Ekbis

Ekonom Nilai Hukuman Pidana Perpajakan Harus Sentuh Dalang dan Korporasi

Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Tanggal: 23 September 2021 - 10:17 WIB
Ilustrasi pajak - Istimewa

Harianjogja.com, JAKARTA — Hukuman atas tindak pidana perpajakan dinilai perlu ditambah agar dapat dikenakan kepada pihak yang secara tidak langsung terlibat dalam praktik tersebut. Hal itu melengkapi usulan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR agar terdapat hukuman atas tindak pidana perpajakan oleh korporasi.

Ekonom dan Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai bahwa tindak pidana perpajakan tidak cukup dihukum dengan sekadar pembayaran denda atau sanksi pajak. Perlu terhadap proses pidana, baik bagi pelaksana, dalang tindak pidana, bahkan bagi korporasi terkait.

Menurutnya, sejauh ini pihak yang disalahkan atas tindak pidana perpajakan seringkali merupakan pelaksana perpajakan, seperti staf atau manajemen. Padahal, pihak yang memberikan arahan terkait tindak pidana perpajakan turut bersalah, sehingga pihak itu maupun korporasi layak dikenakan pidana.

"Yang secara tidak langsung memperoleh manfaat juga bisa terseret hukum pidana. Selama ini loopholes-nya yang dikenakan hukuman pidana penghindaran pajak adalah manajemen, staf, misalnya, jika dalam konteks pidana korporasi pemilik usaha bisa juga terseret secara hukum apabila perusahaan melakukan penghindaran pajak," ujar Bhima kepada Bisnis, Rabu (22/9/2021) malam.

Dia mencontohkan bahwa pada tahun lalu terdapat kasus pidana perpajakan di Amerika Serikat, yakni pemilik restoran menugaskan akuntannya untuk melakukan penghindaran pajak. Tindakan itu terungkap dan si pemilik dijatuhi hukuman penjara.

Adapun, DPR mengusulkan kepada pemerintah untuk menambah substansi mengenai denda atas tindak pidana perpajakan oleh korporasi di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima Atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Usulan itu tercantum di dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUP yang dicatat oleh Komisi XI DPR RI. Dasar dari pengenaan sanksi tersebut karena selama ini praktik tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi acap melibatkan badan usaha.

Akan tetapi, pihak yang menjalani hukuman serta diwajibkan untuk membayar sanksi atau denda adalah orang pribadi yang dianggap bertanggungjawab terhadap proses perpajakan di suatu badan usaha.

"Dalam pidana perpajakan dapat ditemukan korporasi yang mendapatkan manfaat dari tindak pidana perpajakan tersebut. Hal ini untuk memperjelas bahwa yang bisa dipidana tidak hanya orang tetapi juga korporasi," tulis DIM RUU KUP yang diperoleh Bisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Berita Terkait

Pegawai Hotel Kafe Peroleh Insentif PPh, Ini Respons PHRI dan GIPI DIY
Purbaya Klaim Guyuran Rp200 Triliun ke 5 Bank Akan Kerek Penerimaan Pajak
Pajak Kendaraan Bermotor di Temanggung Capai Rp40,9 Miliar
Mesin Tapping Box untuk Genjot PAD di Gunungkidul Belum Optimal

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Adi Soemarmo Bandara Internasional, Asita: Kabar Baik untuk Dunia Pariwisata
  2. Panitia Video Announcer Contest SMG 2025 Tetapkan 50 Nominasi, Ini Daftarnya
  3. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  4. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

Harga Emas Antam 16 September 2025 Naik,  Rp2.181.000 per Gram
Januari-Agustus 2025, Stasiun Lempuyangan Berangkatkan 1,8 Juta Penumpang
Proposal Bisnis Kopdes Wajib Sertakan Rincian Pembangunan Gudang
Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat Cicil Rumah dengan Bunga Rendah
Mainan Jepang Jadi Magnet Wisata, Orang Dewasa Ikut Borong Koleksi
KUR Perumahan Rp130 Triliun Dipastikan Cair Tahun Ini
Anggaran Rp114 Triliun untuk Kemenkes 2026 Disepakati Komisi IX DPR
Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
Pekerja Bisa Nikmati Relaksasi Bunga KPR Lewat BPJS Ketenagakerjaan
Hingga Juli 2025, Utang Luar Negeri Indonesia Capai Rp7.089 Triliun