Ekbis

Soal BPJS Kesehatan, Komisi IX: Seharusnya Pemerintah Tangggung Perawatan Kelas III

Penulis: Newswire
Tanggal: 21 Januari 2020 - 00:27 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan. - Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat

Harianjogja.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memang dirancang untuk defisit, tidak seperti asuransi yang memperoleh keuntungan. Hal tersebut disampaikan anggota Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning.

"BPJS Kesehatan itu memang hibah. Niat negara adakan BPJS Kesehatan sebagai jaminan sosial, bukan asuransi. Itu tanggung jawab negara," kata Ribka dalam rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan dan BPJS Kesehatan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan defisit yang saat ini dialami BPJS Kesehatan masih sangat kecil bila dibandingkan dengan yang diperkirakan saat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Karena itu, dia merasa heran bila pemerintah selalu menyampaikan masalah BPJS Kesehatan dalam mengelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selalu mengalami defisit.

"Seharusnya, pemerintah menanggung semua perawatan di kelas III, baik di rumah sakit pemerintah maupun rumah sakit swasta. Bahkan kata pakar jaminan sosial Hasbullah Thabrany seharusnya bisa sampai kelas II," tuturnya.

Menurut Ribka, sebagai sebuah penyelenggara jaminan sosial memang sudah wajar bila BPJS Kesehatan mengalami defisit.

"Kalau bicara dari sudut pandang asuransi memang tidak akan untung. Itu tanggung jawab negara. Kalau ada orang yang mau membayar mandiri ya biarkan saja mereka membayar," katanya.

Komisi IX DPR mengadakan rapat kerja bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris. Rapat dipimpin Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene.

Dalam rapat kerja tersebut, Komisi IX DPR mempertanyakan kebijakan pemerintah yang tetap menaikKan iuran peserta BPJS Kesehatan, termasuk untuk peserta kelas III kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja.

Padahal, dalam rapat kerja sebelumnya, disepakati pemerintah tidak menaikkan iuran peserta kelas III BPJS Kesehatan kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja, dan kekurangan anggaran akan diambilkan dari kelebihan iuran peserta lainnya termasuk dari penerima bantuan iuran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : antara

Berita Terkait

Kabar Gembira! Uztaz dan Takmir Masjid di Jogja Akan Dapat BPJS Kesehatan
Komitmen Tanpa Batas, BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran
Tahun Ini Pemkab Gunungkidul Alokasikan Rp35 Miliar untuk JKN
Ekosistem Digital BPJS Kesehatan jadi Best Practice Jaminan Sosial Dunia

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Adi Soemarmo Tak Lagi Bandara Internasional, Penerbangan Haji Tidak Berubah
  2. Satlantas Polres Sukoharjo Beri Apresiasi Relawan Ambulans yang Bantu Pemudik
  3. Daftar Bandara Indonesia yang Layani Penerbangan Internasional Per April 2024
  4. Revisi UU Pemilu

Berita Terbaru Lainnya

Petani Cabai Cilacap, Menjadi Raja Atas Hasil Panennya
Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
Tok TikTok Dilarang di AS! CEO Shou Zi Chew Bakal melawan UU Pelarangan
Kemenkeu Sebut Sejak Awal Mendesain Defisit APBN, tetapi Semua Tetap Terjaga dalam Sasaran
Pertegas Brand Identity, GAIA Cosmo Kembali Luncurkan Seragam Baru
Journalist Competition Astra Motor Yogyakarta Kembali Digelar
Kadin DIY Optimis Ekonomi Masih Stabil di Tengah Pelemahan Rupiah
UMKM DIY Bisa Manfaatkan Securities Crowdfunding Sebagai Alternatif Pendanaan Selain Perbankan
Digitalisasi Keuangan Daerah, BPD DIY Dukung Penuh Pemkot Jogja
Biaya Pembangunan IKN Mencapai Rp72,1 Triliun dari APBN