Ekbis

Pelaku Industri Padat Karya Terbebani dengan Penetapan UMP & UMSK

Penulis: Oktaviano DB Hana
Tanggal: 12 November 2019 - 08:57 WIB
Buruh pabrik garmen berjalan keluar pabrik di Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA - Penetapan upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK), di samping upah minimum provinsi (UMP), dinilai memberatkan pelaku industri padat karya. Selain itu, juga dinilai melemahkan daya saing produknya.

Formula penetapan upah pun dinilai perlu disesuaikan dengan menjadikan produktivitas sebagai dasar perhitungan.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S Lukman menilai bila formulasi yang berlaku saat ini dipertahankan maka industri akan terancam mati. Pasalnya, manufaktur lokal tidak akan mampu bersaing dengan kompetitor dari negara lain.

Di sejumlah negara Asia Tenggara, katanya, kenaikan upah tenaga kerja hanya berkisar antara 2% - 3% per tahun.

"Kami tidak setuju ada UMP dan UMSK itu. Kami lebih setuju upah berdasarkan produktivitas," ujarnya kepada Bisnis, Senin (11/11/2019).

Menurutnya, formula peningkatan upah pekerja dengan dasar produktivitas menjadi solusi bagi pekerja dan pelaku usaha. Dengan dasar perhitungan itu, ujarnya, para pekerja akan tetap mendapatkan peningkatan pendapatan sejalan dengan peningkatan volume produksi.

Menurutnya, produktivitas mensyaratkan adanya penurunan biaya per unit produksi. Dengan begitu, daya saing produk industri nasional pun terus meningkat.

"Itu [formula berdasarkan produktivitas] di banyak negara sudah dijalankan. Kalau Indonesia terus menerus berdasarkan formula pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi, maka mati [industri] kita suatu saat."

Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiyono mengatakan bahwa penetapan UMP ditambah UMSK bakal menekan daya saing produk industri, khususnya sektor kimia hilir yang padat karya. Apalagi peningkatan upah itu tidak dibarengi oleh pertumbuhan produktivitas.

"Kalau ada peningkatan pendapatan atau upah pekerja, harusnya produktivitas juga naik," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Berita Terkait

Apindo DIY Sebut Belum Ada Perusahaan Kesulitan Bayar Upah Sesuai UMK 2024
Menaker dan ILO Bahas Program Pekerjaan Layak sebagai Strategi Pembangunan Nasional
Disnaker DIY Sebut Belum Ada Laporan Perusahaan Tak Patuhi UMK 2024

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Bandara Ahmad Yani Semarang Catat 126.000 Penumpang Selama Lebaran
  2. Rudal Israel Hantam Isfahan Iran
  3. Waspada Pancaroba, Ini 10 Penyakit Sering Dialami Warga Sragen
  4. Kereta Api Joglosemarkerto Jadi Favorit Masyarakat saat Libur Lebaran

Berita Terbaru Lainnya

Antisipasi Perang Iran Israel, Program Gas Murah Bakal Dilanjutkan
INNSiDE Yogyakarta Umumkan Pemenang Grand Prize Bu Iin
Usai Libur Lebaran, Harga Cabai, Daging, Bawang Merah dan Gula Kompak Naik
Dampak Perang Iran Vs Israel, Harga Gandum dan Kedelai Terancam Naik
Disnakertrans DIY: Kepatuhan Perusahaan Bayar THR Meningkat Tiga Tahun Terakhir
Masih Ada UKM di DIY yang Belum Bangkit Setelah Pandemi Usai
Erupsi Gunung Ruang di Sulawesi Utara, Malaysia Airlines Batalkan Penerbangan
Satgas Pemberantasan Keuangan Ilegal Blokir 585 Situs Pinjol Ilegal
Melemahnya Rupiah Tidak Lantas Mendorong Naiknya Kunjungan Wisman ke DIY
Aturan Barang Bawaan Melewati Bea Cukai Bakal Disusun Menteri Keuangan