Ekbis

KPPOD Dukung Revisi UU Perimbangan Keuangan & Pajak Daerah

Penulis: Dany Saputra
Tanggal: 19 Juni 2021 - 07:07 WIB
Wajib pajak mengurus pajak di Pelayanan Mobil Pajak Daerah di kawasan Citeureup, Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/1/2019).ANTARA FOTO - Yulius Satria Wijaya

Harianjogja.com, JAKARTA - Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) memaparkan beberapa masalah terkait dengan desentralisasi fiskal, atau kewenangan untuk mengalokasikan belanja sesuai diskresi masing-masing daerah.

Acting Director KPPOD Armand Suparmand menyebut salah satu yang menjadi fokus lembaga pemantauan independen itu adalah masih sulitnya pemerintah daerah dalam mengoptimalisasi pendapatan asli daerah, terutama yang berasal dari pajak dan retribusi daerah.

Adapun, salah satu upaya yang dilakukan oleh KPPOD untuk mengatasi hal tersebut adalah melalui penggabungan revisi Undang-Undang (UU) No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta UU No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah, ke dalam satu draf Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

“Sehingga khususnya tahun 2021, ini kita sangat menyambut baik langkah pemerintah untuk memasukkan revisi UU No.28/2009 dan UU No.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan, ke dalam satu draf Rancangan UU yang disebut Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, di mana PAD (Pendapatan Asli Daerah) pajak dan retribusi khususnya, serta desain pedoman tentang perimbangan keuangan disatukan mirip dengan pendekatan Omnibus Law, ke dalam satu UU,” ujar Armand dalam media visit KPPOD ke Bisnis Indonesia secara virtual, Kamis (17/6/2021).

Selain itu, Armand menyebut alasan di balik dukungan terhadap langkah dari pemerintah tersebut adalah karena UU No.28/2009 sudah harus direvisi agar kebijakan yang baru dapat mengakomodasi berbagai perubahan di pemerintahan daerah.

Di sisi lain, Armand menjelaskan masalah lain yang dihadapi oleh daerah, yaitu kurang fokusnya perencanaan dan penganggaran yang dilakukan pemda. Padahal, dia berpandangan Presiden selalu mendorong pemda untuk fokus pada perencanaan sehingga berdampak positif pada rancangan penganggaran.

“Belum lagi ada keterbatasan sumber daya manusia (SDM) serta infrastruktur terkait dengan sarana dan prasarana publik turut menyebabkan rendahnya optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Berita Terkait

Jangan Sampai Terlewat! Jatuh Tempo Pembayaran PBB di Sleman Maju Jadi Akhir Juni
Retribusi Pasar Naik, Pemkab Kulonprogo: Pedagang Bisa Ajukan Keringanan
Tarif Retribusi Naik Dua Kali Lipat, Pedagang Pasar di Kulonprogo Menjerit
Luar Biasa! RI Kantongi Pajak Digital dari Google Cs Sebesar Rp23 Triliun Lebih

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Festival di Wonosobo-Pekalongan, 24 Balon Udara Dilaporkan Ganggu Rute Pesawat
  2. 1.416 Pemudik Langgar Lalu Lintas Terekam ETLE di Tol Kalikangkung
  3. Israel Serang Iran, Maskapai Ganti Rute Terbang
  4. Sampah Bisa Ditukar Menjadi Tabungan Emas di Pegadaian, Begini Caranya

Berita Terbaru Lainnya

Nilai Tukar Rupiah Remuk, Ini Langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani Selamatkan Ekonomi
Antisipasi Perang Iran Israel, Program Gas Murah Bakal Dilanjutkan
INNSiDE Yogyakarta Umumkan Pemenang Grand Prize Bu Iin
Usai Libur Lebaran, Harga Cabai, Daging, Bawang Merah dan Gula Kompak Naik
Dampak Perang Iran Vs Israel, Harga Gandum dan Kedelai Terancam Naik
Disnakertrans DIY: Kepatuhan Perusahaan Bayar THR Meningkat Tiga Tahun Terakhir
Masih Ada UKM di DIY yang Belum Bangkit Setelah Pandemi Usai
Erupsi Gunung Ruang di Sulawesi Utara, Malaysia Airlines Batalkan Penerbangan
Satgas Pemberantasan Keuangan Ilegal Blokir 585 Situs Pinjol Ilegal
Melemahnya Rupiah Tidak Lantas Mendorong Naiknya Kunjungan Wisman ke DIY