Ekbis

Sri Mulyani Akan Naikkan Pajak Orang Kaya dari 30 Jadi 35 Persen

Penulis: Maria Elena
Tanggal: 25 Mei 2021 - 00:37 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat tiba di depan Ruang Rapat Paripurna I untuk menghadiri Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2020). Bisnis - Arief Hermawan P

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah akan menaikkan tarif pajak penghasilan (PPH) orang pribadi (OP) sebagai bagian dari reformasi perpajakan. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

Untuk kategori high wealth individual, Sri Mulyani mengatakan tarif PPh akan ditingkatkan menjadi 35 persen yang saat ini ditetapkan sebesar 30 persen.

“Kita juga akan melakukan perubahan tarif dan bracket dari PPh OP. Untuk yang high wealth individual kenaikannya tidak terlalu besar, hanya 30 ke 35 persen,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/5/2021).

Sri Mulyani menjelaskan, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi lapisan masyarakat yang berpendapatan Rp5 miliar per tahun dan jumlah masyarakat yang tergolong dalam lapisan tersebut sangatlah sedikit.

Baca juga: Puluhan Warga Kembangan Kutu Bambanglipuro Positif Covid-19, Ini Sumber Penularannya

“Itu hanya sedikit sekali orang Indonesia yang masuk ke kelompok ini, mayoritas masyarakat kita masih tidak berubah dari sisi bracket maupun tarifnya,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani mengatakan bahwa penerimaan negara, khususnya perpajakan pada 2020 mengalami dmpak yang luar biasa akibat pandemi Covid-19.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, rasio perpajakan atau tax ratio pada tahun lalu mengalami penurunan hingga di bawah 9 persen.

Di sisi lain, pemerintah harus memberikan insentif agar wajib pajak dan dunia usaha dapat bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Hingga akhir 2020, realisasi penerimaan pajak hanya tercatat sebesar Rp1.069,98 triliun. Jumlah tersebut meleset dari target yang ditetapkan dalam Perpres No. 72/2020 sebesar Rp1.198,82 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Berita Terkait

Bayar PBB Kini Bisa Gunakan Aplikasi Lokal, Ini Caranya
Pajak Opsen Kendaraan Mulai Diterapkan di Gunungkidul, PAD Justru Berkurang
Ekonom UGM Dukung Pajak E-commerce, Ciptakan Keadilan Pengusaha Daring dan Luring
Apindo DIY Dukung Penarikan Pajak E-commerce, Beri Usulan Insentif Gratis Ongkir

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panitia Video Announcer Contest SMG 2025 Tetapkan 50 Nominasi, Ini Daftarnya
  2. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  3. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
  4. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

Tips Merawat Kulit Bersama Elfishaskin, Brand Lokal Asli Madiun
Aturan Zero ODOL Diprediksi Berdampak Terhadap Harga Kebutuhan Pangan
Honda Its Time to School (HITS) Astra Motor YogyakartaSukses Menggandeng Enam Sekolah Penuh Talenta
Dorong Ekonomi dan Lapangan Kerja Baru, Yayasan AHM Latih Puluhan UMKM Bengkel Sepeda Motor
Meriahkan Soloraya Great Sale, PLN hadir untuk Rakyat dengan Diskon Tambah Daya 50 Persen
Sahid Raya Hotel & Convention Yogyakarta Persembahkan 'The Everlasting Wedding Showcase'
Harga Emas Hari Ini, UBS dan Galeri24 Kompak Stabil
Pemerintah Diminta Kaji Ulang Penerapan Pajak UMKM di Shopee, Tokopedia Cs
QHOMEMART Launching Toko Material

QHOMEMART Launching Toko Material

Ekbis | 22 hours ago
Insentfif Motor Listrik Banyak Ditunggu Konsumen