Ekbis

OJK Ungkap Daerah yang Belum Ada Pengaduan Korban Pinjol Ilegal

Penulis: Newswire
Tanggal: 22 September 2021 - 09:47 WIB
OJK dan AFPI menerima pengaduan mengenai fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Sedangkan untuk pinjaman online ilegal, pengaduannya bisa dilaporkan ke Kepolisian terdekat ccicpolri dan Satgas Waspada Investasi (SWI). - Instagram/@ojkindonesia

Harianjogja.com, JAKARTA - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur Robert Sianipar mengemukakan belum menerima pengaduan masyarakat yang menjadi korban pinjaman daring (online) dari fintech ilegal selama Januari 2020 hingga Juli 2021.

"Belum ada pengaduan korban pinjaman online fintech ilegal yang kami terima tetapi kami mencatat ada 13 layanan konsultasi dari warga yang menanyakan terkait ciri-ciri fintech ilegal, suku bunga, legalitas usaha dan lain-lain," katanya dalam rapat koordinasi Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah Provinsi NTT yang digelar secara virtual maupun tatap muka terbatas di Kupang, Selasa (21/9/2021).

Dilansir dari Antara, ia mengatakan hal itu berkaitan ada atau tidaknya laporan masyarakat yang menjadi korban praktik layanan pinjaman daring yang diakses masyarakat di NTT.

Robert Sianipar menyambut positif upaya masyarakat untuk berkonsultasi sebelum menggunakan pinjaman daring karena menunjukkan literasi yang semakin baik terhadap layanan keuangan berbasis teknologi digital.

"Jadi ada warga-warga yang sebelum menggunakan pinjaman online mereka cari tahu dulu apakah ilegal atau tidak, tentu ini sesuai yang positif," katanya.

Dengan adanya kesadaran warga seperti ini maka diharapkan kasus-kasus pinjaman daring yang sering kali terjadi di daerah lain agar tidak terjadi terhadap masyarakat NTT.

Lebih lanjut Robert Sianipar menjelaskan Satgas Waspada Investasi (SWI) terus melakukan berbagai upaya untuk menangani praktik investasi ilegal. Khusus untuk mengatasi pinjaman daring ilegal, telah diterbitkan pernyataan bersama dari para anggota SWI untuk melakukan pemberantasan bersama.

Meski demikian, faktor utama yang terpenting adalah masyarakat sendiri yang harus memahami manfaat serta menyadari resiko sebelum mengakses pinjaman daring.

"Masyarakat yang mengakses pinjaman daring yang ilegal juga harus sesuai kebutuhan terutama untuk hal-hal produktif dan jangan meminjam melebihi kemampuan membayar," katanya.

Hadir dalam kegiatan rapat koordinasi, Deputi Direktur Kebijakan Penyidikan OJK Akta Bahar Daeng serta perwakilan dari berbagai intansi di daerah yakni Bank Indonesia, Polda, perbankan serta para pejabat dinas terkait dari provinsi maupun 22 kabupaten/kota se-NTT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Berita Terkait

Mudik Lebaran? Aplikasi Digital Ini Bakal Memudahkan Perjalanan Anda
Begini Rasanya Jadi Dokter Hewan Sekaligus Pengusaha
Apple Bakal Berinvestasi di Indonesia, Menkominfo: RI Dilihat Seluruh Dunia
Tak Semua Warga Punya Ponsel Pintar, Pengguna Identitas Kependudukan Digital di Bantul Baru 4%

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Masuk Bursa Calon Wali Kota, Sekda Kota Semarang Beri Jawaban Ini
  2. Dedy Endriyatno Aktifkan Lagi Relawan 2015 untuk Pilkada Sragen 2024
  3. Innalillahi! Pria asal Semarang Ditemukan Meninggal di Tepi Ring Road Jombor
  4. Bursa Pilgub Jateng 2024: Kapolda dapat Dukungan Kadin & Pengusaha Muda Batang

Berita Terbaru Lainnya

InJourney Airports Layani 7,4 Juta Penumpang selama Lebaran 2024
BPKH Siapkan Uang Saku untuk Jemaah Calon Haji Lewat BRI Rp665 Miliar
Sebagian Harga Bahan Kebutuhan Pokok Naik Tipis, Beras Melandai
Duh, Sebuah Bank Syariah Dinyatakan Bangkrut, Berikut Kronologinya
Rupiah Melemah, HIPMI Usulkan Ini kepada Pemerintah
AirAsia Batalkan Penerbangan ke Malaysia Akibat Erupsi Gunung Raung di Sitaro Sulut
Mark Zuckerberg Jadi Orang Terkaya Ke-3 di Dunia, Kalahkan Elon Musk
Kadin DIY: Pelemahan Rupiah Dongkrak Ekspor Bagi yang Bahan Bakunya Lokal
OJK Klaim Ketahanan Perbankan Terjaga di Tengah Pelemahan Rupiah
Pakar UGM Sebut Anjloknya Rupiah karena Faktor Global