Ekbis

Pencairan Bantuan Sosial Bakal Dipercepat

Penulis: Newswire
Tanggal: 02 Januari 2020 - 15:27 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. - Suara.com/Umay Saleh

Harianjogja.com, JAKARTA - Belanja untuk bantuan sosial (bansos) akan dicairkan lebih cepat pada kuartal pertama 2020. Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, hal tersebut dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat.

"Presiden sudah meminta kepada menteri untuk memanfaatkan semaksimal mungkin instrumen fiskal terutama pada Januari untuk mendukung ekonomi termasuk bansos," katanya setelah menghadiri pembukaan perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (2/1/2020).

Menurut dia, pencairan bansos itu di antaranya program terjadwal yakni program keluarga harapan (PKH) dan beras sejahtera serta dana desa yang dibuat lebih cepat pada kuartal pertama tahun ini.

Tujuannya, kata dia, untuk pertahanan diri bagi masyarakat dari pengaruh ekonomi global karena menjadi tantangan yang tidak mudah mencermati proyeksi ekonomi dunia yang belum sepenuhnya pulih.

Pencairan bansos lebih cepat itu juga diharapkan sebagai antisipasi setelah adanya kenaikan tarif cukai rokok dan iuran BPJS Kesehatan yang efektif berlaku 1 Januari 2020.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen, serta harga jual eceran menjadi 35%.

Menkeu menjelaskan pemerintah telah mempertimbangkan keputusan itu baik dari sisi industri, tenaga kerja, hingga sektor pertanian.

Selain itu, pemerintah juga menyesuaikan iuran BPJS Kesehatan 1 Januari 2020.

Besaran iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung oleh APBN maupun peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (PBI daerah) sebesar Rp42.000 dan mulai berlaku 1 Agustus 2019.

Pemerintah pusat memberikan bantuan pendanaan kepada pemerintah daerah sebesar Rp19.000 per peserta per bulan sejak Agustus 2019 untuk menutupi selisih kenaikan iuran di 2019.

Besaran yang sama yaitu Rp42.000 juga ditetapkan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP) dengan layanan kelas III.

Sementara untuk PBPU dan Bukan Pekerja kepesertaan kelas II sebesar Rp110.000, dan kepesertaan kelas I sebesar Rp160 ribu.

Besaran iuran bagi peserta PBPU dan BP akan berlaku mulai 1 Januari 2020.

Sementara besaran iuran untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) baik ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, dan karyawan swasta yaitu lima persen dari upah per bulan, dengan batas maksimal upah sebesar Rp12 juta.

Ketentuan lima persen tersebut yakni empat persen dibayarkan oleh pemberik kerja, dan satu persen dibayarkan oleh peserta melalui pemotongan gaji.

Ketentuan besaran iuran untuk peserta PPU ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, mulai berlaku per 1 Oktober 2019.

Sementara untuk PPU dari badan usaha swasta mulai berlaku per 1 Januari 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : antara

Berita Terkait

Sudah Usul, Warga Bantul Mengaku Belum Pernah Terima Bansos Sejak 2014
29 Ribu Warga Bantul Terima BLT Rp900.000 dari Pusat
Mensos Terima Usulan Aktivasi Rekening Bansos Terblokir Judol
1.000 KK Lulus dari PKH, Ahmad Luthfi Dorong Kemandirian Warga

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Harga Perak Hari Ini Turun Lagi setelah Sentuh Rekor Tertinggi
Reservasi Hotel Nataru di DIY Capai 50 Persen, PHRI Dorong Penertiban
KAI dan KNKT Inspeksi Jalur Daop 6 Jelang Nataru
Harga Pangan Dongkrak Inflasi DIY November 2025
Harga Emas Hari Ini, Produk UBS dan Galeri24 Masih Turun
Ekonomi Melaju, DIY Jadi Model Penguatan Keuangan Daerah
TPAKD DIY Dorong Akselerasi Inklusi Keuangan Lewat Rakorda 2025
Harbolnas 10-16 Desember, Target Transaksi Rp35 Triliun
Pajak Ekonomi Digital Oktober 2025 Melampaui Rp11 Triliun
QRIS RI-Malaysia Catat Transaksi Tertinggi di ASEAN