Ekbis

Ekonom Nilai Hukuman Pidana Perpajakan Harus Sentuh Dalang dan Korporasi

Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Tanggal: 23 September 2021 - 10:17 WIB
Ilustrasi pajak - Istimewa

Harianjogja.com, JAKARTA — Hukuman atas tindak pidana perpajakan dinilai perlu ditambah agar dapat dikenakan kepada pihak yang secara tidak langsung terlibat dalam praktik tersebut. Hal itu melengkapi usulan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR agar terdapat hukuman atas tindak pidana perpajakan oleh korporasi.

Ekonom dan Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai bahwa tindak pidana perpajakan tidak cukup dihukum dengan sekadar pembayaran denda atau sanksi pajak. Perlu terhadap proses pidana, baik bagi pelaksana, dalang tindak pidana, bahkan bagi korporasi terkait.

Menurutnya, sejauh ini pihak yang disalahkan atas tindak pidana perpajakan seringkali merupakan pelaksana perpajakan, seperti staf atau manajemen. Padahal, pihak yang memberikan arahan terkait tindak pidana perpajakan turut bersalah, sehingga pihak itu maupun korporasi layak dikenakan pidana.

"Yang secara tidak langsung memperoleh manfaat juga bisa terseret hukum pidana. Selama ini loopholes-nya yang dikenakan hukuman pidana penghindaran pajak adalah manajemen, staf, misalnya, jika dalam konteks pidana korporasi pemilik usaha bisa juga terseret secara hukum apabila perusahaan melakukan penghindaran pajak," ujar Bhima kepada Bisnis, Rabu (22/9/2021) malam.

Dia mencontohkan bahwa pada tahun lalu terdapat kasus pidana perpajakan di Amerika Serikat, yakni pemilik restoran menugaskan akuntannya untuk melakukan penghindaran pajak. Tindakan itu terungkap dan si pemilik dijatuhi hukuman penjara.

Adapun, DPR mengusulkan kepada pemerintah untuk menambah substansi mengenai denda atas tindak pidana perpajakan oleh korporasi di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima Atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Usulan itu tercantum di dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUP yang dicatat oleh Komisi XI DPR RI. Dasar dari pengenaan sanksi tersebut karena selama ini praktik tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi acap melibatkan badan usaha.

Akan tetapi, pihak yang menjalani hukuman serta diwajibkan untuk membayar sanksi atau denda adalah orang pribadi yang dianggap bertanggungjawab terhadap proses perpajakan di suatu badan usaha.

"Dalam pidana perpajakan dapat ditemukan korporasi yang mendapatkan manfaat dari tindak pidana perpajakan tersebut. Hal ini untuk memperjelas bahwa yang bisa dipidana tidak hanya orang tetapi juga korporasi," tulis DIM RUU KUP yang diperoleh Bisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Berita Terkait

BPHTB Bantul 2026 Dipatok Rp107,2 Miliar, PPAT Jadi Kunci Strategis
Pajak Kendaraan Jadi Andalan PAD, DPRD DIY Soroti Layanan Samsat
DJP DIY Libatkan 340 Mahasiswa Dampingi Pelaporan SPT 2026
SPT Tahunan via Coretax Merosot Awal 2026, KPP Genjot Sosialisasi

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Harga Emas Pegadaian Awal Pekan Stabil, Galeri24 dan UBS Tak Bergerak
Karyawan Amazon Olok Aturan Jeff Bezos di Tengah Isu PHK
Perusahaan UEA Kembangkan Kawasan Terpadu di IKN Senilai Rp4 Triliun
Kredit UMKM OJK Capai Rp1.494 Triliun, Pertumbuhan Melambat
Harga Emas Terus Menanjak, Antam, Galeri24, UBS Kompak Naik Hari Ini
Digitalisasi Perbankan Bikin ATM Kian Ditinggalkan Masyarakat
Kunjungan Mal DIY Naik hingga 10 Persen, Prospek 2026 Dinilai Cerah
Harga Emas Antam, UBS, Galeri24 Hari Ini, Sentuh Rp2,95 Juta
Ekonom Ingatkan Risiko Inflasi di Balik Larangan Impor 2026
Pasar Eropa Jadi Tumpuan Baru Ekspor DIY di Tengah Tekanan Global