Pemerintah Dorong Industri Adopsi Kemajuan Teknologi
Harianjogja.com, JOGJA—Seiring perkembangan teknologi dan adanya Revolusi Industri 4.0, dunia industri nasional diharapkan mengadopsi revolusi tersebut.
Sekjen Kementerian Perindustrian Achmad Sigit Dwiwahjono mengungkapkan keberadaan Revolusi Industri 4.0 membawa perubahan signifikan pada dunia industri terutama sektor hilir karena lebih mudah dalam mengadopsi teknologi. "Kalau dilihat dampaknya cukup signifikan karena perkembangan teknologi sangat cepat terurama hilir. Sementara, untuk hulu, yang baru-baru yang didorong investasinya langsung ke 4.0," kata dia beberapa waktu lalu.
Ia mengakui untuk industri yang sudah ada cukup sulit jika langsung mengadopsi revolusi industri. Pasalnya untuk melakukan adjustment atau penyetelan dari yang lama cukup sulit lantaran prosesnya kontinu. "Mungkin kalau di laboratorium bisa, packaging bisa, tetapi untuk proses sulit. Investasi baru kita dorong ke sana," kata dia.
Ia mengungkapkan pemerintah berperan aktif untuk mendorong berkembangnya industri hulu dan hilir. Untuk hilir upaya yang dilakukan yakni mendorong ekspor. Untuk hulu, Pemerintah akan mendorong masuknya investasi. Memperluas ruang lingkup investasi, membuat regulasi yang mendukung, hingga pemberian insentif. "Salah satu kemudahan yakni adanya OSS [Online Single Submission]," kata dia.
OSS merupakan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Ia mengungkapkan OSS digunakan dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha dengan karakteristik seperti berbentuk badan usaha maupun perorangan; usaha mikro, kecil, menengah maupun besar; usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS. Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.
Ada beberapa menggunakan OSS yakni pertama, mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin. Kedua, memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time.
Ketiga, memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat. Keempat memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News