Ekbis

OJK Ungkap Daerah yang Belum Ada Pengaduan Korban Pinjol Ilegal

Penulis: Newswire
Tanggal: 22 September 2021 - 09:47 WIB
OJK dan AFPI menerima pengaduan mengenai fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Sedangkan untuk pinjaman online ilegal, pengaduannya bisa dilaporkan ke Kepolisian terdekat ccicpolri dan Satgas Waspada Investasi (SWI). - Instagram/@ojkindonesia

Harianjogja.com, JAKARTA - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur Robert Sianipar mengemukakan belum menerima pengaduan masyarakat yang menjadi korban pinjaman daring (online) dari fintech ilegal selama Januari 2020 hingga Juli 2021.

"Belum ada pengaduan korban pinjaman online fintech ilegal yang kami terima tetapi kami mencatat ada 13 layanan konsultasi dari warga yang menanyakan terkait ciri-ciri fintech ilegal, suku bunga, legalitas usaha dan lain-lain," katanya dalam rapat koordinasi Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah Provinsi NTT yang digelar secara virtual maupun tatap muka terbatas di Kupang, Selasa (21/9/2021).

Dilansir dari Antara, ia mengatakan hal itu berkaitan ada atau tidaknya laporan masyarakat yang menjadi korban praktik layanan pinjaman daring yang diakses masyarakat di NTT.

Robert Sianipar menyambut positif upaya masyarakat untuk berkonsultasi sebelum menggunakan pinjaman daring karena menunjukkan literasi yang semakin baik terhadap layanan keuangan berbasis teknologi digital.

"Jadi ada warga-warga yang sebelum menggunakan pinjaman online mereka cari tahu dulu apakah ilegal atau tidak, tentu ini sesuai yang positif," katanya.

Dengan adanya kesadaran warga seperti ini maka diharapkan kasus-kasus pinjaman daring yang sering kali terjadi di daerah lain agar tidak terjadi terhadap masyarakat NTT.

Lebih lanjut Robert Sianipar menjelaskan Satgas Waspada Investasi (SWI) terus melakukan berbagai upaya untuk menangani praktik investasi ilegal. Khusus untuk mengatasi pinjaman daring ilegal, telah diterbitkan pernyataan bersama dari para anggota SWI untuk melakukan pemberantasan bersama.

Meski demikian, faktor utama yang terpenting adalah masyarakat sendiri yang harus memahami manfaat serta menyadari resiko sebelum mengakses pinjaman daring.

"Masyarakat yang mengakses pinjaman daring yang ilegal juga harus sesuai kebutuhan terutama untuk hal-hal produktif dan jangan meminjam melebihi kemampuan membayar," katanya.

Hadir dalam kegiatan rapat koordinasi, Deputi Direktur Kebijakan Penyidikan OJK Akta Bahar Daeng serta perwakilan dari berbagai intansi di daerah yakni Bank Indonesia, Polda, perbankan serta para pejabat dinas terkait dari provinsi maupun 22 kabupaten/kota se-NTT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Berita Terkait

TikTok Batal Ditutup di Kanada, Operasi Lanjut dengan Pengawasan Ketat
Google Play Store Pasang Label Peringatan untuk Aplikasi Boros Baterai
Bukan Cuma Chat, AI Xiaomi Miclaw Bisa Jalankan Aplikasi Otomatis
Industri Digital Indonesia Butuh Tambahan 150 Ribu Insinyur

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Skandal IPO: OJK Hukum Benny Tjokrosaputro Seumur Hidup
Mudik Bersama Honda Masuk Tahun ke-18, Ribuan Pemudik Tiba di Jogja
Indef Ingatkan Daya Beli Warga Jadi Kunci Hadapi Tekanan Global
Syarat Ketat Aplikator Bikin 6 Juta Driver Tak Dapat BHR Ojol 2026
Anggaran MBG Tembus Rp19 Triliun per Bulan, Ini Datanya
Dampak Perang Iran-AS, Pemerintah Siapkan Mitigasi Krisis Ekonomi
Angkutan Lebaran 2026, Stasiun Jogja Dipercantik Ornamen Ramadan
Harga Emas Antam Turun Rp24.000, UBS dan Galeri24 Ikut Melemah
Lonjakan Penumpang Kereta di Jogja Capai 30 Persen Saat Lebaran 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Ekonomi Indonesia Tidak Menuju Resesi