Ekbis

Beli Barang Impor Lewat Online di Atas 3 Dolar AS Kena Pajak

Penulis: Newswire
Tanggal: 24 Desember 2019 - 17:47 WIB
Ilustrasi. - Harian Jogja/Desi Suryanto

Harianjogja.com, JAKARTA- Aturan baru terkait ambang batas pembebasan bea masuk impor atau deminimis value dirilis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ambang batas pembebasan bea masuk impor diubah menjadi 3 dolar AS atau setara dengan Rp 42.000 (kurs Rp 14.000) dari yang tadinya sebesar 75 dolar AS.

Artinya jika barang kiriman impor tersebut harganya di atas 3 dolar AS maka akan kena bea masuk. Aturan ini mulai berlaku Januari 2020.

"Ini untuk kepentingan nasional peningkatan impor barang kiriman dan mendorong indusri dalam negeri, kita perlu mengatur ketentuan terkait pajak kepabeanan cukai barang kiriman tersebut ini mulai berlaku sebulan usai ditetapkan," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di Kementerian Keuangan, Selasa (24/12/2019).

Kebijakan ini diambil pemerintah lantaran maraknya barang impor yang dikirimkan ke tanah air, rata-rata barang impor tersebut ditransaksikan dari situs e-commerce.

"Bahwa menjawab tuntutan masyarakat usaha dan masyarakat umum bahwa pemerintah harus melakukan perlindungan dan level playing field kepada perusahan dalam negeri yang memproduksi barang-barang head to head dengan barang-barang kiriman di bawah 75 dolar AS," kata Heru.

Heru menjelaskan bahwa statistik data barang kiriman impor yang dimiliki Bea dan Cukai angkanya terus merangkak naik.

"Ini confirm dengan data yang kita miliki, statistik barang kiriman dalam 2 tahun terkahir 2017-2018 dan ini sampai november 2019, dari sisi nilai kalau kita lihat ada pergerakan naik tadinya 290 juta dolar AS naik jadi 540 juta dolar AS, naik lagi jadi 625 juta dolar AS, ini belum selesai sampai Desember sekitar 700-800 juta dolar AS," papar Heru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Berita Terkait

Pemerintah Peringatkan TikTok Shop Patuhi Aturan
Migrasi TikTok-Tokopedia Dapat Mendorong Pertumbuhan Pasar Digital
Mendag Beri Komentar Tak Terduga Soal Migrasi TikTok-Tokopedia yang Sarat Politik
Tokopedia dan Tiktok Latih 60 Pelaku UKM DIY Kembangkan Bisnis Digital

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. PDIP Semarang Belum Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota
  2. Viral Video Gerombolan Pemuda bawa Sajam di JLS Salatiga, Ini Kata Polisi
  3. Penampilan Nino Kuya Jadi Perhatian Warganet
  4. Realita di Balik Film "Dua Hati Biru", Refleksi Manusia yang Tak Sempurna

Berita Terbaru Lainnya

Produk Pertanian Indonesia Didorong Masuk Pasar Australia
Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
Pemerintahan Pindah ke IKN, Gedung BUMN di Sekitar Monas Ditawarkan ke Investor
IHSG Tercatat Melemah Usai Libur Lebaran
InJourney Airports Layani 7,4 Juta Penumpang selama Lebaran 2024
BPKH Siapkan Uang Saku untuk Jemaah Calon Haji Lewat BRI Rp665 Miliar
Sebagian Harga Bahan Kebutuhan Pokok Naik Tipis, Beras Melandai
Duh, Sebuah Bank Syariah Dinyatakan Bangkrut, Berikut Kronologinya
Rupiah Melemah, HIPMI Usulkan Ini kepada Pemerintah
AirAsia Batalkan Penerbangan ke Malaysia Akibat Erupsi Gunung Raung di Sitaro Sulut