Ekbis

Ini Kata MK Soal Kewenangan Penyidikan OJK

Penulis: Kusnul Isti Qomah
Tanggal: 20 Desember 2019 - 06:27 WIB
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10). - Antara/Akbar Nugroho Gumay

Harianjogja.com, SLEMAN—Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam sidangnya, Rabu (18/12) memutuskan kewenangan penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat dibenarkan dan konstitusional karena sesuai dengan tujuan dibentuknya OJK.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo menyebutkan keputusan Majelis Hakim MK disampaikan Ketua MK Anwar Usman dengan anggota Aswanto; Arief Hidayat; Saldi Isra; Manahan M.P. Sitompul; Enny Nurbaningsih; I Dewa Gede Palguna; Suhartoyo dan Wahiduddin Adams di Gedung MK. "Keputusan MK tersebut dengan demikian menolak gugatan yang disampaikan sejumlah pemohon gugatan antara lain empat orang dosen Fakultas Hukum Universitas Surakarta dan dua orang dari PT Sunprima Nusantara Pembiayaan," kata dia, Kamis (19/12).

MK dalam keputusannya menjelaskan kewenangan penyidikan OJK dapat dibenarkan dan adalah konstitusional sepanjang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik kepolisian. Dengan kata lain, terlepas dari jenis-jenis tindak pidana dalam sektor jasa keuangan yang sangat beragam, dengan mengingat tujuan dibentuknya OJK, Mahkamah memandang kewenangan penyidikan OJK adalah konstitusional. "Artinya kewenangan OJK bukanlah semata-mata dalam konteks penegakan hukum administratif, tetapi dalam batas-batas dan syarat-syarat tertentu juga mencakup kewenangan penegakan hukum yang bersifat projustitia," ungkap dia.

UU No 21/2011 tentang OJK pada pasal 49, 50, 51 mengatur kewenangan penyidikan yang dimiliki OJK antara lain mengatur kewenangan penyidikan dalam pengawasan sektor jasa keuangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

OJK DIY Ungkap Adanya Lonjakan Kasus Pinjol Ilegal
Santri Ponpes Diajak Cakap Finansial dan Kembangkan Ekonomi Syariah
OJK Ingatkan Generasi Muda Risiko Keuangan Digital
OJK DIY Ingatkan Masyarakat Waspada Pinjol Ilegal dan Investasi

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rp 40 Ribu, Bawang Merah Rp41 Ribu per Kg
Harga Emas Hari Ini, Logam Mulia Antam Turun, UBS dan Galeri24 Naik
Pakar UMY Bilang Pelarangan Thrifting Butuh Masa Transisi
Hyundai Siap Garap Proyek Mobil Nasional Indonesia Berbasis Listrik
Disperindag Kesulitan Cegah Baju Impor Bekas Ilegal Masuk DIY
Tumbuhkan Ekonomi di Daerah, Pemerintah Optimalkan Seluruh Bandara
Hingga Q3 2025, Danamon Raih Laba Rp2,8 Triliun atau Tumbuh 21 Persen
Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rp 40 Ribu, Telur Ayam Rp31 Ribu per Kg
Harga Emas Hari Ini, Logam Mulia Antam Naik, UBS dan Galeri24 Turun
PLN UP3 Yogyakarta Siagakan Lebih dari 500 Petugas Hadapi Musim Hujan