Ekbis

Penertiban Pondokan Tak Bisa Sembarangan, Ini yang Harus Dipertimbangkan

Penulis: Herlambang Jati Kusumo
Tanggal: 22 Januari 2020 - 08:37 WIB
Ilustrasi hotel - JIBI

Harianjogja.com, JOGJA—Upaya Pemerintah Kota Jogja melalui Satpol PP untuk mengintensifkan pengawasan terhadap operasional pondokan agar tetap sesuai izin dan tidak disalahgunakan untuk fungsi lain termasuk operasional virtual hotel dinilai perlu dipertimbangkan lagi.

Sebelumnya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja, Agus Winarto menyatakan aturan untuk pondokan sudah cukup jelas. Salah satunya adalah tidak boleh menyewakan kamar secara harian. Berbeda dengan manajemen hotel yang memungkinkan untuk menyewakan kamar secara harian. Oleh karena itu, Agus mengatakan, akan mengintensifkan pengawasan.

Menanggapi hal ini, Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sanata Dharma, sekaligus pengamat pariwisata, Ike Janita Dewi melihat pengawasan dengan Satpol PP perlu dipikirkan lagi. “Jika Satpol PP langsung diterjunkan, framing-nya bisa kemana-mana dan menimbulkan citra negatif bagi destinasi. Apalagi netizen sekarang jauh lebih aktif. Jangan sampai upaya mengusir tikus harus sampai membakar rumah,” ujar Ike, Selasa (21/1).

Menurut Ike, dalam era sharing economy, virtual hotel operator (VHO) ini adalah fenomena yang tidak terelakan. Pemerintah harus berpikir keras untuk menyusun regulasi yang tepat. Dalam penanggulangan VHO sebaiknya penanganan secara positif menggunakan regulasi umum. Dicontohkannya, perpajakan pembinaan perizinan, dan standardisasi usaha. Harus ada sosialisasi terus menerus dan sanksi diterapkan secara bertahap. “VHO harus menjadi pengusaha yang bertanggungjawab, yaitu dengan mengikuti regulasi dan standarisasi usaha akomodasi yang berlaku. Saya belum pernah meneliti secara sistematis. Saya lihat di Jogja jumlahnya belakangan ini meningkat pesat. Ini saatnya Pemerintah harus menyusun regulasinya,” katanya.

Dikatakannya VHO memang memiliki plus dan minus. Kelebihannya VHO meningkatkan kapasitas destinasi dalam hal akomodasi. Juga menyediakan ragam pilihan akomodasi bagi segmen yang lebih sensitive harga dan melek teknologi.

Kekurangannya, standardisasi akomodasi tidak bisa dipastikan dan ada risiko safety & security, karena usaha seperti ini tidak mengikuti regulasi dan proses perizinan, pemerintah tidak bisa menjamin risiko yang bisa dialami wisatawan. Pemerintah juga tidak mendapat pajak. Jika tidak ada regulasi yang jelas, VHO ini merusak logika industri perhotelan dan akomodasi yang ada. 

Legalitas Benar

Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) DIY, Bobby Ardyanto Setyo Ajie mengatakan setuju dengan pengaturan VHO atau langkah Pemkot.  “Bisnis itu harus dibangun dari legalitas yang benar, dengan sistem yang benar serta tata niaga yang benar, jadi sehat dalam berkompetisi dan output-nya pasti lebih baik,” ucapnya.

VHO harus diatur dengan regulasi yang ketat serta monitoring yang intens tentang pergerakan VHO. “Mereka sering melakukan burning money yang mengakibatkan nilai properti turun, nilai kompetitif juga menjadi rusak, dan responsibilitas mereka kadang juga sulit di pertanggung jawabkan, mereka harus diberikan regulasi yang sama dengan industri perhotelan lainnya,” ujarnya.

Meski begitu, selain ada kekurangan yaitu tidak diatur oleh regulasi yang benar, karena sifatnya virtual maka sisi hukuman dan tanggung jawab sulit untuk dikenakan. Namun menurut Bobby, sisi positifnya dengan penjualan VHO yang bagus sehingga jauh lebih efisien dan maksimal.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

HUT ke-11, Harper Malioboro Gelar Donor Darah dan Fun Cooking Class
PHRI DIY Siapkan 60 Hotel Bintang dan Non Bintang di Kulonprogo
Miss @K Kaliurang 2025 Hadirkan Konsep Beauty, Brain, and Hospitality
Geger, Macan Tutul Masuk ke Lantai 2 Hotel di Bandung

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Hingga Q3 2025, Danamon Raih Laba Rp2,8 Triliun atau Tumbuh 21 Persen
Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rp 40 Ribu, Telur Ayam Rp31 Ribu per Kg
Harga Emas Hari Ini, Logam Mulia Antam Naik, UBS dan Galeri24 Turun
PLN UP3 Yogyakarta Siagakan Lebih dari 500 Petugas Hadapi Musim Hujan
Indef Ungkap Mafia Lintas Negara di Impor Baju Bekas
QRIS Jadi Penyelamat Ekonomi Digital Indonesia di Masa Covid-19
Prabowo Tunjuk 16 Nama Calon Dewan Energi Nasional, Diserahkan ke DPR
Korupsi Impor Gula, 5 Petinggi Perusahaan Swasta Dihukum Bayar Rp337 M
Ini Langkah Agar Tren Kunjungan Wisatawan Eropa ke DIY Positif
Harga Emas Hari Ini, Logam Mulia Antam, UBS dan Galeri24, Masih Turun