Ekbis

Pemkot Jogja Awasi Pondokan yang Tawarkan Layanan Hotel

Penulis: Newswire
Tanggal: 20 Januari 2020 - 06:07 WIB
Logo Pemkot Jogja (Harian Jogja)

Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota Jogja akan mengintensifkan pengawasan terhadap operasional pondokan. Upaya ini dilakukan agar fungsi pondokan tetap sesuai dengan izin yang dimiliki sehingga tidak disalahgunakan untuk fungsi lain, termasuk operasional hotel virtual.

“Aturan untuk pondokan sudah cukup jelas. Salah satunya adalah tidak boleh menyewakan kamar secara harian. Berbeda dengan manajemen hotel yang memungkinkan untuk menyewakan kamar secara harian,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja Agus Winarto di Jogja, Minggu (19/1).

Menurut dia, penyalahgunaan fungsi pondokan dimungkinkan terjadi di Kota Jogja sehingga pemilik pondokan memilih menyewakan kamar secara harian karena berbagai fasilitas pendukung untuk kamar sudah cukup lengkap layaknya kamar hotel. “Mungkin pondokan atau kamar kos tersebut disebut sebagai kost eksklusif. Tetapi seharusnya tetap dioperasionalkan seperti pondokan. Tidak boleh untuk sewa harian,” katanya.

Agus mengatakan akan mengintensifkan pengawasan. ”Kalau memang sudah memiliki izin dan dioperasionalkan sesuai aturan untuk pondokan, maka tidak ada masalah. Kecuali, jika kamar disewakan harian. Itu baru masalah,” katanya.

Agus memastikan Satpol PP Kota Jogja akan bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku yaitu Perda No. 1/2017 tentang Penyelenggaraan Pondokan. Pemilik pondokan terancam sanksi berupa hukuman penjara maksimal tiga bulan dan denda maksimal Rp7,5 juta apabila tidak memiliki izin.

Pemilik pondokan juga dilarang menyelenggarakan pondokan campur atau untuk laki-laki dan perempuan dalam satu bangunan, dan tidak diperbolehkan menyewakan pondokan dalam waktu kurang dari satu bulan.

Pemondok pun tidak diperbolehkan menerima tamu lawan jenis di kamar. “Dalam perda tersebut juga diatur tentang tata tertib yang harus dimiliki oleh setiap pondokan. Penyusunan tata tertib pun harus melibatkan RT setempat,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jogja bersama PHRI juga berencana menyusun aturan terkait operasional hotel virtual yang kini menjamur di kota wisata tersebut untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.

Sejumlah masukan dari PHRI yang sudah diterima Pemerintah Kota Jogja di antaranya, adalah persaingan usaha antar hotel dan bisnis hotel virtual yang diketahui memanfaatkan berbagai bangunan yang semula tidak diperuntukkan untuk usaha hotel.

Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti menyebut regulasi hotel virtual tersebut akan diawali dari permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) sehingga fungsi bangunan yang digunakan untuk operasional hotel sesuai dengan izin yang diberikan. “Tidak serta merta pondokan dapat dimanfaatkan untuk usaha hotel,” katanya.

Hal senada disampaikan Ketua PHRI DIY Deddy Pranawa Eryana yang mengatakan sistem operasional hotel virtual justru berpotensi merugikan konsumen karena tidak ada standardisasi layanan yang diberikan. “Perbedaan harga sewa pun terkadang sangat jauh. Saat low season bisa sangat murah tetapi saat ‘peak season’ bisa melonjak berkali-kali lipat,” katanya.

Ia juga menyebut akan menyampaikan permasalahan mengenai operasional hotel virtual tersebut saat pertemuan nasional organisasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Berita Terkait

Okupansi Hotel DIY Capai 63 Persen Saat Libur Paskah
Hotel di Jogja Disidak, Legalitas dan Keamanan Diperiksa
Grand Zuri Malioboro Hadirkan Social Package untuk Momen Spesial
Sejarah dan Teknologi Hijau Menyatu di Grand Hotel De Djokja

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Batas Pelaporan SPT 2026 Diperpanjang, Ini Cara Aktivasi Coretax DJP
IHSG Melonjak Pekan Ini, Nilai Transaksi Ikut Terdongkrak
Update Terbaru, Harga Emas Hari Ini Minggu 12 April 2026
Kapal Pertamina Nyantol di Selat Hormuz, Klaim Asuransi Belum Diajukan
Uni Eropa Bergantung ke China untuk Bahan Baku Utama Industri
Kondisi Global Bergejolak, Seskab Teddy: Kondisi Nasional Tetap Stabil
Harga Cabai Rawit Tembus Rp83 Ribu Hari Ini
Harga Emas Antam Sabtu 11 April Naik Tipis, Cek di Sini
Volume Penumpang KAI Daop 6 Jogja Tumbuh 8 Persen di Triwulan I
Pakar UMY: Konflik Global Tekan Ekspor, Industri Manufaktur Terancam