Ekbis

Ini Kata MK Soal Kewenangan Penyidikan OJK

Penulis: Kusnul Isti Qomah
Tanggal: 20 Desember 2019 - 06:27 WIB
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10). - Antara/Akbar Nugroho Gumay

Harianjogja.com, SLEMAN—Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam sidangnya, Rabu (18/12) memutuskan kewenangan penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat dibenarkan dan konstitusional karena sesuai dengan tujuan dibentuknya OJK.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo menyebutkan keputusan Majelis Hakim MK disampaikan Ketua MK Anwar Usman dengan anggota Aswanto; Arief Hidayat; Saldi Isra; Manahan M.P. Sitompul; Enny Nurbaningsih; I Dewa Gede Palguna; Suhartoyo dan Wahiduddin Adams di Gedung MK. "Keputusan MK tersebut dengan demikian menolak gugatan yang disampaikan sejumlah pemohon gugatan antara lain empat orang dosen Fakultas Hukum Universitas Surakarta dan dua orang dari PT Sunprima Nusantara Pembiayaan," kata dia, Kamis (19/12).

MK dalam keputusannya menjelaskan kewenangan penyidikan OJK dapat dibenarkan dan adalah konstitusional sepanjang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik kepolisian. Dengan kata lain, terlepas dari jenis-jenis tindak pidana dalam sektor jasa keuangan yang sangat beragam, dengan mengingat tujuan dibentuknya OJK, Mahkamah memandang kewenangan penyidikan OJK adalah konstitusional. "Artinya kewenangan OJK bukanlah semata-mata dalam konteks penegakan hukum administratif, tetapi dalam batas-batas dan syarat-syarat tertentu juga mencakup kewenangan penegakan hukum yang bersifat projustitia," ungkap dia.

UU No 21/2011 tentang OJK pada pasal 49, 50, 51 mengatur kewenangan penyidikan yang dimiliki OJK antara lain mengatur kewenangan penyidikan dalam pengawasan sektor jasa keuangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Perusahaan Pindar Wajib Lapor SLIK, OJK DIY Sebut untuk Mitigasi Risiko Gagal Bayar
Belum Bertambah, OJK DY Sebut Gadai Legal di DIY Ada 10 Perusahaan
Ini Penjelasan tentang Deflasi Serta Dampaknya
Waspadai Penipuan Arisan Online Ilegal, Begini Modus dan Ciri-cirinya

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panitia Video Announcer Contest SMG 2025 Tetapkan 50 Nominasi, Ini Daftarnya
  2. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  3. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
  4. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

Dana untuk Rumah Bersubsidi Rp18,8 Triliun, Telah Dikucurkan untuk Semester I 2025
DIY Alami Inflasi 0,23 Persen pada Juni 2025, Dipicu Kenaikan Harga Cabai Rawit dan Tomat
Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
KAI Operasionalkan Kereta Uap Wisata KA Baru Klinthing, Ini Rute dan harga Tiketnya
Inflasi Juni 2025 Capai 0,19 Persen, Harga Beras hingga Cabai Jadi Biang Kerok
Astra Motor Yogyakarta Ajak Honda Community Riding Santai Malam Hari
Pakar Energi UGM Sebut Kenaikan Harga BBM Non Subsidi Sudah Tepat
Update! Harga Bahan Pangan Selasa 1 Juli 2025
Semarakkan Liburan Sekolah, MORAZEN Yogyakarta dan Waterboom Jogja Gelar Lomba Mewarnai
Kelola Sampah Sepenuh Hati, Bisnis Hotel Semakin Berseri