Ekbis

Sri Mulyani Akan Naikkan Pajak Orang Kaya dari 30 Jadi 35 Persen

Penulis: Maria Elena
Tanggal: 25 Mei 2021 - 00:37 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat tiba di depan Ruang Rapat Paripurna I untuk menghadiri Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2020). Bisnis - Arief Hermawan P

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah akan menaikkan tarif pajak penghasilan (PPH) orang pribadi (OP) sebagai bagian dari reformasi perpajakan. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

Untuk kategori high wealth individual, Sri Mulyani mengatakan tarif PPh akan ditingkatkan menjadi 35 persen yang saat ini ditetapkan sebesar 30 persen.

“Kita juga akan melakukan perubahan tarif dan bracket dari PPh OP. Untuk yang high wealth individual kenaikannya tidak terlalu besar, hanya 30 ke 35 persen,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/5/2021).

Sri Mulyani menjelaskan, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi lapisan masyarakat yang berpendapatan Rp5 miliar per tahun dan jumlah masyarakat yang tergolong dalam lapisan tersebut sangatlah sedikit.

Baca juga: Puluhan Warga Kembangan Kutu Bambanglipuro Positif Covid-19, Ini Sumber Penularannya

“Itu hanya sedikit sekali orang Indonesia yang masuk ke kelompok ini, mayoritas masyarakat kita masih tidak berubah dari sisi bracket maupun tarifnya,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani mengatakan bahwa penerimaan negara, khususnya perpajakan pada 2020 mengalami dmpak yang luar biasa akibat pandemi Covid-19.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, rasio perpajakan atau tax ratio pada tahun lalu mengalami penurunan hingga di bawah 9 persen.

Di sisi lain, pemerintah harus memberikan insentif agar wajib pajak dan dunia usaha dapat bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Hingga akhir 2020, realisasi penerimaan pajak hanya tercatat sebesar Rp1.069,98 triliun. Jumlah tersebut meleset dari target yang ditetapkan dalam Perpres No. 72/2020 sebesar Rp1.198,82 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Berita Terkait

Pelaporan SPT Lewat Coretax Tembus 867 Ribu, DJP Ingatkan Sanksi Denda
Hotel dan Homestay Tanpa Izin Tetap Kena Pajak di Bantul
Menkeu Tunda Pajak Marketplace, Tunggu Ekonomi Tumbuh 6 Persen
Menkeu Siapkan Perluasan Bandwidth Coretax Jelang Puncak Lapor SPT

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Overwork Pekerja Indonesia, Ekonom UGM Soroti Upah dan Produktivitas
Thailand Wajibkan Pelaporan Ketat Transaksi Emas
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik Tajam, Galeri24 dan UBS Melonjak
Inflasi DIY Januari 2026 Diprediksi Melandai Usai Libur Nataru
Diskon Tiket Lebaran 2026 Disiapkan Pemerintah untuk Mudik
Harga Emas Sentuh Rp3 Juta, Ini Strategi Aman Bagi Investor Pemula
Harga Bibit Ayam Naik, Peternakan Ayam Rp20 Triliun Segera Dibangun
Indonesia Tolak Syarat Drone AS dalam Perundingan Dagang
KAI Sediakan Pengering Payung dan Pembersih Sepatu di Stasiun
Harga Emas Dunia Tembus Rekor Baru, Konflik Iran-AS Dorong Lonjakan