Ekbis

Pemkot Jogja Awasi Pondokan yang Tawarkan Layanan Hotel

Penulis: Newswire
Tanggal: 20 Januari 2020 - 06:07 WIB
Logo Pemkot Jogja (Harian Jogja)

Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota Jogja akan mengintensifkan pengawasan terhadap operasional pondokan. Upaya ini dilakukan agar fungsi pondokan tetap sesuai dengan izin yang dimiliki sehingga tidak disalahgunakan untuk fungsi lain, termasuk operasional hotel virtual.

“Aturan untuk pondokan sudah cukup jelas. Salah satunya adalah tidak boleh menyewakan kamar secara harian. Berbeda dengan manajemen hotel yang memungkinkan untuk menyewakan kamar secara harian,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja Agus Winarto di Jogja, Minggu (19/1).

Menurut dia, penyalahgunaan fungsi pondokan dimungkinkan terjadi di Kota Jogja sehingga pemilik pondokan memilih menyewakan kamar secara harian karena berbagai fasilitas pendukung untuk kamar sudah cukup lengkap layaknya kamar hotel. “Mungkin pondokan atau kamar kos tersebut disebut sebagai kost eksklusif. Tetapi seharusnya tetap dioperasionalkan seperti pondokan. Tidak boleh untuk sewa harian,” katanya.

Agus mengatakan akan mengintensifkan pengawasan. ”Kalau memang sudah memiliki izin dan dioperasionalkan sesuai aturan untuk pondokan, maka tidak ada masalah. Kecuali, jika kamar disewakan harian. Itu baru masalah,” katanya.

Agus memastikan Satpol PP Kota Jogja akan bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku yaitu Perda No. 1/2017 tentang Penyelenggaraan Pondokan. Pemilik pondokan terancam sanksi berupa hukuman penjara maksimal tiga bulan dan denda maksimal Rp7,5 juta apabila tidak memiliki izin.

Pemilik pondokan juga dilarang menyelenggarakan pondokan campur atau untuk laki-laki dan perempuan dalam satu bangunan, dan tidak diperbolehkan menyewakan pondokan dalam waktu kurang dari satu bulan.

Pemondok pun tidak diperbolehkan menerima tamu lawan jenis di kamar. “Dalam perda tersebut juga diatur tentang tata tertib yang harus dimiliki oleh setiap pondokan. Penyusunan tata tertib pun harus melibatkan RT setempat,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jogja bersama PHRI juga berencana menyusun aturan terkait operasional hotel virtual yang kini menjamur di kota wisata tersebut untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.

Sejumlah masukan dari PHRI yang sudah diterima Pemerintah Kota Jogja di antaranya, adalah persaingan usaha antar hotel dan bisnis hotel virtual yang diketahui memanfaatkan berbagai bangunan yang semula tidak diperuntukkan untuk usaha hotel.

Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti menyebut regulasi hotel virtual tersebut akan diawali dari permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) sehingga fungsi bangunan yang digunakan untuk operasional hotel sesuai dengan izin yang diberikan. “Tidak serta merta pondokan dapat dimanfaatkan untuk usaha hotel,” katanya.

Hal senada disampaikan Ketua PHRI DIY Deddy Pranawa Eryana yang mengatakan sistem operasional hotel virtual justru berpotensi merugikan konsumen karena tidak ada standardisasi layanan yang diberikan. “Perbedaan harga sewa pun terkadang sangat jauh. Saat low season bisa sangat murah tetapi saat ‘peak season’ bisa melonjak berkali-kali lipat,” katanya.

Ia juga menyebut akan menyampaikan permasalahan mengenai operasional hotel virtual tersebut saat pertemuan nasional organisasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Berita Terkait

The Alana Hotel Malang Siapkan Paket Khusus Libur Lebaran 2024
The Rich Jogja Hotel, Hotel Semua Kalangan dengan Promo Seru Setiap Bulan
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Spesial Ramadan, Grand Rohan Sukses Hadirkan Seroja Fashion Show Parade Kolaborasi dengan Instaperfect

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Berbagi Kebahagiaan, Tuntas Subagyo Buka Puasa Bersama Anak Yatim di Sukoharjo
  2. Kabar Gembira Persis Solo, Irfan Jauhari Merumput Lagi setelah Absen Semusim
  3. Menang Pilpres, 9 Parpol Koalisi Indonesia Maju di Klaten Bertemu Bahas Pilkada
  4. Bawaslu: Jokowi Tak Langgar Netralitas Meski Bagi-bagi Bansos Jelang Pilpres

Berita Terbaru Lainnya

Tak Melulu dalam Bentuk Tarif, Ini Bentuk Lain Kartel Tiket Pesawat Menurut KPPU
Hore! Khusus di Jawa, Pertashop Diizinkan Menjual Pertalite
Mulai Ada Panen, Bulog DIY Serap Beras Dalam Negeri
Begini Rasanya Jadi Dokter Hewan Sekaligus Pengusaha
Negosiasi Kepemilikan Freeport Ditargetkan Rampung Juni 2024, Jokowi: Yakin Dapat 61 Persen
BPD DIY Jadi Tuan Rumah Safari Tarawih bersama FKIJK DIY
Layanan Penukaran Uang Rupiah Bakal Tersedia di Jalur Mudik
Antisipasi Peningkatan Jumlah Pemudik, Pertamina Tambah Stok BBM
Wajib Daftar di Aplikasi PINTAR, Penukaran Uang Baru untuk Lebaran Dibatasi Rp4 Juta per Orang
MBPI DIY Minta Pengusaha Bayarkan THR untuk PRT, Ojol, dan Buruh yang Dirumahkan