Ekbis

Anggota DPR Fraksi PDIP: Tax Amnesty Malah Ciptakan Paham untuk Tak Patuh Pajak

Penulis: Choirul Anam
Tanggal: 23 Mei 2021 - 02:37 WIB
Andreas Eddy Susetyo, Anggota Komisi XI DPR/ F-PDIP. - Ist

Harianjogja.com, MALANG — Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo menyebut wacana pengampunan pajak alias tax amnesty jilid II tidak baik bagi masa depan sistem perpajakan.

“Kami tidak setuju dengan wacana tax amnesty jilid II sebagaimana beredar karena sangat tidak baik bagi masa depan sistem perpajakan kita,” katanya dalam keterangan pers, Sabtu (22/5/2021).

Tax amnesty jilid II, kata dia, tidak saja mengingkari komitmen pada 2016, bahwa tax amnesty hanya diberikan satu kali dalam satu generasi. Pelaksanaan tax amnesty jilid II akan meruntuhkan kewibawaan otoritas yang pada gilirannya berdampak negatif pada kepercayaan masyarakat wajib pajak. Rasa keadilan peserta tax amnesty, para wajib pajak patuh, dan wajib pajak yang sudah diaudit, akan tercederai.

“Secara psikologis hal ini juga buruk karena dapat menciptakan paham; saya lebih baik tidak patuh karena akan ada tax amnesty lagi,” jelas politikus PDI Perjuangan ini.

Menurutnya tax amnesty 2016 diimplementasikan sebagai wujud keterbukaan dan kebaikan Pemerintah untuk melakukan rekonsiliasi dengan menunda penegakan hukum yang seharusnya dimanfaatkan secara maksimal oleh wajib pajak.

Saat itu, diterapkan tarif sangat rendah, tidak ada kewajiban repatriasi, jangka waktu menahan harta di Indonesia hanya tiga tahun, serta mendapatkan pengampunan pajak tahun 2015 dan sebelumnya.

Apalagi Ditjen Pajak masih memberikan kesempatan wajib pajak yang belum patuh untuk mengikuti program Pengungkapan Aset Sukarela dengan tarif Final (PAS Final) melalui PP 36/2017.

Wajib Pajak membayar PPh terutang dan mendapat keringanan sanksi administrasi. Hal ini seharusnya diikuti para wajib pajak dengan sebaik-baiknya.

Dia menegaskan pula, pascaamnesti pemerintah dan DPR menyepakati keterbukaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan melalui UU No. 9 Tahun 2017.

Dengan demikian penegakan hukum dapat dilakukan lebih efektif dan adil karena didukung data/informasi yang akurat sehingga dapat dibuat klasifikasi wajib pajak menurut risiko.

“Untuk itu kami mendorong Ditjen Pajak mengoptimalkan tindak lanjut data/informasi perpajakan ini untuk mendorong kepatuhan yang lebih baik,” ucapnya.

Andreas menilai, tax amnesty bukan jawaban yang tepat atas shortfall pajak. Pemerintah harus terus didukung untuk fokus pada reformasi perpajakan dengan menyempurnakan regulasi, memperbaiki administrasi, meningkatkan pelayanan, dan konsisten melakukan pengawasan kepatuhan.

Kebutuhan terhadap sistem perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel sehingga menghasilkan penerimaan yang optimal dan sustain jauh lebih penting dan mendesak ketimbang memberlakukan tax amnesty.

Untuk memfasilitasi para wajib pajak yang ingin patuh dan mempertimbangkan kondisi pandemi, pemerintah lebih baik membuat Program Pengungkapan Aset Sukarela (Voluntary Disclosure Program) dengan tetap mengenakan tarif pajak normal dan memberikan keringanan sanksi. Tarif lebih rendah dapat diberikan untuk yang melakukan repatriasi dan/atau menginvestasikan dalam obligasi pemerintah.

Hal ini harus diikuti dengan pelayanan yang baik, pembinaan, dan penegakan hukum yang konsisten dan terukur.(K24)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Berita Terkait

Pegawai Hotel Kafe Peroleh Insentif PPh, Ini Respons PHRI dan GIPI DIY
Purbaya Klaim Guyuran Rp200 Triliun ke 5 Bank Akan Kerek Penerimaan Pajak
Pajak Kendaraan Bermotor di Temanggung Capai Rp40,9 Miliar
Mesin Tapping Box untuk Genjot PAD di Gunungkidul Belum Optimal

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Adi Soemarmo Bandara Internasional, Asita: Kabar Baik untuk Dunia Pariwisata
  2. Panitia Video Announcer Contest SMG 2025 Tetapkan 50 Nominasi, Ini Daftarnya
  3. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  4. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

Proposal Bisnis Kopdes Wajib Sertakan Rincian Pembangunan Gudang
Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat Cicil Rumah dengan Bunga Rendah
Mainan Jepang Jadi Magnet Wisata, Orang Dewasa Ikut Borong Koleksi
KUR Perumahan Rp130 Triliun Dipastikan Cair Tahun Ini
Anggaran Rp114 Triliun untuk Kemenkes 2026 Disepakati Komisi IX DPR
Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
Pekerja Bisa Nikmati Relaksasi Bunga KPR Lewat BPJS Ketenagakerjaan
Hingga Juli 2025, Utang Luar Negeri Indonesia Capai Rp7.089 Triliun
Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
Cek Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS dan Galeri24, 15 September 2025