Ekbis

Izin Mendirikan Perusahaan Kecil & Menengah Sekarang Hanya Butuh 7 Menit

Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Tanggal: 22 November 2019 - 16:27 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly - Antara/Galih Pradipta

Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berencana menyederhanakan pendirian badan usaha untuk mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah (UKM). Izin mendirikan perusahaan akan dipangkas dan hanya butuh waktu tujuh menit.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Kemenkumham akan sederhanakan business process pendirian badan usaha dan beri legalitas Perusahaan Perseorangan (PP) untuk UKM.

“Kebijakan ini untuk mendorong ease of doing business [EoDB] atau kemudahan berusaha, sehingga dapat memberikan iklim usaha yang ramah bagi investor dan masyarakat,” ujarnya dalam pernyataan resmi yang diterima, Jumat (22/11/2019).

Adapun beberapa langkah penyederhanaan proses pengesahan badan usaha antara lain membuat fasilitas online pendirian badan usaha yang dapat selesai dalam waktu tujuh menit, menggabungkan pemesanan nama dan pengesahan dalam satu langkah, menerapkan e-billing, dan tidak lagi memberikan fasilitas pelayanan pembelian voucher secara manual dan pengumunan perusahaan dilakukan dalam administrasi hukum umum (AHU) Online, sehingga memangkas biaya penerbitan.

Selain itu, untuk pendaftaran UKM dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Perusahaan Perseorangan (PP), dengan ketentuan skema pendirian berbentuk pendaftaran, pendiri dapat menyusun sendiri akta pendiriannya, perusahaan perseorangan dapat didirikan oleh satu orang, tidak ada ketentuan modal minimum, pemesanan nama dan pengesahan dilakukan dalam satu tahap, permohonan pendaftaran dapat dilakukan sendiri oleh pemohon, kewenangan terbatas dengan pemisahan tanggung jawab harta kekayaan antara harta usaha dan harta pribadi.

Di samping itu, kemudahan lainnya yakni tidak dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), usulan pembentukan NPWP dibuat dalam sistem AHU Online, pengumunan perusahaan dilakukan secara online, dan menghilangkan ketentuan tentang penggunaan stempel perusahaan.

Dia melanjutkan, memanfaatan kemudahan dan kebijakan nol biaya ini akan memacu segenap UKM untuk melakukan pendaftaran usaha, sehingga memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi UMK dalam memulai dan mengembangkan usaha guna meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

“Kebijakan strategis Kemenkumham tersebut, yang diharapkan akan meningkatkan peringkat ease of doing business Indonesia, selanjutnya akan dituangkan dalam omnibus law,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Berita Terkait

Masih Ada UKM di DIY yang Belum Bangkit Setelah Pandemi Usai
Job Seeker Inilah 15 Perusahaan dengan Pengembangan Karier Terbaik di Indonesia
Konsultan Raksasa McKinsey PHK Ratusan Karyawan
Proses Merger Citilink dengan Pelita Air Akan Dilakukan secara Paralel

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Kapolda Jateng Ahmad Luthfi Tanggapi Baliho Gambar Dirinya Masif Dimana-Mana
  2. Budayawan Terlibat Bikin Maskot Pilwalkot Jogja 2024
  3. Naturalisasi Tidak Tabu
  4. Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDIP, Presiden Jokowi Bilang Begini

Berita Terbaru Lainnya

PLN Mobile Proliga 2024 Siap Digelar, Kolaborasi Dukungan Untuk Pengembangan Voli di Tanah Air
Lahan Panen DIY April 2024 Diperkirakan 35.557 Hektare, Gunungkidul Terluas
Seusai Lebaran, Harga Bawang Merah Jadi Mahal
Nilai Tukar Rupiah Remuk, DPD REI DIY: Tidak Menjadikan Bisnis Properti Kolaps
Tak Terpengaruh Konflik Iran-Israel Harga Minyak Dunia Turun
Dorong Laju Transisi Energi, PLN Kampanyekan Kendaraan Listrik pada Peringatan Hari Bumi 2024 Jawa Tengah
Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
Sahid Raya Hotel Gelar Konser Iwan Fals, Presale Tiket 30 April 2024
Pakar Energi UGM Sebut Konflik Iran-Israel Bisa Picu Kenaikan Harga BBM
EIGER Adventure dan 100 Perempuan Indonesia Rayakan Hari Kartini Berkebaya di Puncak Gunung Kembang