Ekbis

OJK Ungkap Daerah yang Belum Ada Pengaduan Korban Pinjol Ilegal

Penulis: Newswire
Tanggal: 22 September 2021 - 09:47 WIB
OJK dan AFPI menerima pengaduan mengenai fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Sedangkan untuk pinjaman online ilegal, pengaduannya bisa dilaporkan ke Kepolisian terdekat ccicpolri dan Satgas Waspada Investasi (SWI). - Instagram/@ojkindonesia

Harianjogja.com, JAKARTA - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur Robert Sianipar mengemukakan belum menerima pengaduan masyarakat yang menjadi korban pinjaman daring (online) dari fintech ilegal selama Januari 2020 hingga Juli 2021.

"Belum ada pengaduan korban pinjaman online fintech ilegal yang kami terima tetapi kami mencatat ada 13 layanan konsultasi dari warga yang menanyakan terkait ciri-ciri fintech ilegal, suku bunga, legalitas usaha dan lain-lain," katanya dalam rapat koordinasi Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah Provinsi NTT yang digelar secara virtual maupun tatap muka terbatas di Kupang, Selasa (21/9/2021).

Dilansir dari Antara, ia mengatakan hal itu berkaitan ada atau tidaknya laporan masyarakat yang menjadi korban praktik layanan pinjaman daring yang diakses masyarakat di NTT.

Robert Sianipar menyambut positif upaya masyarakat untuk berkonsultasi sebelum menggunakan pinjaman daring karena menunjukkan literasi yang semakin baik terhadap layanan keuangan berbasis teknologi digital.

"Jadi ada warga-warga yang sebelum menggunakan pinjaman online mereka cari tahu dulu apakah ilegal atau tidak, tentu ini sesuai yang positif," katanya.

Dengan adanya kesadaran warga seperti ini maka diharapkan kasus-kasus pinjaman daring yang sering kali terjadi di daerah lain agar tidak terjadi terhadap masyarakat NTT.

Lebih lanjut Robert Sianipar menjelaskan Satgas Waspada Investasi (SWI) terus melakukan berbagai upaya untuk menangani praktik investasi ilegal. Khusus untuk mengatasi pinjaman daring ilegal, telah diterbitkan pernyataan bersama dari para anggota SWI untuk melakukan pemberantasan bersama.

Meski demikian, faktor utama yang terpenting adalah masyarakat sendiri yang harus memahami manfaat serta menyadari resiko sebelum mengakses pinjaman daring.

"Masyarakat yang mengakses pinjaman daring yang ilegal juga harus sesuai kebutuhan terutama untuk hal-hal produktif dan jangan meminjam melebihi kemampuan membayar," katanya.

Hadir dalam kegiatan rapat koordinasi, Deputi Direktur Kebijakan Penyidikan OJK Akta Bahar Daeng serta perwakilan dari berbagai intansi di daerah yakni Bank Indonesia, Polda, perbankan serta para pejabat dinas terkait dari provinsi maupun 22 kabupaten/kota se-NTT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Berita Terkait

3 Jenis Software HR yang Perlu Anda Ketahui
ByteDance dan Oracle Bentuk Perusahaan Baru untuk TikTok AS
Elon Musk Blokir Akun Grimes di Tengah Sengketa Hak Asuh Anak
Google Integrasikan AI Gemini ke Translate, Terjemahan Lebih Natural

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Harga Emas Pegadaian Naik, UBS dan Galeri24 Kompak Menguat
Pakar UMY Tekankan Peran LKM Jaga Perputaran Ekonomi Desa
OJK DIY Ingatkan Risiko Bunga Tinggi dari Pinjol
Inflasi DIY Berpotensi Naik Jelang Libur Natal dan Tahun Baru
Harga Emas Antam Naik Rp8.000 per Gram pada Sabtu 20 Desember 2025
Bapanas dan Bulog Salurkan Bantuan Pangan ke 328.770 Warga DIY
Menkeu Purbaya Tolak Insentif Pajak untuk Aksi Korporasi BUMN
Kereta Api Jadi Tulang Punggung Transportasi Nataru
ALVA dan Grab Uji Coba Motor Listrik di Jogja Berlanjut Nasional
BI Rate Tetap 4,75 Persen, Pengamat Nilai Tepat Jaga Rupiah