Ekbis

Ekonom Nilai Hukuman Pidana Perpajakan Harus Sentuh Dalang dan Korporasi

Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Tanggal: 23 September 2021 - 10:17 WIB
Ilustrasi pajak - Istimewa

Harianjogja.com, JAKARTA — Hukuman atas tindak pidana perpajakan dinilai perlu ditambah agar dapat dikenakan kepada pihak yang secara tidak langsung terlibat dalam praktik tersebut. Hal itu melengkapi usulan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR agar terdapat hukuman atas tindak pidana perpajakan oleh korporasi.

Ekonom dan Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai bahwa tindak pidana perpajakan tidak cukup dihukum dengan sekadar pembayaran denda atau sanksi pajak. Perlu terhadap proses pidana, baik bagi pelaksana, dalang tindak pidana, bahkan bagi korporasi terkait.

Menurutnya, sejauh ini pihak yang disalahkan atas tindak pidana perpajakan seringkali merupakan pelaksana perpajakan, seperti staf atau manajemen. Padahal, pihak yang memberikan arahan terkait tindak pidana perpajakan turut bersalah, sehingga pihak itu maupun korporasi layak dikenakan pidana.

"Yang secara tidak langsung memperoleh manfaat juga bisa terseret hukum pidana. Selama ini loopholes-nya yang dikenakan hukuman pidana penghindaran pajak adalah manajemen, staf, misalnya, jika dalam konteks pidana korporasi pemilik usaha bisa juga terseret secara hukum apabila perusahaan melakukan penghindaran pajak," ujar Bhima kepada Bisnis, Rabu (22/9/2021) malam.

Dia mencontohkan bahwa pada tahun lalu terdapat kasus pidana perpajakan di Amerika Serikat, yakni pemilik restoran menugaskan akuntannya untuk melakukan penghindaran pajak. Tindakan itu terungkap dan si pemilik dijatuhi hukuman penjara.

Adapun, DPR mengusulkan kepada pemerintah untuk menambah substansi mengenai denda atas tindak pidana perpajakan oleh korporasi di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima Atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Usulan itu tercantum di dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUP yang dicatat oleh Komisi XI DPR RI. Dasar dari pengenaan sanksi tersebut karena selama ini praktik tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi acap melibatkan badan usaha.

Akan tetapi, pihak yang menjalani hukuman serta diwajibkan untuk membayar sanksi atau denda adalah orang pribadi yang dianggap bertanggungjawab terhadap proses perpajakan di suatu badan usaha.

"Dalam pidana perpajakan dapat ditemukan korporasi yang mendapatkan manfaat dari tindak pidana perpajakan tersebut. Hal ini untuk memperjelas bahwa yang bisa dipidana tidak hanya orang tetapi juga korporasi," tulis DIM RUU KUP yang diperoleh Bisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Berita Terkait

Ribuan Wajib Pajak Lapor SPT Lewat Coretax Awal 2026
Pemerintah Tanggung PPh 21 Pekerja 5 Sektor Padat Karya 2026
Pemda DIY Perkuat Sosialisasi Coretax untuk ASN dan Wajib Pajak
Pemkot Magelang Gaet Warga Taat Pajak Lewat Program Nginep-Dolan

Video Terbaru

Berita Lainnya

Berita Terbaru Lainnya

BI Proyeksikan Ekonomi DIY 2026 Tumbuh hingga 5,7 Persen
Libur Nataru, Konsumsi Pertamax Naik 3,5 Persen
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik, UBS dan Galeri24 Kompak Melonjak
Susi Air Kembali Layani Rute Muara Teweh-Palangka Raya
Inflasi DIY Desember 2025 Capai 0,65 Persen, Dipicu Harga Pangan
Beli Rumah 2026 Bebas PPN, Ini Aturan Lengkapnya
Inflasi Desember 2025 Didominasi Kenaikan Harga Pangan
Ribuan Wajib Pajak Lapor SPT Lewat Coretax Awal 2026
Experience Economy Diprediksi Menguat, Jogja Punya Modal Besar
KAI Daop 6 Layani 1,13 Juta Penumpang Nataru, Naik 12 Persen