Ekbis

Sri Mulyani Akan Naikkan Pajak Orang Kaya dari 30 Jadi 35 Persen

Penulis: Maria Elena
Tanggal: 25 Mei 2021 - 00:37 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat tiba di depan Ruang Rapat Paripurna I untuk menghadiri Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2020). Bisnis - Arief Hermawan P

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah akan menaikkan tarif pajak penghasilan (PPH) orang pribadi (OP) sebagai bagian dari reformasi perpajakan. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

Untuk kategori high wealth individual, Sri Mulyani mengatakan tarif PPh akan ditingkatkan menjadi 35 persen yang saat ini ditetapkan sebesar 30 persen.

“Kita juga akan melakukan perubahan tarif dan bracket dari PPh OP. Untuk yang high wealth individual kenaikannya tidak terlalu besar, hanya 30 ke 35 persen,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/5/2021).

Sri Mulyani menjelaskan, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi lapisan masyarakat yang berpendapatan Rp5 miliar per tahun dan jumlah masyarakat yang tergolong dalam lapisan tersebut sangatlah sedikit.

Baca juga: Puluhan Warga Kembangan Kutu Bambanglipuro Positif Covid-19, Ini Sumber Penularannya

“Itu hanya sedikit sekali orang Indonesia yang masuk ke kelompok ini, mayoritas masyarakat kita masih tidak berubah dari sisi bracket maupun tarifnya,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani mengatakan bahwa penerimaan negara, khususnya perpajakan pada 2020 mengalami dmpak yang luar biasa akibat pandemi Covid-19.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, rasio perpajakan atau tax ratio pada tahun lalu mengalami penurunan hingga di bawah 9 persen.

Di sisi lain, pemerintah harus memberikan insentif agar wajib pajak dan dunia usaha dapat bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Hingga akhir 2020, realisasi penerimaan pajak hanya tercatat sebesar Rp1.069,98 triliun. Jumlah tersebut meleset dari target yang ditetapkan dalam Perpres No. 72/2020 sebesar Rp1.198,82 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Berita Terkait

Pemkot Magelang Gaet Warga Taat Pajak Lewat Program Nginep-Dolan
Belanja APBN DIY Capai Rp18,77 Triliun, TKD Nyaris Tuntas
Penerimaan Pajak Minerba Baru Rp43,3 T per November 2025
Sultan Soroti Skema PKB Baru yang Dinilai Rugikan DIY

Video Terbaru

Berita Lainnya

Berita Terbaru Lainnya

Sepanjang 2025, IHSG Pecahkan Rekor Tertinggi 24 Kali
Mentan Temukan MinyaKita Dijual di Atas HET
Istana Soroti Lonjakan Harga Telur dan Daging Ayam Jelang 2026
Serapan Pupuk Bersubsidi di DIY Tembus 90 Persen
Emas Antam Terjun Bebas, Harga Turun Rp95.000 per Gram
Harga Cabai Rawit Merah Rp69.750, Telur Ayam Rp33.000
Maknai Natal 2025, BRI Peduli Salurkan Puluhan Ribu Paket Sembako
Harga Emas UBS dan Galeri24 Turun, Cek Update Hari Ini
Harga Cabai Rawit Merah Rp45.000, Telur Rp29.000 per Kg
Harga BBM Pertamina hingga Vivo Stabil Jelang Tahun Baru 2026