Ekbis

OJK Batasi Operasi Gadai Swasta, Ini Dasarnya

Penulis: Reni Lestari
Tanggal: 26 Mei 2018 - 07:30 WIB
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10). - Antara/Akbar Nugroho Gumay

Harianjogja.com, JAKARTA—Sesuai Peraturan OJK (POJK) No.31/POJK.05/2016 tentang usaha pergadaian, pelaku gadai swasta hanya boleh beroperasi di wilayah kabupaten/kota dan provinsi. 

Satu-satunya perusahaan gadai yang diizinkan menyelenggarakan usaha secara nasional yakni PT Pegadaian (Persero), yang merupakan badan usaha milik negara (BUMN). 

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK M Ichsanuddin mengatakan ada alasan dibalik penetapan ketentuan tersebut, yakni memberikan kesempatan bagi pengusaha lokal untuk membuka peluang di daerahnya masing-masing. 

"Kami ingin memberikan kesempatan berusaha kepada orang-orang yang berada di daerah. Bisnis gadai ini kan bisnis yang tidak pernah rugi sehingga memberikan kesempatan berusaha kepada banyak orang," kata Ichsanuddin di Kantor OJK, Jakarta, Jumat (25/5). 

Jika pergadaian swasta diizinkan beroperasi secara nasional, maka pasar akan dikuasai korporat dan konglomerat. Dia melanjutkan jika ingin berekspansi, perusahaan gadai swasta wajib mengajukan izin baru dengan badan usaha yang berbeda. 

"Kalau dibuka [dengan kapasitas] nasional, nanti para konglomerat di Jakarta saja yang mendirikan," lanjutnya. 

Kapasitas pembiayaan yang dipatok maksimal satu provinsi tersebut yang nantinya menjadi salah satu pertimbangan jika ada perusahaan gadai swasta yang hendak menerbitkan surat utang. Langkah-langkah meraup sumber pendanaan tersebut, lanjutnya, harus masuk dalam rencana bisnis pergadaian (RBP) yang dilaporkan kepada otoritas. 

"OJK akan melihat untuk apa sih, untuk mendanai seberapa wilayah operasional dia. Karena di POJK tidak diperkenankan gadai swsta beroperasi sampai wilayah nasional," ujarnya. 

Hingga Mei 2018 diketahui telah ada 24 perusahaan pergadaian yang terdaftar dan mengantongi izin usaha. Jika dirincikan, sebanyak 10 perusahaan telah mendapat izin, sementara 15 sisanya baru terdaftar dan harus melanjutkan proses perizinan. 

Batas pendaftaran sebagaimana disebutkan POJK diatas adalah 29 Juli 2018 dan tenggat kepemilikan izin usaha yakni 29 Juli 2019. Perusahaan gadai swasta yang mendaftar sesudah 29 Juli 2018, harus langsung memproses perizinan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Sementara yang mendaftar sebelum itu masih diberikan waktu memenuhi syarat mendapatkan izin hingga 29 Juli 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Berita Terkait

Gadai Barang di Pegadaian Jateng-DIY Meningkat Jelang Tahun Ajaran Baru dan Musim Taman
Program Badai Emas Pegadaian Kembali Digelar Tahun Ini
Belum Bertambah, OJK DY Sebut Gadai Legal di DIY Ada 10 Perusahaan
Pegadaian Area Yogyakarta Sasar Gen Z untuk Menabung hingga Cicil Emas

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panitia Video Announcer Contest SMG 2025 Tetapkan 50 Nominasi, Ini Daftarnya
  2. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  3. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
  4. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

Harga Emas Antam Sabtu 2 Agustus 2025, Rp1.948.000 per Gram
PLN Tawarkan Kemudahan Pasang Baru dan Migrasi ke Listrik Pascabayar Lewat PLN Mobile
Musim Masuk Sekolah, DIY Alami Inflasi 0,05 Persen pada Juli 2025
Penjualan Emas Perhiasan atau Batangan Tidak Kenai Pajak Bagi 3 Kelompok Ini
TPID DIY Libatkan Pedagang dalam Upaya Pengendalian Inflasi
Kanada Kena Tarif Impor 35 Persen, Hubungan Dagang dengan AS Makin Tegang
BPS Sebut Biaya Pendidikan Bakal Naik Terus
BPS Memprediksi Jumlah Produksi Beras Konsumsi Mencapai 2,28 Juta
Beras, Tomat dan Bawang Merah Jadi Penyumbang Utama Inflasi Juli 2025
Sama dengan Indonesia, Donald Trump Patok Tarif Impor 19 Persen untuk Tiga Negara Anggota ASEAN