Ekbis

Pencairan Bantuan Sosial Bakal Dipercepat

Penulis: Newswire
Tanggal: 02 Januari 2020 - 15:27 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. - Suara.com/Umay Saleh

Harianjogja.com, JAKARTA - Belanja untuk bantuan sosial (bansos) akan dicairkan lebih cepat pada kuartal pertama 2020. Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, hal tersebut dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat.

"Presiden sudah meminta kepada menteri untuk memanfaatkan semaksimal mungkin instrumen fiskal terutama pada Januari untuk mendukung ekonomi termasuk bansos," katanya setelah menghadiri pembukaan perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (2/1/2020).

Menurut dia, pencairan bansos itu di antaranya program terjadwal yakni program keluarga harapan (PKH) dan beras sejahtera serta dana desa yang dibuat lebih cepat pada kuartal pertama tahun ini.

Tujuannya, kata dia, untuk pertahanan diri bagi masyarakat dari pengaruh ekonomi global karena menjadi tantangan yang tidak mudah mencermati proyeksi ekonomi dunia yang belum sepenuhnya pulih.

Pencairan bansos lebih cepat itu juga diharapkan sebagai antisipasi setelah adanya kenaikan tarif cukai rokok dan iuran BPJS Kesehatan yang efektif berlaku 1 Januari 2020.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen, serta harga jual eceran menjadi 35%.

Menkeu menjelaskan pemerintah telah mempertimbangkan keputusan itu baik dari sisi industri, tenaga kerja, hingga sektor pertanian.

Selain itu, pemerintah juga menyesuaikan iuran BPJS Kesehatan 1 Januari 2020.

Besaran iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung oleh APBN maupun peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (PBI daerah) sebesar Rp42.000 dan mulai berlaku 1 Agustus 2019.

Pemerintah pusat memberikan bantuan pendanaan kepada pemerintah daerah sebesar Rp19.000 per peserta per bulan sejak Agustus 2019 untuk menutupi selisih kenaikan iuran di 2019.

Besaran yang sama yaitu Rp42.000 juga ditetapkan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP) dengan layanan kelas III.

Sementara untuk PBPU dan Bukan Pekerja kepesertaan kelas II sebesar Rp110.000, dan kepesertaan kelas I sebesar Rp160 ribu.

Besaran iuran bagi peserta PBPU dan BP akan berlaku mulai 1 Januari 2020.

Sementara besaran iuran untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) baik ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, dan karyawan swasta yaitu lima persen dari upah per bulan, dengan batas maksimal upah sebesar Rp12 juta.

Ketentuan lima persen tersebut yakni empat persen dibayarkan oleh pemberik kerja, dan satu persen dibayarkan oleh peserta melalui pemotongan gaji.

Ketentuan besaran iuran untuk peserta PPU ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, mulai berlaku per 1 Oktober 2019.

Sementara untuk PPU dari badan usaha swasta mulai berlaku per 1 Januari 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : antara

Berita Terkait

Turki Kirim 45 Ribu Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina
Perwakilan Indonesia Pelajari Program Makan Siang Gratis di India
350 Anak Yatim dan Duafa di Gunungkidul Dapat Bantuan Sosial
DPW Iaspro DIY Salurkan Bantuan untuk Anak Panti Asuhan

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Lebaran Politik
  2. Innalillahi, Kartini Meninggal Jadi Korban ke-25 Setrum Jebakan Tikus di Sragen
  3. 10 Berita Terpopuler : Kades Pentur Siap Jadi Cabup Boyolali-Simulasi Gempa
  4. Solopos Hari Ini : Kemenangan Luar Biasa

Berita Terbaru Lainnya

Pertegas Brand Identity, GAIA Cosmo Kembali Luncurkan Seragam Baru
Journalist Competition Astra Motor Yogyakarta Kembali Digelar
Kadin DIY Optimis Ekonomi Masih Stabil di Tengah Pelemahan Rupiah
UMKM DIY Bisa Manfaatkan Securities Crowdfunding Sebagai Alternatif Pendanaan Selain Perbankan
Digitalisasi Keuangan Daerah, BPD DIY Dukung Penuh Pemkot Jogja
Biaya Pembangunan IKN Mencapai Rp72,1 Triliun dari APBN
Per Maret 2024, APBN Surplus Rp8,1 Triliun
Hari Ini Harga Telur Ayam Terpantau Naik hingga Rp31 Ribu per Kilogram
Meraup Berkah dari Rumput Laut dan Tulang Ikan
Marvera Gunungkidul, Korban Penipuan Jadi Sumber Penghidupan