Ekbis

Pemerintah Sorot Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Platform Digital

Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Tanggal: 22 September 2021 - 08:47 WIB
Ilustrasi, Logo Ditjen Kekayaan Intelektual, Kemenkumham - repro

Harianjogja.com ,JAKARTA- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengapresiasi upaya marketplace menghentikan peredaran barang palsu atau pembajakan karya cipta. Sebagaimana diketahui, tiga lokapasar, Shopee, Bukalapak dan Tokopedia  mulai memberlakukan peraturan khusus untuk penjualan barang.

Ketiga perusahaan mengambil peran dengan melakukan identifikasi produk secara lebih detail dan mengedukasi pelapak serta pembeli di platformnya untuk tidak menjual maupun membeli barang palsu dan akan menutup toko yang terindikasi kuat menjual produk ilegal atau palsu di situsnya.

BACA JUGA : Platform JSS Dimaksimalkan untuk Mendorong UKM Go Digital

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris menyampaikan bahwa pemerintah membutuhkan bantuan masyarakat untuk menghentikan pelanggaran KI, khususnya di platform digital.

“Kami sangat mengapresiasi langkah-langkah pemilik lokapasar yang membantu meminimalisir peredaran dan penjualan barang palsu dan bajakan di lapak masing-masing. Kami sadar bahwa pemberantasan pelanggaran kekayaan intelektual tidak bisa kami lakukan sendirian, namun harus bersama-sama dengan seluruh elemen masyarakat,” ujarnya, Selasa (21/9/2021).

Shopee dan Tokopedia juga telah menggandeng Kepolisian Republik Indonesia yang tergabung dalam Satgas Penindakan Pelanggaran Kekayaan Intelektual untuk melakukan investigasi lebih lanjut jika produk palsu tersebut dinilai dapat membahayakan masyarakat.

“Kami tidak segan melibatkan aparat penegak hukum untuk menginvestigasi penjual yang terindikasi kuat memperdagangkan produk obat/vitamin palsu, terlebih karena berkaitan dengan keamanan dan kesehatan publik,” ujar Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira..

Masyarakat dihimbau untuk tidak menjual barang-barang ilegal dan lebih hati-hati ketika menerima produk yang berpotensi palsu. Masyarakat yang merasa menemukan produk palsu juga dapat melaporkan penjual di halaman Shopee dan Tokopedia.

“Kami terus mengambil langkah nyata untuk melindungi Kekayaan Intelektual, agar para penjual dapat terus mengembangkan bisnisnya dan pembeli bisa mendapatkan produk-produk terbaik,” kata Leontinus Alpha Edison, Vice Chairman and Co-Founder, Tokopedia dalam blog terbarunya. 

Sementara itu, Tokopedia telah melakukan upaya untuk melindungi KI sepanjang tahun 2020. Sebanyak 1,9 juta produk yang melanggar KI dan produk palsu telah dihapus dari Tokopedia dan 30 ribu toko yang menjual produk palsu ditutup.

BACA JUGA : Beringharjo Didorong Jadi Pasar Digital

Sebelumnya, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo menjelaskan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Operasi Penanggulangan Status Priority Watch List (PWL) Indonesia di bidang kekayaan intelektual (KI) tengah menyusun kerja sama dengan berbagai lokapasar untuk memastikan bahwa tidak ada penjualan barang palsu di lapak digital.

Nantinya, pelapak diminta menunjukkan sertifikat KI dari barang dagangannya sebelum diunggah ke lokapasar.

“Kami tengah membuat perjanjian kerja sama dengan berbagai marketplace untuk memastikan tidak ada peredaran barang palsu yang beredar secara online, mengingat saat pandemi ini penjualan melalui platform digital meningkat,” ujar Anom Wibowo dalam diskusi daring DJKI bersama United States Trade Representative (USTR) pada 9 September 2021 lalu

DJKI bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menutup/memblokir 456 situs sejak 2018. Tahun lalu saja, DJKI merekomendasikan penutupan 192 situs dan sebanyak 148 situs berhasil ditutup.

Pemberantasan peredaran barang palsu dan pembajakan karya sangat penting bagi Indonesia yang ingin keluar dari PWL. Status yang disandangkan USTR pada Indonesia tersebut dinilai dapat menghambat investasi dan pengembangan ekonomi nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Berita Terkait

Doppl dari Google Labs, Aplikasi yang Dapat Penuhi Kebutuhan Fashion
Apindo DIY Dukung Penarikan Pajak E-commerce, Beri Usulan Insentif Gratis Ongkir
Australia Jadi Negara yang Paling Efektif untuk Startup
Ini Alasan Jogja Bisa Jadi Contoh Kemandirian Bisnis Digital

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panitia Video Announcer Contest SMG 2025 Tetapkan 50 Nominasi, Ini Daftarnya
  2. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  3. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
  4. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

Insentfif Motor Listrik Banyak Ditunggu Konsumen
Produksi Kopi Indonesia Masuk Jajaran Lima Besar Dunia
Harga Bahan Pangan Hari Ini Minggu 6 Juni 2025: Cabai Rawit Merah Rp51 Ribu
Cek Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS dan Galeri24
Harga Pangan Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, Beras, Cabai, Minyak, hingga Bawang Turun
Jelang Deadline Tarif Trump, Begini Tanggapan Asmindo DIY
Selalu Tepat Waktu Melayani Penerbangan Haji 2025, Lion Air Dapat Pujian dari Menteri Agama
Kementerian ESDM Umumkan Harga Bioetanol Juli Rp10.832 per Liter
PT KAI Daop 6 Yogyakarta Tidak Akan Menoleransi Aksi Pelemparan Kereta Api
Promo Holiday Spesial Juli di Kotta GO Yogyakarta: Liburan Nyaman dan Menyenangkan