RI dan Amerika Serikat Perkuat Hubungan Diplomatik
- Trump Kenakan Tarif 32%, Apindo dan Asmindo DIY Bidik Pasar Baru
- Penjelasan Tentang Kebijakan Tarif Donald Trump dan Dampaknya untuk Indonesia
- Indonesia Berkoordinasi dengan Malaysia Bahas Kebijakan Tarif Donald Trump
Advertisement
Advertisement