Ekbis

Anggota DPR Fraksi PDIP: Tax Amnesty Malah Ciptakan Paham untuk Tak Patuh Pajak

Penulis: Choirul Anam
Tanggal: 23 Mei 2021 - 02:37 WIB
Andreas Eddy Susetyo, Anggota Komisi XI DPR/ F-PDIP. - Ist

Harianjogja.com, MALANG — Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo menyebut wacana pengampunan pajak alias tax amnesty jilid II tidak baik bagi masa depan sistem perpajakan.

“Kami tidak setuju dengan wacana tax amnesty jilid II sebagaimana beredar karena sangat tidak baik bagi masa depan sistem perpajakan kita,” katanya dalam keterangan pers, Sabtu (22/5/2021).

Tax amnesty jilid II, kata dia, tidak saja mengingkari komitmen pada 2016, bahwa tax amnesty hanya diberikan satu kali dalam satu generasi. Pelaksanaan tax amnesty jilid II akan meruntuhkan kewibawaan otoritas yang pada gilirannya berdampak negatif pada kepercayaan masyarakat wajib pajak. Rasa keadilan peserta tax amnesty, para wajib pajak patuh, dan wajib pajak yang sudah diaudit, akan tercederai.

“Secara psikologis hal ini juga buruk karena dapat menciptakan paham; saya lebih baik tidak patuh karena akan ada tax amnesty lagi,” jelas politikus PDI Perjuangan ini.

Menurutnya tax amnesty 2016 diimplementasikan sebagai wujud keterbukaan dan kebaikan Pemerintah untuk melakukan rekonsiliasi dengan menunda penegakan hukum yang seharusnya dimanfaatkan secara maksimal oleh wajib pajak.

Saat itu, diterapkan tarif sangat rendah, tidak ada kewajiban repatriasi, jangka waktu menahan harta di Indonesia hanya tiga tahun, serta mendapatkan pengampunan pajak tahun 2015 dan sebelumnya.

Apalagi Ditjen Pajak masih memberikan kesempatan wajib pajak yang belum patuh untuk mengikuti program Pengungkapan Aset Sukarela dengan tarif Final (PAS Final) melalui PP 36/2017.

Wajib Pajak membayar PPh terutang dan mendapat keringanan sanksi administrasi. Hal ini seharusnya diikuti para wajib pajak dengan sebaik-baiknya.

Dia menegaskan pula, pascaamnesti pemerintah dan DPR menyepakati keterbukaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan melalui UU No. 9 Tahun 2017.

Dengan demikian penegakan hukum dapat dilakukan lebih efektif dan adil karena didukung data/informasi yang akurat sehingga dapat dibuat klasifikasi wajib pajak menurut risiko.

“Untuk itu kami mendorong Ditjen Pajak mengoptimalkan tindak lanjut data/informasi perpajakan ini untuk mendorong kepatuhan yang lebih baik,” ucapnya.

Andreas menilai, tax amnesty bukan jawaban yang tepat atas shortfall pajak. Pemerintah harus terus didukung untuk fokus pada reformasi perpajakan dengan menyempurnakan regulasi, memperbaiki administrasi, meningkatkan pelayanan, dan konsisten melakukan pengawasan kepatuhan.

Kebutuhan terhadap sistem perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel sehingga menghasilkan penerimaan yang optimal dan sustain jauh lebih penting dan mendesak ketimbang memberlakukan tax amnesty.

Untuk memfasilitasi para wajib pajak yang ingin patuh dan mempertimbangkan kondisi pandemi, pemerintah lebih baik membuat Program Pengungkapan Aset Sukarela (Voluntary Disclosure Program) dengan tetap mengenakan tarif pajak normal dan memberikan keringanan sanksi. Tarif lebih rendah dapat diberikan untuk yang melakukan repatriasi dan/atau menginvestasikan dalam obligasi pemerintah.

Hal ini harus diikuti dengan pelayanan yang baik, pembinaan, dan penegakan hukum yang konsisten dan terukur.(K24)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Berita Terkait

Purbaya Usut Modus Arisan Faktur, Pengusaha Akali Insentif Pajak
Ribuan Wajib Pajak Masuk Daftar Penunggak, Kemenkeu Buka Fakta
Aktifkan Akun Coretax agar SPT Tahunan 2025 Tidak Terkendala
Berbuat Curang Jadi Penyebab 26 Pegawai Ditjen Pajak Dipecat

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Pertamina Jamin SPBU Penuhi Standar Global Hasil Audit Independen
Izin Usaha Mandala Finance Dicabut Seusai Merger dengan Adira Finance
Harga Emas Antam Hari Ini Turun, Termurah Rp1,2 Juta
Cek Harga Emas Hari Ini, Logam Mulia Antam, UBS, Galeri24 Naik Lagi
BEI Kembali Gelar CMSE 2025, Teguhkan Pasar Modal untuk Rakyat
Ekonomi Malaysia Tumbuh 5,2 Persen di Kuartal III/2025
Danantara Umumkan Segera Melantai ke Pasar Saham Indonesia
Penumpang Kereta Whoosh Capai 12 Juta Selama Dua Tahun Beroperasi
TKD Dipangkas, Ini Kata Para Ekonom Soal Masa Depan Ekonomi DIY
Daftar Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri Hari ini 17 Oktober 2025