Ekbis

Pemerintah Dorong Industri Adopsi Kemajuan Teknologi

Penulis: Kusnul Isti Qomah
Tanggal: 30 September 2019 - 08:27 WIB
Ilustrasi Perizinan./IST - Bisnis.com

Harianjogja.com, JOGJA—Seiring perkembangan teknologi dan adanya Revolusi Industri 4.0, dunia industri nasional diharapkan mengadopsi revolusi tersebut.

Sekjen Kementerian Perindustrian Achmad Sigit Dwiwahjono mengungkapkan keberadaan Revolusi Industri 4.0 membawa perubahan signifikan pada dunia industri terutama sektor hilir karena lebih mudah dalam mengadopsi teknologi. "Kalau dilihat dampaknya cukup signifikan karena perkembangan teknologi sangat cepat terurama hilir. Sementara, untuk hulu, yang baru-baru yang didorong investasinya langsung ke 4.0," kata dia beberapa waktu lalu.

Ia mengakui untuk industri yang sudah ada cukup sulit jika langsung mengadopsi revolusi industri. Pasalnya untuk melakukan adjustment atau penyetelan dari yang lama cukup sulit lantaran prosesnya kontinu. "Mungkin kalau di laboratorium bisa, packaging bisa, tetapi untuk proses sulit. Investasi baru kita dorong ke sana," kata dia.

Ia mengungkapkan pemerintah berperan aktif untuk mendorong berkembangnya industri hulu dan hilir. Untuk hilir upaya yang dilakukan yakni mendorong ekspor. Untuk hulu, Pemerintah akan mendorong masuknya investasi. Memperluas ruang lingkup investasi, membuat regulasi yang mendukung, hingga pemberian insentif. "Salah satu kemudahan yakni adanya OSS [Online Single Submission]," kata dia.

OSS merupakan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Ia mengungkapkan OSS digunakan dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha dengan karakteristik seperti berbentuk badan usaha maupun perorangan; usaha mikro, kecil, menengah maupun besar; usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS. Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.

Ada beberapa menggunakan OSS yakni pertama, mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin. Kedua, memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time.

Ketiga, memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat. Keempat memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Industri Benih Hortikultura Mulai Berkembang
Industri Teksil Masih Butuh Bantuan Pemerintah
Industri Tekstil Alami Kontraksi, Ini Kata Kemenperin
Ratusan Siswa SMK Dilatih dengan Praktik Standar Industri Lewat Program BRV dan KRB

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Daftar Bandara Indonesia yang Layani Penerbangan Internasional Per April 2024
  2. Revisi UU Pemilu
  3. Banyak yang Enggak Tahu, Ternyata di Bantul Tidak Ada RW
  4. Tak Lagi Internasional, Bandara Adi Soemarmo Turun Kelas Berstatus Domestik

Berita Terbaru Lainnya

Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
Tok TikTok Dilarang di AS! CEO Shou Zi Chew Bakal melawan UU Pelarangan
Kemenkeu Sebut Sejak Awal Mendesain Defisit APBN, tetapi Semua Tetap Terjaga dalam Sasaran
Pertegas Brand Identity, GAIA Cosmo Kembali Luncurkan Seragam Baru
Journalist Competition Astra Motor Yogyakarta Kembali Digelar
Kadin DIY Optimis Ekonomi Masih Stabil di Tengah Pelemahan Rupiah
UMKM DIY Bisa Manfaatkan Securities Crowdfunding Sebagai Alternatif Pendanaan Selain Perbankan
Digitalisasi Keuangan Daerah, BPD DIY Dukung Penuh Pemkot Jogja
Biaya Pembangunan IKN Mencapai Rp72,1 Triliun dari APBN
Per Maret 2024, APBN Surplus Rp8,1 Triliun