Ekbis

Klaim Asuransi Berpotensi Kena Pajak?

Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Tanggal: 12 Januari 2021 - 11:27 WIB
Foto Multiple Exposure karyawan saat beraktivitas di Kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Jakarta, Selasa (11/02/2020). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti

Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah memutuskan untuk menganakan pajak penghasilan atau PPh bagi klaim asuransi selain karena sakit, kecelakaan, cacat, dan kematian. Keputusan itu kini menjadi perhatian pelaku industri karena dinilai memberatkan. 
 
Ketentuan itu tercantum dalam omnibus law Undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja. Beleid itu mengubah ketentuan UU 36/2008 tentang PPh, yakni di Pasal 4 ayat (3) poin e.
 
Dalam ketentuan lama tertulis bahwa pembayaran klaim dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa termasuk ke dalam pengecualian dari objek pajak.

Dalam omnibus law Cipta Kerja, pengecualian objek pajak berubah menjadi pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, serta pembayaran asuransi beasiswa. Dari sisi redaksional, terjadi perubahan dari semula mengacu ke jenis asuransi menjadi mengacu ke penyebab klaim. 

Baca juga: Tim SAR AL Kumpulkan 4 Kantong Puing hingga Pakaian Korban Sriwijaya Air SJ182
   
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menilai bahwa jika mengacu kepada ketentuan omnibus law maka terdapat pemotongan PPh terhadap suatu polis, meskipun besaran dan mekanisme perhitungannya masih belum jelas.
 
Togar menilai bahwa ketentuan baru itu menyiratkan bahwa jika pemegang polis tidak mengalami peristiwa kemalangan sakit, kecelakaan, atau meninggal dunia tetapi melakukan klaim, maka pembayaran manfaat asuransi itu menjadi objek PPh. Hal itu menurutnya mengubah esensi dasar asuransi jiwa. 

"Esensi yang seharusnya melindungi pemegang polis dari risiko yang dapat terjadi sewaktu-waktu karena sakit, kecelakaan, dan meninggal dunia, menjadi dibatasi dengan sudut pandang bahwa asuransi hanya dalam konteks jika risiko tadi terjadi. Kalau tidak [terjadi], tidak dihitung asuransi, sehingga pembayaran manfaatnya kena PPh," ujar Togar kepada Bisnis, Senin (11/1/2021).
 
Menurutnya, pembayaran manfaat tidak dapat serta merta dibatasi hanya saat risiko terjadi, karena dalam beberapa kondisi nasabah harus mencairkan polisnya untuk keperluan tertentu. Oleh karena itu, pembatasan pengecualian dari objek pajak pun menjadi tanda tanya bagi asosiasi.

Baca juga: Tempat Usaha Ngeyel Lebihi Jam Operasional saat PTKM, Ini Tindakan Petugas..
 
Selain itu, Togar menilai adanya potensi pajak ganda dari pembayaran klaim. Dalam proses pengembangan manfaat, perusahaan asuransi telah membayarkan pajak final saat menyerahkan penjualan investasinya kepada nasabah.
 
Pembayaran pajak itu kemudian disertai oleh potongan PPh terhadap pemegang polis, jika pembayaran klaim dilakukan bukan saat terjadi risiko sakit, kecelakaaan, dan meninggal dunia. Padahal menurutnya, dalam kondisi terdekat, banyak pemegang polis yang terpaksa melakukan pencairan klaim karena kebutuhan dana.

Pembayaran Klaim
 
AAJI mencatat pada kurun Januari–September 2020 bahwa pembayaran klaim nilai tebus (surrender) mencapai Rp67,45 triliun. Jumlah klaim dari nasabah yang menghentikan polisnya itu mencakup 61,5 persen dari total klaim industri asuransi jiwa senilai Rp109,6 triliun.
 
Selain itu, dalam rentang waktu yang sama terdapat pembayaran klaim penarikan sebagian (partial withdrawal) senilai Rp10,3 triliun atau 9,4 persen dari total klaim industri. Jika dijumlahkan, klaim karena kedua alasan itu mencakup sekitar 70,9 persen dari klaim industri.
 
Jumlahnya terpaut tinggi jika dibandingkan dengan klaim-klaim karena risiko-risiko yang tercantum dalam ketentuan omnibus law, yakni klaim meninggal dunia senilai Rp8,8 triliun (8,02 persen) dan klaim kesehatan senilai Rp7,6 triliun (6,98 persen). Adapun, klaim akhir kontrak tercatat senilai Rp11,68 triliun (10,65 persen), tapi tidak dirinci berasal dari jenis polis apa saja.
 
"Di sisi lain, ketentuan ini pun seperti berbeda spirit-nya bila dibandingkan dengan industri lain. Selama ini kan kita lihat bahwa spirit UU Cipta Kerja adalah efisiensi, insentif, dan lain-lain, tapi jadi beda untuk industri asuransi jiwa, ini aneh," ujar Togar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Berita Terkait

Menparekraf: PPN 12 Persen Dilakukan Bertahap dan Tak Timbulkan Gejolak
Penerapan PPN 12 Persen Kewenangan Sri Mulyani Bukan Prabowo-Gibran
Saatnya  Isi SPT Tahunan, Sri Mulyani Wanti-Wanti Jangan Nyontek Punya Teman
PN Wonosari Vonis Bersalah Pengemplang Pajak, Penjara dan Denda Rp191,8 Juta

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Golkar Persilakan Bupati Kendal Dico Maju Cagub Jateng
  2. Libur Panjang di Depan Mata, Cek Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini
  3. Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran
  4. Aktif Blusukan ke Masyarakat, Sudaryono Mantap Maju Cagub Jateng

Berita Terbaru Lainnya

Begini Rasanya Jadi Dokter Hewan Sekaligus Pengusaha
Negosiasi Kepemilikan Freeport Ditargetkan Rampung Juni 2024, Jokowi: Yakin Dapat 61 Persen
BPD DIY Jadi Tuan Rumah Safari Tarawih bersama FKIJK DIY
Layanan Penukaran Uang Rupiah Bakal Tersedia di Jalur Mudik
Antisipasi Peningkatan Jumlah Pemudik, Pertamina Tambah Stok BBM
Wajib Daftar di Aplikasi PINTAR, Penukaran Uang Baru untuk Lebaran Dibatasi Rp4 Juta per Orang
MBPI DIY Minta Pengusaha Bayarkan THR untuk PRT, Ojol, dan Buruh yang Dirumahkan
Kelompok Wanita Tani Mentari Sleman, Pemberdayaan Ekonomi Bermula dari Hobi
THE RICH JOGJA: Hotel Semua Kalangan dengan Promo Seru Setiap Bulan
Menparekraf Sandiaga Uno Mengklaim Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Timbulkan Gejolak