Ekbis

BPD DIY Syariah Ikut Dukung Ketersediaan Elpiji

Penulis: Herlambang Jati Kusumo
Tanggal: 19 Oktober 2020 - 06:07 WIB
Suasana Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) PT Bakti Bunga Ananda (BBA) yang beralamat di Ringinsari, Desa Bokoharjo, Kecamatan Prambanan, Sleman. - Ist.

Harianjogja.com, JOGJA—Elpiji telah menjadi kebutuhan sehari-hari masyarakat, baik untuk kebutuhan rumah tangga ataupun untuk kebutuhan usaha. Sehingga ketersediaan dan distribusi gas ini harus terus terjaga.

Salah satu yang mendukung kelancaran ketersediaan gas ini adalah Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) PT Bakti Bunga Ananda (BBA) yang beralamat di Ringinsari, Desa Bokoharjo, Kecamatan Prambanan, Sleman.

Direktur PT BBA RM. Sedianto Suryosukoco S. mengatakan pengembangan SPPBE juga tidak lepas dari kerja sama dengan perbankan, dalam hal ini Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY Syariah.

Kerja sama tersebut, kata dia, sudah terjalin sejak 12 tahun yang lalu. “Kerja sama dengan BPD DIY Syariah sejak Oktober 2008. Mulai dari investasi, itu untuk pembelian peralatan kami, lalu modal kerja itu kami gunakan untuk operasional,” ucap Sedianto, Sabtu (17/10/2020).

Jalinan kemitraan tersebut dinilainya sangat penting, terutama untuk mengembangkan usaha dengan menyesuaikan aturan-aturan yang ada.

“Layanan di BPD DIY Syariah juga bagus. Terpenting itu kan kami sesuai prosedur, pasti akan mudah. Teknologi pengembangan ke digital saat ini BPD DIY Syariah juga telah melakukan dan sudah baik,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Pedagang Gultik, Raih Hadiah Tabungan Bima
Jadwal Operasional BCA, BNI, Mandiri, dan BTN Saat Libur Imlek 2026
Himbarsi DIY Satukan 14 BPRS Lewat Fun Walk dan POR
Bank Jateng Resmikan KCP RSUD Moewardi dan Donasi Ambulans

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

THR Swasta Wajib Cair H-14 Lebaran, Melanggar Kena Sanksi
Putusan MA AS Batalkan Tarif Trump Dinilai Untungkan Indonesia
Ekspor DIY Desember 2025 Turun, Industri Pengolahan Tertekan
Harga Emas Antam Melonjak Tajam, Tembus Rp3 Juta per Gram
Putusan MA Batasi Wewenang, Trump Terapkan Tarif Global Baru 10 Persen
Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global Trump, Dampak Meluas
Produk Tekstil RI Bebas Tarif ke AS, API DIY Soroti Tantangan
Hotel Tentrem Jogja Sajikan Menu Khas Banjarmasin saat Ramadan
Manipulasi Saham IMPC, OJK Denda Pelaku Rp5,7 Miliar
Indonesia Tak Bisa Tarik Pajak Digital Perusahaan AS, Ini Sebabnya