Ekbis

Ini Kata MK Soal Kewenangan Penyidikan OJK

Penulis: Kusnul Isti Qomah
Tanggal: 20 Desember 2019 - 06:27 WIB
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10). - Antara/Akbar Nugroho Gumay

Harianjogja.com, SLEMAN—Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam sidangnya, Rabu (18/12) memutuskan kewenangan penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat dibenarkan dan konstitusional karena sesuai dengan tujuan dibentuknya OJK.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo menyebutkan keputusan Majelis Hakim MK disampaikan Ketua MK Anwar Usman dengan anggota Aswanto; Arief Hidayat; Saldi Isra; Manahan M.P. Sitompul; Enny Nurbaningsih; I Dewa Gede Palguna; Suhartoyo dan Wahiduddin Adams di Gedung MK. "Keputusan MK tersebut dengan demikian menolak gugatan yang disampaikan sejumlah pemohon gugatan antara lain empat orang dosen Fakultas Hukum Universitas Surakarta dan dua orang dari PT Sunprima Nusantara Pembiayaan," kata dia, Kamis (19/12).

MK dalam keputusannya menjelaskan kewenangan penyidikan OJK dapat dibenarkan dan adalah konstitusional sepanjang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik kepolisian. Dengan kata lain, terlepas dari jenis-jenis tindak pidana dalam sektor jasa keuangan yang sangat beragam, dengan mengingat tujuan dibentuknya OJK, Mahkamah memandang kewenangan penyidikan OJK adalah konstitusional. "Artinya kewenangan OJK bukanlah semata-mata dalam konteks penegakan hukum administratif, tetapi dalam batas-batas dan syarat-syarat tertentu juga mencakup kewenangan penegakan hukum yang bersifat projustitia," ungkap dia.

UU No 21/2011 tentang OJK pada pasal 49, 50, 51 mengatur kewenangan penyidikan yang dimiliki OJK antara lain mengatur kewenangan penyidikan dalam pengawasan sektor jasa keuangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

OJK DIY Ingatkan Risiko Bunga Tinggi dari Pinjol
Waspada Scam, Ribuan Warga DIY Jadi Korban Penipuan Online
TPAKD DIY Dorong Akselerasi Inklusi Keuangan Lewat Rakorda 2025
OJK DIY Ingatkan Warga Waspadai Aktivitas Keuangan Ilegal

Video Terbaru

Berita Lainnya

Berita Terbaru Lainnya

Bulog DIY Pastikan Harga Beras Stabil Jelang Tahun Baru 2026
HPE Konsentrat Tembaga dan Emas Naik Awal Januari 2026
Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp65.300 per Kg, Telur Ayam Rp32.950
BRI Hadirkan Program Healing untuk Anak Terdampak Banjir di Sumatra
Update Harga Emas Hari Ini: UBS dan Galeri24 Merosot, Antam Stagnan
Libur Nataru, Kunjungan Mal di DIY Naik 20 Persen, Ini Pemicunya
Kebocoran Data, Coupang Siapkan Kompensasi Rp19 Triliun tapi Dikritik
Serapan APBN DIY 2025 Ditargetkan 95 Persen
Kebutuhan Garam Industri 2026 Ditetapkan, Impor Diperketat
Sepanjang 2025, IHSG Pecahkan Rekor Tertinggi 24 Kali