Ekbis

Siap-Siap! Semakin Tinggi Penghasilan, Pajak yang Dikenakan Semakin Besar

Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Tanggal: 04 Oktober 2021 - 12:47 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan rancangan APBN 2021 dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/12/2020) - Foto: Kemenkeu RI

Harianjogja.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menambahkan satu lapisan tarif untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) dengan penghasilan menengah ke atas yakni semakin memperluas tarif progresif di PPh.  Sehingga semakin tinggi penghasilan, semakin besar pajak yang dikenakan.

Draf RUU HPP Pasal 17 mengatur lapisan WP OP yang dikenakan pajak. Dalam hal ini, pemerintah dan DPR sepakat menyisipkan satu lapisan baru untuk WP OP dengan penghasilan Rp5 miliar ke atas.

Ke depannya, jika RUU HPP disahkan, maka akan ada lima layer nilai penghasilan yang kena pajak, yakni:

1. Pajak 5 persen bagi yang berpenghasilan Rp 60 juta

2. Pajak 15 persen bagi yang berpenghasilan di atas Rp 60 sampai Rp 250 juta

3. Pajak 25 persen bagi yang berpenghasilan di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta

4. Pajak 30 persen bagi yang berpenghasilan di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar

5. Pajak 35 persen bagi yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar

Wacana ini telah lama digulirkan. Pada Juli lalu, Kementerian Keuangan Kemenkeu tengah mengkaji penambahan tarif Pajak Penghasilan PPh WP OP di atas Rp5 miliar akan mengalami kenaikan 35 persen.

Baca juga: Masuk ke Polres Kulonprogo Kini Harus Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Dalam rapat kerja di Komisi XI minggu lalu, Sri Mulyani mengungkapkan kenaikan tarif dan tambahan tax bracket dibutuhkan karena pemajakan yang tidak maksimal akibat fringe benefit atau natura.

Seperti diketahui tax bracket atau lapisan pajak di RI hanya 4. Hal ini lah yang membuat PPh OP tidak maksimal.

Sepanjang 2016-2019, rata-rata tax expenditure PPh OP dalam bentuk natura hanya sebesar Rp5,1 triliun.

"Dilihat dari penghasilan kena pajak yang dilaporkan hanya 0,03 persen dari jumlah wajib pajak OP yang memiliki penghasilan kena pajak lebih dari Rp5 miliar per tahun," kata Sri Mulyani.

Dibandingkan dengan negara lain, dia menuturkan lapisan pajak di Indonesia jauh lebih sedikit. Thailand memiliki 8 lapisan Malaysia 11 lapisan, Vietnam dan Filipina mencapai 7 lapisan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Berita Terkait

Mantap! Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Kini Bisa di Gunungkidul
Target Pajak 11 Persen, Kemenkeu Hadapi Tantangan Global
Oleh-Oleh Haji Kini Bebas Pajak, Aturan Baru Berlaku
Pajak Kendaraan Bekas Kini Lebih Mudah, Tak Perlu KTP Pemilik Lama

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Bahlil Tegaskan Harga LPG Subsidi 3 Kg Tidak Naik
Kenaikan BBM Nonsubsidi Tak Tekan Inflasi
BBM Nonsubsidi Naik, Harga Pangan Bisa Ikut Terdorong
Malaysia hingga Indonesia Buru Minyak Rusia di Tengah Krisis
Harga BBM Nonsubsidi Naik, Pertamina Masih Kaji Pertamax
Kasus BNI Sumut, OJK Minta Penyelesaian Transparan
BI Perkuat Rupiah dan Likuiditas Hadapi Tekanan Global
Harga BBM di Jateng DIY Masih Sama, LPG Nonsubsidi Naik, Ini Daftarnya
Selat Hormuz Dibuka, Pasokan Energi Indonesia Lebih Aman
Saat Sektor Lain Tertekan Pertanian Justru Menguat