Advertisement
OJK: Pembiayaan Paylater Capai Rp7,9 Triliun Per Agustus 2024

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, piutang pembiayaan lewat skema layanan bayar nanti atau Buy Now Pay Later (BNPL) mencapai Rp7,99 triliun atau meningkat 89,20 persen secara tahunan (yoy).
Peningkatan pembiayaan Paylater diikuti dengan rasio pembiayaan macet atau Non Performing Financing (NPF) gross terjaga di posisi 2,52 persen, membaik dibandingkan bulan Juli yang tercatat 2,82 persen.
Advertisement
BACA JUGA : Kemenkeu Sebut Gen Z Punya Kebiasaan Utang, Ini Saran untuk Mereka
“Piutang pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan (PP) per Agustus 2024 meningkat sebesar 89,20 persen yoy menjadi Rp7,99 triliun, dengan NPF gross dalam kondisi terjaga di posisi 2,52 persen,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman dilansir Antara.
Agusman menjelaskan, aturan terkait BNPL masih dalam kajian antara lain mengenai persyaratan perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL, kepemilikan sistem informasi, pelindungan data pribadi, rekam jejak audit, sistem pengamanan, akses dan penggunaan data pribadi, kerja sama dengan pihak lain, serta manajemen risiko.
OJK juga melaporkan, outstanding pembiayaan lewat fintech P2P lending yang mencapai Rp72,03 triliun per Agustus 2024. Jumlah tersebut mencerminkan kenaikan hingga 35,62 persen secara tahunan (yoy) bila dibandingkan bulan Juli yang sebesar 23,97 persen (yoy).
Pertumbuhan pembiayaan tersebut diikuti dengan tingkat risiko kredit macet atau Tingkat Wanprestasi Pinjaman (TWP90) berada pada level 2,38 persen, turun dari 2,53 persen di bulan Juli 2024.
BACA JUGA : Lagi, PSIM Jogja Datangkan 2 Pemain, Salah satunya Eks Kiper Persiba Balikpapan
Ia menjelaskan perkembangan industri fintech juga diiringi dengan banyak tantangan. OJK melaporkan bahwa masih terdapat sejumlah penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum. Hingga Agustus 2024, dari total 147 perusahaan penyelenggara fintech P2P lending, sebanyak enam perusahaan belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp100 miliar.
“Per September 2024, terdapat 16 dari 98 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar. Dari 16 penyelenggara P2P lending tersebut, enam sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor,” jelasnya.
OJK terus memantau dan mengambil langkah-langkah untuk memastikan kewajiban ekuitas minimum tetap terpenuhi. “OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Profil Hendra Lembong, Presiden Direktur PT BCA yang Baru
- Mendag Cabut Izin Usaha Produsen Minyakita yang Kurangi Takaran
- Polri Proses Temuan MinyaKita yang Tak Sesuai Takaran
- Akun Dinonaktifkan Manajemen, 1.291 Karyawan Sritex Dipastikan Tak Dapat JKP dari BPJS Ketenagakerjaan
- Selama Ramadan 2025, BI DIY Siapkan Uang Tunai Rp4,61 Triliun
Advertisement

TPID Bantul Cek Harga dan Stok Bahan Pokok Menjelang Lebaran
Advertisement

WISATA TURKIYE: Ingin Melihat Jubah Nabi Muhammad SAW, Datanglah ke Masjid Hirkai Serif
Advertisement
Berita Populer
- Omzet Bisnis Waralaba di Indonesia pada 2024 Capai Rp143,25 Triliun, Serap 97.872 Tenaga Kerja Lokal
- Pegadaian Area Yogyakarta Sasar Gen Z untuk Menabung hingga Cicil Emas
- Mendag Cabut Izin Usaha Produsen Minyakita yang Kurangi Takaran
- Muncul Tiga Maskapai Penerbangan Baru, Ini Penjelasan Menteri Perhubungan
- Produsen, Peritel, Hingga Jasa Ekspedisi Kupas Tuntas Cara Cuan Jualan Online
- Profil Hendra Lembong, Presiden Direktur PT BCA yang Baru
- Bank Jateng Raih Penghargaan CSR Award dari Pemprov Jateng
Advertisement
Advertisement