Ekbis

OJK Ungkap Daerah yang Belum Ada Pengaduan Korban Pinjol Ilegal

Penulis: Newswire
Tanggal: 22 September 2021 - 09:47 WIB
OJK dan AFPI menerima pengaduan mengenai fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Sedangkan untuk pinjaman online ilegal, pengaduannya bisa dilaporkan ke Kepolisian terdekat ccicpolri dan Satgas Waspada Investasi (SWI). - Instagram/@ojkindonesia

Harianjogja.com, JAKARTA - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur Robert Sianipar mengemukakan belum menerima pengaduan masyarakat yang menjadi korban pinjaman daring (online) dari fintech ilegal selama Januari 2020 hingga Juli 2021.

"Belum ada pengaduan korban pinjaman online fintech ilegal yang kami terima tetapi kami mencatat ada 13 layanan konsultasi dari warga yang menanyakan terkait ciri-ciri fintech ilegal, suku bunga, legalitas usaha dan lain-lain," katanya dalam rapat koordinasi Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah Provinsi NTT yang digelar secara virtual maupun tatap muka terbatas di Kupang, Selasa (21/9/2021).

Dilansir dari Antara, ia mengatakan hal itu berkaitan ada atau tidaknya laporan masyarakat yang menjadi korban praktik layanan pinjaman daring yang diakses masyarakat di NTT.

Robert Sianipar menyambut positif upaya masyarakat untuk berkonsultasi sebelum menggunakan pinjaman daring karena menunjukkan literasi yang semakin baik terhadap layanan keuangan berbasis teknologi digital.

"Jadi ada warga-warga yang sebelum menggunakan pinjaman online mereka cari tahu dulu apakah ilegal atau tidak, tentu ini sesuai yang positif," katanya.

Dengan adanya kesadaran warga seperti ini maka diharapkan kasus-kasus pinjaman daring yang sering kali terjadi di daerah lain agar tidak terjadi terhadap masyarakat NTT.

Lebih lanjut Robert Sianipar menjelaskan Satgas Waspada Investasi (SWI) terus melakukan berbagai upaya untuk menangani praktik investasi ilegal. Khusus untuk mengatasi pinjaman daring ilegal, telah diterbitkan pernyataan bersama dari para anggota SWI untuk melakukan pemberantasan bersama.

Meski demikian, faktor utama yang terpenting adalah masyarakat sendiri yang harus memahami manfaat serta menyadari resiko sebelum mengakses pinjaman daring.

"Masyarakat yang mengakses pinjaman daring yang ilegal juga harus sesuai kebutuhan terutama untuk hal-hal produktif dan jangan meminjam melebihi kemampuan membayar," katanya.

Hadir dalam kegiatan rapat koordinasi, Deputi Direktur Kebijakan Penyidikan OJK Akta Bahar Daeng serta perwakilan dari berbagai intansi di daerah yakni Bank Indonesia, Polda, perbankan serta para pejabat dinas terkait dari provinsi maupun 22 kabupaten/kota se-NTT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Berita Terkait

Mayoritas Kreator Hidup di Bawah Bayang Ketidakpastian Finansial
Bos Instagram: Konten Manusia dan AI Akan Sulit Dibedakan
Survei Pew: TikTok Jadi Sumber Berita Utama Generasi Z
Cara Scan Dokumen Jadi PDF Lewat WhatsApp Tanpa Aplikasi

Video Terbaru

Berita Lainnya

Berita Terbaru Lainnya

Konsumsi Dex Series di Jateng-DIY Naik 35,6 Persen Saat Nataru 2026
Ekonomi Vietnam Tumbuh 8,02 Persen pada 2025, Tertinggi 3 Tahun
Rentenir dan Pinjol Ilegal Kini Bisa Dipidana, Ini Aturannya
Harga Emas Hari Ini 7 Januari 2026, UBS dan Galeri24 Melonjak
BI Proyeksikan Ekonomi DIY 2026 Tumbuh hingga 5,7 Persen
Libur Nataru, Konsumsi Pertamax Naik 3,5 Persen
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik, UBS dan Galeri24 Kompak Melonjak
Susi Air Kembali Layani Rute Muara Teweh-Palangka Raya
Inflasi DIY Desember 2025 Capai 0,65 Persen, Dipicu Harga Pangan
Beli Rumah 2026 Bebas PPN, Ini Aturan Lengkapnya