Ekbis

Pemkot Jogja Awasi Pondokan yang Tawarkan Layanan Hotel

Penulis: Newswire
Tanggal: 20 Januari 2020 - 06:07 WIB
Logo Pemkot Jogja (Harian Jogja)

Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota Jogja akan mengintensifkan pengawasan terhadap operasional pondokan. Upaya ini dilakukan agar fungsi pondokan tetap sesuai dengan izin yang dimiliki sehingga tidak disalahgunakan untuk fungsi lain, termasuk operasional hotel virtual.

“Aturan untuk pondokan sudah cukup jelas. Salah satunya adalah tidak boleh menyewakan kamar secara harian. Berbeda dengan manajemen hotel yang memungkinkan untuk menyewakan kamar secara harian,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja Agus Winarto di Jogja, Minggu (19/1).

Menurut dia, penyalahgunaan fungsi pondokan dimungkinkan terjadi di Kota Jogja sehingga pemilik pondokan memilih menyewakan kamar secara harian karena berbagai fasilitas pendukung untuk kamar sudah cukup lengkap layaknya kamar hotel. “Mungkin pondokan atau kamar kos tersebut disebut sebagai kost eksklusif. Tetapi seharusnya tetap dioperasionalkan seperti pondokan. Tidak boleh untuk sewa harian,” katanya.

Agus mengatakan akan mengintensifkan pengawasan. ”Kalau memang sudah memiliki izin dan dioperasionalkan sesuai aturan untuk pondokan, maka tidak ada masalah. Kecuali, jika kamar disewakan harian. Itu baru masalah,” katanya.

Agus memastikan Satpol PP Kota Jogja akan bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku yaitu Perda No. 1/2017 tentang Penyelenggaraan Pondokan. Pemilik pondokan terancam sanksi berupa hukuman penjara maksimal tiga bulan dan denda maksimal Rp7,5 juta apabila tidak memiliki izin.

Pemilik pondokan juga dilarang menyelenggarakan pondokan campur atau untuk laki-laki dan perempuan dalam satu bangunan, dan tidak diperbolehkan menyewakan pondokan dalam waktu kurang dari satu bulan.

Pemondok pun tidak diperbolehkan menerima tamu lawan jenis di kamar. “Dalam perda tersebut juga diatur tentang tata tertib yang harus dimiliki oleh setiap pondokan. Penyusunan tata tertib pun harus melibatkan RT setempat,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jogja bersama PHRI juga berencana menyusun aturan terkait operasional hotel virtual yang kini menjamur di kota wisata tersebut untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.

Sejumlah masukan dari PHRI yang sudah diterima Pemerintah Kota Jogja di antaranya, adalah persaingan usaha antar hotel dan bisnis hotel virtual yang diketahui memanfaatkan berbagai bangunan yang semula tidak diperuntukkan untuk usaha hotel.

Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti menyebut regulasi hotel virtual tersebut akan diawali dari permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) sehingga fungsi bangunan yang digunakan untuk operasional hotel sesuai dengan izin yang diberikan. “Tidak serta merta pondokan dapat dimanfaatkan untuk usaha hotel,” katanya.

Hal senada disampaikan Ketua PHRI DIY Deddy Pranawa Eryana yang mengatakan sistem operasional hotel virtual justru berpotensi merugikan konsumen karena tidak ada standardisasi layanan yang diberikan. “Perbedaan harga sewa pun terkadang sangat jauh. Saat low season bisa sangat murah tetapi saat ‘peak season’ bisa melonjak berkali-kali lipat,” katanya.

Ia juga menyebut akan menyampaikan permasalahan mengenai operasional hotel virtual tersebut saat pertemuan nasional organisasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Berita Terkait

Mendorong Distribusi Strategis dan Integritas Teknologi, Archipelago dan Bakuun Jalin Kerja Sama
Bersama PMI dan Palang Merah Singapore, Garrya Bianti Yogyakarta Bantu Tingkatkan Fasilitas 2 SD di Lereng Merapi
Dukung UMKM Lokal, Hyatt Regency Yogyakarta Hadirkan HyWeekend Fest 2025
Hotel ke-8 Mora Group Hadir di Yogyakarta: H-Lamora Sagan Yogyakarta

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panitia Video Announcer Contest SMG 2025 Tetapkan 50 Nominasi, Ini Daftarnya
  2. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  3. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
  4. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

Apindo DIY Dukung Penarikan Pajak E-commerce, Beri Usulan Insentif Gratis Ongkir
Kementerian ESDM Distribusikan 3,49 Juta Ton LPG, Masih Ada Stok 4,68 Juta Ton
Mulai Hari Ini! Marhen J Toko Tas Ala Idol Korea Menutup Semua Gerai di Indonesia
Kemendag Mencabut Empat Aturan untuk Mempermudah Izin Usaha, Ini Daftarnya
Tarif Ojek Online Bakal Naik hingga 15 Persen Sesuai Zona, Begini Penjelasannya
Ada Potensi Kecurangan Beras Subsidi Oplosan Dikomersialkan, Kerugian Negara Tembus Rp100 Triliun
Permudah Perizinan Usaha, Pemerintah Terbitkan PP 28/2025 dan Wajibkan Semua K/L Masuk OSS-RBA
Harga Bawang Merah dan Cabai Hari Ini 30 Juni 2024 Turun
Hingga Mei 2025, Realisasi Belanja APBN di DIY Mencapai Rp7,26 Triliun
30.000 Pekerja Terkena PHK hingga Juni 2025, Begini Langkah Pemerintah