Ekbis

Jangan Panik! Lakukan ini jika Anda Terjerat Pinjol

Penulis: Annisa Sulistyo Rini
Tanggal: 16 Juli 2021 - 12:37 WIB
OJK dan AFPI menerima pengaduan mengenai fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Sedangkan untuk pinjaman online ilegal, pengaduannya bisa dilaporkan ke Kepolisian terdekat ccicpolri dan Satgas Waspada Investasi (SWI). - Instagram/@ojkindonesia

Harianjogja.com, JAKARTA - Belakangan ini, kasus nasabah yang terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak.

Walaupun telah ditutup, pinjol ilegal yang baru terus ada. Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan dan menutup 172 entitas fintech atau pinjaman online, yang dikenal sebagai pinjol ilegal, sepanjang Juli 2021.

Temuan ini menambah daftar pinjol ilegal yang sudah diblokir sejak tiga tahun lalu. Ketua SWI Tongam L. Tobing menjelaskan bahwa pihakya terus berupaya memperketat ruang lingkup pelaku kejahatan pinjaman online ilegal dengan menggunakan kewenangan masing-masing pihak.

Anggota SWI sendiri terdiri dari 13 kementerian dan lembaga. Temuan pada Juli 2021 membuat daftar fintech ilegal yang telah diberangus sejak 2018 hingga Juli 2021 mencapai 3.365 entitas.

“SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini, karena pemblokiran situs dan aplikasi tidak menimbulkan efek jera dari pelaku kejahatan ini. Pinjol ilegal ini persoalan bersama yang harus kita berantas bersama-sama untuk melindungi rakyat,” ujar Tongam pada Rabu (14/7/2021).

Nah, bagi Anda yang telah terlanjut terjerat pinjol ilegal, OJK melalui akun instagramnya @ojkindonesia menyarankan untuk melakukan 5 langkah berikut:

1. Segera lunasi.
2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian.
3. Jika tidak sanggup membayar, ajukan keringanan seperti pengurangan bunga, perpanjangan waktu, dan lain-lain.
4. Jangan mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.
5. Jika mendapat penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, dan pelecehan), segera:
- Blokir semua nomor kontak yang mengirim teror.
- Beritahu seluruh kontak di ponsel jika mendapat pesan pinjol ilegal agar diabaikan.
- Lapor ke polisi.
- Lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul.

Agar tidak terulang kembali, pastikan cek legalitas fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK ke Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id. Kamu juga bisa lihat daftarnya di bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Berita Terkait

OJK Setop Kebijakan Restrukturisasi Pembiayaan Covid-19 Sektor PVML
BFLF Mulai Bagikan Kado Lebaran buat Anak-Anak Rohingya
Imbas BI Tahan Suku Bunga Acuan, Rupiah Ditutup Melemah
Viral Uang Kertas Baru Emisi Gambar Sri Mulyani dan Pecahan Redenominasi, Begini Kebenarannya

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Motivasi Erick Thohir ke Skuad Garuda Muda: Dua Kemenangan Lagi ya Gaes!
  2. Polres Temanggung Musnahkan Puluhan Kilogram Bubuk Petasan
  3. Pengusaha Solo Rudy Indijarto Buka-Bukaan Ingin Keluar dari Zona Nyaman
  4. Empat Kapal Nelayan Terbakar di PPS Cilacap, 1 Nakhoda Meninggal Dunia

Berita Terbaru Lainnya

Kadin DIY Optimis Ekonomi Masih Stabil di Tengah Pelemahan Rupiah
UMKM DIY Bisa Manfaatkan Securities Crowdfunding Sebagai Alternatif Pendanaan Selain Perbankan
Digitalisasi Keuangan Daerah, BPD DIY Dukung Penuh Pemkot Jogja
Biaya Pembangunan IKN Mencapai Rp72,1 Triliun dari APBN
Per Maret 2024, APBN Surplus Rp8,1 Triliun
Hari Ini Harga Telur Ayam Terpantau Naik hingga Rp31 Ribu per Kilogram
Meraup Berkah dari Rumput Laut dan Tulang Ikan
Marvera Gunungkidul, Korban Penipuan Jadi Sumber Penghidupan
IHSG Ditutup Melemah, Ini Tanggapan BEI DIY
BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik