Ekbis

OJK Ungkap Daerah yang Belum Ada Pengaduan Korban Pinjol Ilegal

Penulis: Newswire
Tanggal: 22 September 2021 - 09:47 WIB
OJK dan AFPI menerima pengaduan mengenai fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Sedangkan untuk pinjaman online ilegal, pengaduannya bisa dilaporkan ke Kepolisian terdekat ccicpolri dan Satgas Waspada Investasi (SWI). - Instagram/@ojkindonesia

Harianjogja.com, JAKARTA - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur Robert Sianipar mengemukakan belum menerima pengaduan masyarakat yang menjadi korban pinjaman daring (online) dari fintech ilegal selama Januari 2020 hingga Juli 2021.

"Belum ada pengaduan korban pinjaman online fintech ilegal yang kami terima tetapi kami mencatat ada 13 layanan konsultasi dari warga yang menanyakan terkait ciri-ciri fintech ilegal, suku bunga, legalitas usaha dan lain-lain," katanya dalam rapat koordinasi Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah Provinsi NTT yang digelar secara virtual maupun tatap muka terbatas di Kupang, Selasa (21/9/2021).

Dilansir dari Antara, ia mengatakan hal itu berkaitan ada atau tidaknya laporan masyarakat yang menjadi korban praktik layanan pinjaman daring yang diakses masyarakat di NTT.

Robert Sianipar menyambut positif upaya masyarakat untuk berkonsultasi sebelum menggunakan pinjaman daring karena menunjukkan literasi yang semakin baik terhadap layanan keuangan berbasis teknologi digital.

"Jadi ada warga-warga yang sebelum menggunakan pinjaman online mereka cari tahu dulu apakah ilegal atau tidak, tentu ini sesuai yang positif," katanya.

Dengan adanya kesadaran warga seperti ini maka diharapkan kasus-kasus pinjaman daring yang sering kali terjadi di daerah lain agar tidak terjadi terhadap masyarakat NTT.

Lebih lanjut Robert Sianipar menjelaskan Satgas Waspada Investasi (SWI) terus melakukan berbagai upaya untuk menangani praktik investasi ilegal. Khusus untuk mengatasi pinjaman daring ilegal, telah diterbitkan pernyataan bersama dari para anggota SWI untuk melakukan pemberantasan bersama.

Meski demikian, faktor utama yang terpenting adalah masyarakat sendiri yang harus memahami manfaat serta menyadari resiko sebelum mengakses pinjaman daring.

"Masyarakat yang mengakses pinjaman daring yang ilegal juga harus sesuai kebutuhan terutama untuk hal-hal produktif dan jangan meminjam melebihi kemampuan membayar," katanya.

Hadir dalam kegiatan rapat koordinasi, Deputi Direktur Kebijakan Penyidikan OJK Akta Bahar Daeng serta perwakilan dari berbagai intansi di daerah yakni Bank Indonesia, Polda, perbankan serta para pejabat dinas terkait dari provinsi maupun 22 kabupaten/kota se-NTT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Berita Terkait

Aplikasi Zangi Diblokir, Sempat Dipakai Ammar Zoni Jualan Narkoba
Pelaku Usaha Andalkan Analisis Data Saat Berjualan di TikTok Shop
Kelurahan Cokrodiningratan Pakai Aplikasi Digital untuk Kelola Sampah
Pertumbuhan Pengguna dan Unduhan ChatGPT Mulai Melambat

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Konstruksi Diprediksi Masih Jadi Penopang Ekonomi DIY Triwulan III
Evaluasi Setahun Pemerintahan Prabowo di Bidang Ekonomi Menurut Indef
Penyaluran Beras SPHP di DIY Mencapai 32,86 Persen per September
Hadir di Forum Tekstil Global, Menperin Harap Indonesia Diuntungkan
Ekonom Wanti-wanti Risiko Gagal Bayar Kopdes
Petani Seret Modal Produksi Anjlok, 9 Industri Kakao Nasional Tutup
Harga Bahan Baku Tinggi, Perajin Perak Kotagede Diminta Go Digital
Saatnya Liburan di Indonesia Aja Jadi Slogan Libur Akhir Tahun
Harga Emas Dunia Menguat ke Rp2,21 Juta per Gram
Harga Emas Hari Ini, Logam Mulia UBS, Galeri24 hingga Antam