Ekbis

Pencairan Bantuan Sosial Bakal Dipercepat

Penulis: Newswire
Tanggal: 02 Januari 2020 - 15:27 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. - Suara.com/Umay Saleh

Harianjogja.com, JAKARTA - Belanja untuk bantuan sosial (bansos) akan dicairkan lebih cepat pada kuartal pertama 2020. Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, hal tersebut dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat.

"Presiden sudah meminta kepada menteri untuk memanfaatkan semaksimal mungkin instrumen fiskal terutama pada Januari untuk mendukung ekonomi termasuk bansos," katanya setelah menghadiri pembukaan perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (2/1/2020).

Menurut dia, pencairan bansos itu di antaranya program terjadwal yakni program keluarga harapan (PKH) dan beras sejahtera serta dana desa yang dibuat lebih cepat pada kuartal pertama tahun ini.

Tujuannya, kata dia, untuk pertahanan diri bagi masyarakat dari pengaruh ekonomi global karena menjadi tantangan yang tidak mudah mencermati proyeksi ekonomi dunia yang belum sepenuhnya pulih.

Pencairan bansos lebih cepat itu juga diharapkan sebagai antisipasi setelah adanya kenaikan tarif cukai rokok dan iuran BPJS Kesehatan yang efektif berlaku 1 Januari 2020.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen, serta harga jual eceran menjadi 35%.

Menkeu menjelaskan pemerintah telah mempertimbangkan keputusan itu baik dari sisi industri, tenaga kerja, hingga sektor pertanian.

Selain itu, pemerintah juga menyesuaikan iuran BPJS Kesehatan 1 Januari 2020.

Besaran iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung oleh APBN maupun peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (PBI daerah) sebesar Rp42.000 dan mulai berlaku 1 Agustus 2019.

Pemerintah pusat memberikan bantuan pendanaan kepada pemerintah daerah sebesar Rp19.000 per peserta per bulan sejak Agustus 2019 untuk menutupi selisih kenaikan iuran di 2019.

Besaran yang sama yaitu Rp42.000 juga ditetapkan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP) dengan layanan kelas III.

Sementara untuk PBPU dan Bukan Pekerja kepesertaan kelas II sebesar Rp110.000, dan kepesertaan kelas I sebesar Rp160 ribu.

Besaran iuran bagi peserta PBPU dan BP akan berlaku mulai 1 Januari 2020.

Sementara besaran iuran untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) baik ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, dan karyawan swasta yaitu lima persen dari upah per bulan, dengan batas maksimal upah sebesar Rp12 juta.

Ketentuan lima persen tersebut yakni empat persen dibayarkan oleh pemberik kerja, dan satu persen dibayarkan oleh peserta melalui pemotongan gaji.

Ketentuan besaran iuran untuk peserta PPU ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, mulai berlaku per 1 Oktober 2019.

Sementara untuk PPU dari badan usaha swasta mulai berlaku per 1 Januari 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : antara

Berita Terkait

Cara Cek BSU Lewat Aplikasi Pospay
PPATK: 571.400 Penerima Bansos Terindikasi Main Judi Online
Belum Terima BSU? Cara Cek Daftar Penerima BSU Melalui Web, JMO dan Kantor Pos
Bansos Beras Mulai Didistribusikan untuk 18.2 Juta Penerima

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panitia Video Announcer Contest SMG 2025 Tetapkan 50 Nominasi, Ini Daftarnya
  2. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  3. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
  4. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

Begini Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II 2025 Menurut Apindo DIY
Cari Smart TV untuk Streaming Netflix dan YouTube? Intip Rekomendasinya dari Polytron!
Kementerian PKP Tegaskan Regulasi Rumah Bersubsidi Kembali ke Versi 2023
DIY Targetkan Pertumbuhan Ekonomi hingga 5,9 Persen untuk 2026
Hari Ini PT KAI Daop 6 Bagi-Bagi 750 Cup Kopi Gratis di Stasiun Yogyakarta
Presiden Prabowo Subianto Dijadwalkan Bertemu Donald Trump untuk Negosiasi Tarif Impor
Ini Profil Riza Chalid Saudagar Minyak yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertamina
Kembangkan Budaya Keselamatan Berkendara di Safety Riding Camp 2025 Bersama Yayasan AHM
Pakar UGM Sebut Produksi Beras Tahun Ini Tertinggi dalam Tujuh Tahun Terakhir
Astra Motor Yogyakarta Hadirkan Honda Srawung Spot di Mandala Krida Expo