Ekbis

Ekonom Nilai Hukuman Pidana Perpajakan Harus Sentuh Dalang dan Korporasi

Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Tanggal: 23 September 2021 - 10:17 WIB
Ilustrasi pajak - Istimewa

Harianjogja.com, JAKARTA — Hukuman atas tindak pidana perpajakan dinilai perlu ditambah agar dapat dikenakan kepada pihak yang secara tidak langsung terlibat dalam praktik tersebut. Hal itu melengkapi usulan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR agar terdapat hukuman atas tindak pidana perpajakan oleh korporasi.

Ekonom dan Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai bahwa tindak pidana perpajakan tidak cukup dihukum dengan sekadar pembayaran denda atau sanksi pajak. Perlu terhadap proses pidana, baik bagi pelaksana, dalang tindak pidana, bahkan bagi korporasi terkait.

Menurutnya, sejauh ini pihak yang disalahkan atas tindak pidana perpajakan seringkali merupakan pelaksana perpajakan, seperti staf atau manajemen. Padahal, pihak yang memberikan arahan terkait tindak pidana perpajakan turut bersalah, sehingga pihak itu maupun korporasi layak dikenakan pidana.

"Yang secara tidak langsung memperoleh manfaat juga bisa terseret hukum pidana. Selama ini loopholes-nya yang dikenakan hukuman pidana penghindaran pajak adalah manajemen, staf, misalnya, jika dalam konteks pidana korporasi pemilik usaha bisa juga terseret secara hukum apabila perusahaan melakukan penghindaran pajak," ujar Bhima kepada Bisnis, Rabu (22/9/2021) malam.

Dia mencontohkan bahwa pada tahun lalu terdapat kasus pidana perpajakan di Amerika Serikat, yakni pemilik restoran menugaskan akuntannya untuk melakukan penghindaran pajak. Tindakan itu terungkap dan si pemilik dijatuhi hukuman penjara.

Adapun, DPR mengusulkan kepada pemerintah untuk menambah substansi mengenai denda atas tindak pidana perpajakan oleh korporasi di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima Atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Usulan itu tercantum di dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUP yang dicatat oleh Komisi XI DPR RI. Dasar dari pengenaan sanksi tersebut karena selama ini praktik tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi acap melibatkan badan usaha.

Akan tetapi, pihak yang menjalani hukuman serta diwajibkan untuk membayar sanksi atau denda adalah orang pribadi yang dianggap bertanggungjawab terhadap proses perpajakan di suatu badan usaha.

"Dalam pidana perpajakan dapat ditemukan korporasi yang mendapatkan manfaat dari tindak pidana perpajakan tersebut. Hal ini untuk memperjelas bahwa yang bisa dipidana tidak hanya orang tetapi juga korporasi," tulis DIM RUU KUP yang diperoleh Bisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Berita Terkait

Pajak Ekonomi Digital Oktober 2025 Melampaui Rp11 Triliun
Kejagung Cabut Pencegahan VRH Terkait Kasus Pajak, Ini Alasannya
Pengamat: Pencekalan oleh Kejagung untuk Efektifkan Penyidikan Pajak
Pendapatan PKB Melemah, Pemda DIY Intensifkan Penagihan

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Indonesia Tak Lagi Impor Beras Medium pada 2025
Persaingan Chatbot AI Memanas, Pertumbuhan ChatGPT Mulai Melambat
Kinerja Belanja APBN DIY Capai Rp16,66 Triliun hingga Oktober 2025
Regulasi Baru, Kenaikan UMP 2026 Berpotensi Berbeda di Tiap Daerah
Harga Emas UBS Naik Tipis, Galeri24 Tetap Stabil
Harga Cabai Rawit Tembus Rp72.700, Telur Ayam Naik Lagi
Harga Perak Hari Ini Turun Lagi setelah Sentuh Rekor Tertinggi
Reservasi Hotel Nataru di DIY Capai 50 Persen, PHRI Dorong Penertiban
KAI dan KNKT Inspeksi Jalur Daop 6 Jelang Nataru
Harga Pangan Dongkrak Inflasi DIY November 2025