Ekbis

Sri Mulyani Akan Naikkan Pajak Orang Kaya dari 30 Jadi 35 Persen

Penulis: Maria Elena
Tanggal: 25 Mei 2021 - 00:37 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat tiba di depan Ruang Rapat Paripurna I untuk menghadiri Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2020). Bisnis - Arief Hermawan P

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah akan menaikkan tarif pajak penghasilan (PPH) orang pribadi (OP) sebagai bagian dari reformasi perpajakan. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

Untuk kategori high wealth individual, Sri Mulyani mengatakan tarif PPh akan ditingkatkan menjadi 35 persen yang saat ini ditetapkan sebesar 30 persen.

“Kita juga akan melakukan perubahan tarif dan bracket dari PPh OP. Untuk yang high wealth individual kenaikannya tidak terlalu besar, hanya 30 ke 35 persen,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/5/2021).

Sri Mulyani menjelaskan, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi lapisan masyarakat yang berpendapatan Rp5 miliar per tahun dan jumlah masyarakat yang tergolong dalam lapisan tersebut sangatlah sedikit.

Baca juga: Puluhan Warga Kembangan Kutu Bambanglipuro Positif Covid-19, Ini Sumber Penularannya

“Itu hanya sedikit sekali orang Indonesia yang masuk ke kelompok ini, mayoritas masyarakat kita masih tidak berubah dari sisi bracket maupun tarifnya,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani mengatakan bahwa penerimaan negara, khususnya perpajakan pada 2020 mengalami dmpak yang luar biasa akibat pandemi Covid-19.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, rasio perpajakan atau tax ratio pada tahun lalu mengalami penurunan hingga di bawah 9 persen.

Di sisi lain, pemerintah harus memberikan insentif agar wajib pajak dan dunia usaha dapat bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Hingga akhir 2020, realisasi penerimaan pajak hanya tercatat sebesar Rp1.069,98 triliun. Jumlah tersebut meleset dari target yang ditetapkan dalam Perpres No. 72/2020 sebesar Rp1.198,82 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Berita Terkait

SPT Tahunan via Coretax Merosot Awal 2026, KPP Genjot Sosialisasi
PPh 21 DTP Berlaku 2026, Ini Dampaknya bagi Pekerja
Bayar Pajak Kendaraan Malam Hari di Gunungkidul, Ini Jadwalnya
KPK Geledah Kantor DJP Kemenkeu Terkait Kasus Suap Pajak

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Pidato di WEF, Prabowo Optimistis Ekonomi Indonesia Lebih Kuat
Pembiayaan Utang APBN 2026 Naik Jadi Rp832 Triliun
Bulog Rancang Pembayaran Digital Gabah Petani Mulai 2026
Puluhan Ribu Kopdes Merah Putih Ditarget Beroperasi April 2026
Taspen Tegaskan Perlindungan Peserta Seusai Vonis Kasus Penipuan
Update Harga Emas: Antam Naik Tajam, UBS-Galeri24 Merosot
Pulau Jawa Dominasi Laporan Penipuan Keuangan, Kerugian Capai Rp9,1 T
INDEF: Ekonomi Indonesia 2026 Dihantui Tantangan Struktur dan Global
Kemendag Optimistis Harga Minyakita Turun Jelang Ramadan 2026
Barang Tertinggal di KAI Daop 6 Capai Rp2,46 Miliar Sepanjang 2025