Ekbis

Ini Kata MK Soal Kewenangan Penyidikan OJK

Penulis: Kusnul Isti Qomah
Tanggal: 20 Desember 2019 - 06:27 WIB
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10). - Antara/Akbar Nugroho Gumay

Harianjogja.com, SLEMAN—Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam sidangnya, Rabu (18/12) memutuskan kewenangan penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat dibenarkan dan konstitusional karena sesuai dengan tujuan dibentuknya OJK.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo menyebutkan keputusan Majelis Hakim MK disampaikan Ketua MK Anwar Usman dengan anggota Aswanto; Arief Hidayat; Saldi Isra; Manahan M.P. Sitompul; Enny Nurbaningsih; I Dewa Gede Palguna; Suhartoyo dan Wahiduddin Adams di Gedung MK. "Keputusan MK tersebut dengan demikian menolak gugatan yang disampaikan sejumlah pemohon gugatan antara lain empat orang dosen Fakultas Hukum Universitas Surakarta dan dua orang dari PT Sunprima Nusantara Pembiayaan," kata dia, Kamis (19/12).

MK dalam keputusannya menjelaskan kewenangan penyidikan OJK dapat dibenarkan dan adalah konstitusional sepanjang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik kepolisian. Dengan kata lain, terlepas dari jenis-jenis tindak pidana dalam sektor jasa keuangan yang sangat beragam, dengan mengingat tujuan dibentuknya OJK, Mahkamah memandang kewenangan penyidikan OJK adalah konstitusional. "Artinya kewenangan OJK bukanlah semata-mata dalam konteks penegakan hukum administratif, tetapi dalam batas-batas dan syarat-syarat tertentu juga mencakup kewenangan penegakan hukum yang bersifat projustitia," ungkap dia.

UU No 21/2011 tentang OJK pada pasal 49, 50, 51 mengatur kewenangan penyidikan yang dimiliki OJK antara lain mengatur kewenangan penyidikan dalam pengawasan sektor jasa keuangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Perbankan Dominasi Pengaduan Konsumen ke OJK DIY
Aset Perbankan DIY Tembus Rp115 Triliun pada Awal 2026
Komisi XI DPR RI Tetapkan 5 Pimpinan OJK Baru, Ini Daftarnya
Friderica Widyasari Sari Terpilih Ketua OJK 2026-2031

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Harga Plastik di Jogja Melonjak hingga 70 Persen, Penjualan Anjlok
Ribuan Pelari Kalcer Ramaikan Run The City by Grand Filano di 8 Kota
Isu Pembatasan BBM Mulai Berlaku 1 April, Ini Tanggapan Pertamina
Mensesneg: Harga BBM Belum Berubah, Warga Diminta Tak Terpengaruh Isu
Stok Melimpah, Pasokan BBM dan LPG di DIY dan Jateng Aman
Per 1 April 2026 Isi BBM Bersubsidi Dibatasi dan Wajib Catat Nopol
Pengamat UGM: Batasi BBM Subsidi untuk Redam Dampak Krisis Minyak
Arus Balik Belum Surut, 51.389 Penumpang Padati Stasiun di Jogja
Investor Baru Jogja Tembus Ribuan dalam Sebulan
Koperasi Desa Bakal Sediakan Kredit, Bunga Dipatok 6 Persen per Tahun