Ekbis

Ekonom Nilai Hukuman Pidana Perpajakan Harus Sentuh Dalang dan Korporasi

Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Tanggal: 23 September 2021 - 10:17 WIB
Ilustrasi pajak - Istimewa

Harianjogja.com, JAKARTA — Hukuman atas tindak pidana perpajakan dinilai perlu ditambah agar dapat dikenakan kepada pihak yang secara tidak langsung terlibat dalam praktik tersebut. Hal itu melengkapi usulan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR agar terdapat hukuman atas tindak pidana perpajakan oleh korporasi.

Ekonom dan Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai bahwa tindak pidana perpajakan tidak cukup dihukum dengan sekadar pembayaran denda atau sanksi pajak. Perlu terhadap proses pidana, baik bagi pelaksana, dalang tindak pidana, bahkan bagi korporasi terkait.

Menurutnya, sejauh ini pihak yang disalahkan atas tindak pidana perpajakan seringkali merupakan pelaksana perpajakan, seperti staf atau manajemen. Padahal, pihak yang memberikan arahan terkait tindak pidana perpajakan turut bersalah, sehingga pihak itu maupun korporasi layak dikenakan pidana.

"Yang secara tidak langsung memperoleh manfaat juga bisa terseret hukum pidana. Selama ini loopholes-nya yang dikenakan hukuman pidana penghindaran pajak adalah manajemen, staf, misalnya, jika dalam konteks pidana korporasi pemilik usaha bisa juga terseret secara hukum apabila perusahaan melakukan penghindaran pajak," ujar Bhima kepada Bisnis, Rabu (22/9/2021) malam.

Dia mencontohkan bahwa pada tahun lalu terdapat kasus pidana perpajakan di Amerika Serikat, yakni pemilik restoran menugaskan akuntannya untuk melakukan penghindaran pajak. Tindakan itu terungkap dan si pemilik dijatuhi hukuman penjara.

Adapun, DPR mengusulkan kepada pemerintah untuk menambah substansi mengenai denda atas tindak pidana perpajakan oleh korporasi di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima Atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Usulan itu tercantum di dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUP yang dicatat oleh Komisi XI DPR RI. Dasar dari pengenaan sanksi tersebut karena selama ini praktik tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi acap melibatkan badan usaha.

Akan tetapi, pihak yang menjalani hukuman serta diwajibkan untuk membayar sanksi atau denda adalah orang pribadi yang dianggap bertanggungjawab terhadap proses perpajakan di suatu badan usaha.

"Dalam pidana perpajakan dapat ditemukan korporasi yang mendapatkan manfaat dari tindak pidana perpajakan tersebut. Hal ini untuk memperjelas bahwa yang bisa dipidana tidak hanya orang tetapi juga korporasi," tulis DIM RUU KUP yang diperoleh Bisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Berita Terkait

Pelaporan SPT Tahunan Tembus 1,15 Juta hingga Awal Februari 2026
ASN Sleman Telat Bayar Pajak Kendaraan Terancam Tak Bisa Absen
Pelaporan SPT Lewat Coretax Tembus 867 Ribu, DJP Ingatkan Sanksi Denda
Hotel dan Homestay Tanpa Izin Tetap Kena Pajak di Bantul

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Honda Perkenalkan All New Vario 125 Series di Jogja, Segini Harganya
Bank BPD DIY-BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Kanal Iuran Terintegrasi
Trump Teken Tarif Baru untuk Negara Terkait Iran
BPS DIY Siapkan 3.000 Petugas untuk Sensus Ekonomi 2026 Mulai Mei
Harga Emas Antam Naik Rp30 Ribu, Kini Tembus Rp2,92 Juta per Gram
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Rp72.500 per Kg
Harga Emas UBS dan Galeri24 Turun, Pegadaian Catat Perubahan Hari Ini
Aset Perbankan DIY Capai Rp116,7 Triliun, OJK Soroti Penipuan Digital
Harga Pangan Turun, DIY Catat Deflasi di Awal 2026
Kemiskinan DIY Turun 3.030 Orang, Gini Ratio Membaik