Ekbis

Pemkot Jogja Awasi Pondokan yang Tawarkan Layanan Hotel

Penulis: Newswire
Tanggal: 20 Januari 2020 - 06:07 WIB
Logo Pemkot Jogja (Harian Jogja)

Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota Jogja akan mengintensifkan pengawasan terhadap operasional pondokan. Upaya ini dilakukan agar fungsi pondokan tetap sesuai dengan izin yang dimiliki sehingga tidak disalahgunakan untuk fungsi lain, termasuk operasional hotel virtual.

“Aturan untuk pondokan sudah cukup jelas. Salah satunya adalah tidak boleh menyewakan kamar secara harian. Berbeda dengan manajemen hotel yang memungkinkan untuk menyewakan kamar secara harian,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja Agus Winarto di Jogja, Minggu (19/1).

Menurut dia, penyalahgunaan fungsi pondokan dimungkinkan terjadi di Kota Jogja sehingga pemilik pondokan memilih menyewakan kamar secara harian karena berbagai fasilitas pendukung untuk kamar sudah cukup lengkap layaknya kamar hotel. “Mungkin pondokan atau kamar kos tersebut disebut sebagai kost eksklusif. Tetapi seharusnya tetap dioperasionalkan seperti pondokan. Tidak boleh untuk sewa harian,” katanya.

Agus mengatakan akan mengintensifkan pengawasan. ”Kalau memang sudah memiliki izin dan dioperasionalkan sesuai aturan untuk pondokan, maka tidak ada masalah. Kecuali, jika kamar disewakan harian. Itu baru masalah,” katanya.

Agus memastikan Satpol PP Kota Jogja akan bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku yaitu Perda No. 1/2017 tentang Penyelenggaraan Pondokan. Pemilik pondokan terancam sanksi berupa hukuman penjara maksimal tiga bulan dan denda maksimal Rp7,5 juta apabila tidak memiliki izin.

Pemilik pondokan juga dilarang menyelenggarakan pondokan campur atau untuk laki-laki dan perempuan dalam satu bangunan, dan tidak diperbolehkan menyewakan pondokan dalam waktu kurang dari satu bulan.

Pemondok pun tidak diperbolehkan menerima tamu lawan jenis di kamar. “Dalam perda tersebut juga diatur tentang tata tertib yang harus dimiliki oleh setiap pondokan. Penyusunan tata tertib pun harus melibatkan RT setempat,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jogja bersama PHRI juga berencana menyusun aturan terkait operasional hotel virtual yang kini menjamur di kota wisata tersebut untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.

Sejumlah masukan dari PHRI yang sudah diterima Pemerintah Kota Jogja di antaranya, adalah persaingan usaha antar hotel dan bisnis hotel virtual yang diketahui memanfaatkan berbagai bangunan yang semula tidak diperuntukkan untuk usaha hotel.

Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti menyebut regulasi hotel virtual tersebut akan diawali dari permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) sehingga fungsi bangunan yang digunakan untuk operasional hotel sesuai dengan izin yang diberikan. “Tidak serta merta pondokan dapat dimanfaatkan untuk usaha hotel,” katanya.

Hal senada disampaikan Ketua PHRI DIY Deddy Pranawa Eryana yang mengatakan sistem operasional hotel virtual justru berpotensi merugikan konsumen karena tidak ada standardisasi layanan yang diberikan. “Perbedaan harga sewa pun terkadang sangat jauh. Saat low season bisa sangat murah tetapi saat ‘peak season’ bisa melonjak berkali-kali lipat,” katanya.

Ia juga menyebut akan menyampaikan permasalahan mengenai operasional hotel virtual tersebut saat pertemuan nasional organisasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Berita Terkait

Grand Malioboro Hotel Gelar Gebyar Merakyat Hemat dan Donor Darah
Avery Kusumanegara Yogyakarta Resmi Perkenalkan Identitas Baru
The Rich Jogja Gelar Donor Darah Peringati Hari Pahlawan
Satoria Hotel Hadirkan Promo Natal dan Tahun Baru 2025

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Rosan Optimistis Target Investasi Rp13 Ribu Triliun Tercapai
Jaringan Lemah Dinilai Hambat Adopsi Ponsel 5G di Indonesia
HUT ke-35, JNE Jogja Apresiasi Karyawan Purna Tugas
Mendagri Ingatkan Kenaikan Pangan Agar Tak Ganggu MBG
Kebangkrutan di AS Melonjak, 557.376 Pengajuan di 2025
Harga Emas Antam Turun Tipis ke Rp2,378 Juta per Gram
Harga Emas UBS dan Galeri24 Hari Ini Naik Signifikan
Shell Sepakat Beli 100.000 Barel Base Fuel dari Pertamina
Harga Emas UBS dan Galeri24 Turun Hari Ini
Harga Bawang Merah Naik di 196 Daerah, BPS Ungkap Penyebab