Ekbis

Penertiban Pondokan Tak Bisa Sembarangan, Ini yang Harus Dipertimbangkan

Penulis: Herlambang Jati Kusumo
Tanggal: 22 Januari 2020 - 08:37 WIB
Ilustrasi hotel - JIBI

Harianjogja.com, JOGJA—Upaya Pemerintah Kota Jogja melalui Satpol PP untuk mengintensifkan pengawasan terhadap operasional pondokan agar tetap sesuai izin dan tidak disalahgunakan untuk fungsi lain termasuk operasional virtual hotel dinilai perlu dipertimbangkan lagi.

Sebelumnya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja, Agus Winarto menyatakan aturan untuk pondokan sudah cukup jelas. Salah satunya adalah tidak boleh menyewakan kamar secara harian. Berbeda dengan manajemen hotel yang memungkinkan untuk menyewakan kamar secara harian. Oleh karena itu, Agus mengatakan, akan mengintensifkan pengawasan.

Menanggapi hal ini, Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sanata Dharma, sekaligus pengamat pariwisata, Ike Janita Dewi melihat pengawasan dengan Satpol PP perlu dipikirkan lagi. “Jika Satpol PP langsung diterjunkan, framing-nya bisa kemana-mana dan menimbulkan citra negatif bagi destinasi. Apalagi netizen sekarang jauh lebih aktif. Jangan sampai upaya mengusir tikus harus sampai membakar rumah,” ujar Ike, Selasa (21/1).

Menurut Ike, dalam era sharing economy, virtual hotel operator (VHO) ini adalah fenomena yang tidak terelakan. Pemerintah harus berpikir keras untuk menyusun regulasi yang tepat. Dalam penanggulangan VHO sebaiknya penanganan secara positif menggunakan regulasi umum. Dicontohkannya, perpajakan pembinaan perizinan, dan standardisasi usaha. Harus ada sosialisasi terus menerus dan sanksi diterapkan secara bertahap. “VHO harus menjadi pengusaha yang bertanggungjawab, yaitu dengan mengikuti regulasi dan standarisasi usaha akomodasi yang berlaku. Saya belum pernah meneliti secara sistematis. Saya lihat di Jogja jumlahnya belakangan ini meningkat pesat. Ini saatnya Pemerintah harus menyusun regulasinya,” katanya.

Dikatakannya VHO memang memiliki plus dan minus. Kelebihannya VHO meningkatkan kapasitas destinasi dalam hal akomodasi. Juga menyediakan ragam pilihan akomodasi bagi segmen yang lebih sensitive harga dan melek teknologi.

Kekurangannya, standardisasi akomodasi tidak bisa dipastikan dan ada risiko safety & security, karena usaha seperti ini tidak mengikuti regulasi dan proses perizinan, pemerintah tidak bisa menjamin risiko yang bisa dialami wisatawan. Pemerintah juga tidak mendapat pajak. Jika tidak ada regulasi yang jelas, VHO ini merusak logika industri perhotelan dan akomodasi yang ada. 

Legalitas Benar

Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) DIY, Bobby Ardyanto Setyo Ajie mengatakan setuju dengan pengaturan VHO atau langkah Pemkot.  “Bisnis itu harus dibangun dari legalitas yang benar, dengan sistem yang benar serta tata niaga yang benar, jadi sehat dalam berkompetisi dan output-nya pasti lebih baik,” ucapnya.

VHO harus diatur dengan regulasi yang ketat serta monitoring yang intens tentang pergerakan VHO. “Mereka sering melakukan burning money yang mengakibatkan nilai properti turun, nilai kompetitif juga menjadi rusak, dan responsibilitas mereka kadang juga sulit di pertanggung jawabkan, mereka harus diberikan regulasi yang sama dengan industri perhotelan lainnya,” ujarnya.

Meski begitu, selain ada kekurangan yaitu tidak diatur oleh regulasi yang benar, karena sifatnya virtual maka sisi hukuman dan tanggung jawab sulit untuk dikenakan. Namun menurut Bobby, sisi positifnya dengan penjualan VHO yang bagus sehingga jauh lebih efisien dan maksimal.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

MORA Club Beri Diskon Hotel hingga 30 Persen
Harper Malioboro Hadirkan 60 Seconds to Seoul di Jogja
Narasena Co-Living Resmi Diluncurkan
PHRI Ungkap Hunian Hotel Masih Melemah di 2025, Ini Penyebabnya

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Harga Pangan Nasional Turun Serentak, Beras hingga Cabai Merosot
Peluang Bisnis 2026 Modal Terjangkau, Ini Ide Usaha Paling Prospektif
Harga Cabai Rawit Rp49.850 per Kg, Telur Rp32.100 per Kg
Investasi KEK Mandalika Tembus Rp5,96 Triliun hingga 2025
Harga Emas Antam Turun Rp6.000, Kini Rp2,663 Juta per Gram
Harga Emas Sabtu 17 Januari, Galeri24 dan UBS Menguat
Mulai Februari, Beras SPHP Bisa Dibeli hingga 5 Pack
Libur Isra Miraj, Penumpang Stasiun Jogja Tembus 25.911 Orang
Harga Tanah Tinggi, Rumah Subsidi FLPP di DIY Kian Sulit Dibangun
Smartfren Merespons Gugatan Kuota Hangus di Mahkamah Konstitusi