Ekbis

Pencairan Bantuan Sosial Bakal Dipercepat

Penulis: Newswire
Tanggal: 02 Januari 2020 - 15:27 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. - Suara.com/Umay Saleh

Harianjogja.com, JAKARTA - Belanja untuk bantuan sosial (bansos) akan dicairkan lebih cepat pada kuartal pertama 2020. Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, hal tersebut dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat.

"Presiden sudah meminta kepada menteri untuk memanfaatkan semaksimal mungkin instrumen fiskal terutama pada Januari untuk mendukung ekonomi termasuk bansos," katanya setelah menghadiri pembukaan perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (2/1/2020).

Menurut dia, pencairan bansos itu di antaranya program terjadwal yakni program keluarga harapan (PKH) dan beras sejahtera serta dana desa yang dibuat lebih cepat pada kuartal pertama tahun ini.

Tujuannya, kata dia, untuk pertahanan diri bagi masyarakat dari pengaruh ekonomi global karena menjadi tantangan yang tidak mudah mencermati proyeksi ekonomi dunia yang belum sepenuhnya pulih.

Pencairan bansos lebih cepat itu juga diharapkan sebagai antisipasi setelah adanya kenaikan tarif cukai rokok dan iuran BPJS Kesehatan yang efektif berlaku 1 Januari 2020.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen, serta harga jual eceran menjadi 35%.

Menkeu menjelaskan pemerintah telah mempertimbangkan keputusan itu baik dari sisi industri, tenaga kerja, hingga sektor pertanian.

Selain itu, pemerintah juga menyesuaikan iuran BPJS Kesehatan 1 Januari 2020.

Besaran iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung oleh APBN maupun peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (PBI daerah) sebesar Rp42.000 dan mulai berlaku 1 Agustus 2019.

Pemerintah pusat memberikan bantuan pendanaan kepada pemerintah daerah sebesar Rp19.000 per peserta per bulan sejak Agustus 2019 untuk menutupi selisih kenaikan iuran di 2019.

Besaran yang sama yaitu Rp42.000 juga ditetapkan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP) dengan layanan kelas III.

Sementara untuk PBPU dan Bukan Pekerja kepesertaan kelas II sebesar Rp110.000, dan kepesertaan kelas I sebesar Rp160 ribu.

Besaran iuran bagi peserta PBPU dan BP akan berlaku mulai 1 Januari 2020.

Sementara besaran iuran untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) baik ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, dan karyawan swasta yaitu lima persen dari upah per bulan, dengan batas maksimal upah sebesar Rp12 juta.

Ketentuan lima persen tersebut yakni empat persen dibayarkan oleh pemberik kerja, dan satu persen dibayarkan oleh peserta melalui pemotongan gaji.

Ketentuan besaran iuran untuk peserta PPU ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, mulai berlaku per 1 Oktober 2019.

Sementara untuk PPU dari badan usaha swasta mulai berlaku per 1 Januari 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : antara

Berita Terkait

BSI Salurkan Zakat Rp289 Miliar ke BAZNAS, Terbesar di Indonesia
Dana Desa Dipotong, DPRD DIY Sebut BLT dan Program Kalurahan Terdampak
IDM Salurkan 3.000 Paket Sembako di Kawasan Borobudur-Prambanan
Bupati Abdul Halim Muslih Serahkan Paket Bantuan Sosial PPBMP

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Sawit Indonesia Dialihkan ke Energi B50 Mulai Juli 2026
Pelaporan Pajak Tembus 10,8 Juta, Batas Waktu Diperpanjang
Tiket Pesawat Diprediksi Naik, Pemerintah Pasang Batas Kenaikan
Harga Emas Antam Melonjak, Tembus Rp2,85 Juta per Gram
Harga Cabai Rawit Merah Melonjak, Tembus Rp85 Ribu per Kg
Program Bedah Rumah Diperluas Tahun Ini Jangkau Seluruh Daerah
Avtur Mahal, Biaya Tambahan Tiket Pesawat Naik, Ini Dampaknya
Nasib BBM Nonsubsidi Belum Pasti, Harga Sekarang Hanya Sementara
Menkeu Sebut SAL Rp420 Triliun, Jadi Antisipasi Harga Minyak
Harga Tiket Pesawat Naik Tapi Ditahan Agar Tak Melonjak