Ekbis

Ini Kata MK Soal Kewenangan Penyidikan OJK

Penulis: Kusnul Isti Qomah
Tanggal: 20 Desember 2019 - 06:27 WIB
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10). - Antara/Akbar Nugroho Gumay

Harianjogja.com, SLEMAN—Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam sidangnya, Rabu (18/12) memutuskan kewenangan penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat dibenarkan dan konstitusional karena sesuai dengan tujuan dibentuknya OJK.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo menyebutkan keputusan Majelis Hakim MK disampaikan Ketua MK Anwar Usman dengan anggota Aswanto; Arief Hidayat; Saldi Isra; Manahan M.P. Sitompul; Enny Nurbaningsih; I Dewa Gede Palguna; Suhartoyo dan Wahiduddin Adams di Gedung MK. "Keputusan MK tersebut dengan demikian menolak gugatan yang disampaikan sejumlah pemohon gugatan antara lain empat orang dosen Fakultas Hukum Universitas Surakarta dan dua orang dari PT Sunprima Nusantara Pembiayaan," kata dia, Kamis (19/12).

MK dalam keputusannya menjelaskan kewenangan penyidikan OJK dapat dibenarkan dan adalah konstitusional sepanjang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik kepolisian. Dengan kata lain, terlepas dari jenis-jenis tindak pidana dalam sektor jasa keuangan yang sangat beragam, dengan mengingat tujuan dibentuknya OJK, Mahkamah memandang kewenangan penyidikan OJK adalah konstitusional. "Artinya kewenangan OJK bukanlah semata-mata dalam konteks penegakan hukum administratif, tetapi dalam batas-batas dan syarat-syarat tertentu juga mencakup kewenangan penegakan hukum yang bersifat projustitia," ungkap dia.

UU No 21/2011 tentang OJK pada pasal 49, 50, 51 mengatur kewenangan penyidikan yang dimiliki OJK antara lain mengatur kewenangan penyidikan dalam pengawasan sektor jasa keuangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Pinjamin Dukung Bulan Inklusi Keuangan 2025 Lewat Penguatan Literasi
Pariwisata Butuh Pembiayaan, Berharap Suku Bunga Bank Turun
BI Rate Turun, OJK Imbau Bank Sesuaikan Tingkat Bunga Bertahap
OJK Ingatkan Suntikan Likuiditas Rp200 Triliun Belum Jamin Dorong Kredit

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Adi Soemarmo Bandara Internasional, Asita: Kabar Baik untuk Dunia Pariwisata
  2. Panitia Video Announcer Contest SMG 2025 Tetapkan 50 Nominasi, Ini Daftarnya
  3. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  4. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

Kredit Mengendap di Perbankan Tembus Rp2.372 Triliun
Pinjamin Dukung Bulan Inklusi Keuangan 2025 Lewat Penguatan Literasi
Iuran JKK Industri Padat Karya Dapat Keringanan hingga 2026
Ribuan Koperasi Desa Merah Putih Tunggu Dana Cair dari Bank Himbara
Pemerintah Siapkan Skema Impor BBM Satu Pintu Pertamina
Permintaan Kredit Belum Terpacu, Ini Kata Gubernur BI
Harga Beras, Bawang, hingga Cabai Rawit Merah Turun Hari Ini
Pariwisata Butuh Pembiayaan, Berharap Suku Bunga Bank Turun
Erick Thohir Dilantik Jadi Menpora, Kementerian BUMN Berpotensi Hilang
Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah