Ekbis

Siap-Siap! Semakin Tinggi Penghasilan, Pajak yang Dikenakan Semakin Besar

Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Tanggal: 04 Oktober 2021 - 12:47 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan rancangan APBN 2021 dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/12/2020) - Foto: Kemenkeu RI

Harianjogja.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menambahkan satu lapisan tarif untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) dengan penghasilan menengah ke atas yakni semakin memperluas tarif progresif di PPh.  Sehingga semakin tinggi penghasilan, semakin besar pajak yang dikenakan.

Draf RUU HPP Pasal 17 mengatur lapisan WP OP yang dikenakan pajak. Dalam hal ini, pemerintah dan DPR sepakat menyisipkan satu lapisan baru untuk WP OP dengan penghasilan Rp5 miliar ke atas.

Ke depannya, jika RUU HPP disahkan, maka akan ada lima layer nilai penghasilan yang kena pajak, yakni:

1. Pajak 5 persen bagi yang berpenghasilan Rp 60 juta

2. Pajak 15 persen bagi yang berpenghasilan di atas Rp 60 sampai Rp 250 juta

3. Pajak 25 persen bagi yang berpenghasilan di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta

4. Pajak 30 persen bagi yang berpenghasilan di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar

5. Pajak 35 persen bagi yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar

Wacana ini telah lama digulirkan. Pada Juli lalu, Kementerian Keuangan Kemenkeu tengah mengkaji penambahan tarif Pajak Penghasilan PPh WP OP di atas Rp5 miliar akan mengalami kenaikan 35 persen.

Baca juga: Masuk ke Polres Kulonprogo Kini Harus Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Dalam rapat kerja di Komisi XI minggu lalu, Sri Mulyani mengungkapkan kenaikan tarif dan tambahan tax bracket dibutuhkan karena pemajakan yang tidak maksimal akibat fringe benefit atau natura.

Seperti diketahui tax bracket atau lapisan pajak di RI hanya 4. Hal ini lah yang membuat PPh OP tidak maksimal.

Sepanjang 2016-2019, rata-rata tax expenditure PPh OP dalam bentuk natura hanya sebesar Rp5,1 triliun.

"Dilihat dari penghasilan kena pajak yang dilaporkan hanya 0,03 persen dari jumlah wajib pajak OP yang memiliki penghasilan kena pajak lebih dari Rp5 miliar per tahun," kata Sri Mulyani.

Dibandingkan dengan negara lain, dia menuturkan lapisan pajak di Indonesia jauh lebih sedikit. Thailand memiliki 8 lapisan Malaysia 11 lapisan, Vietnam dan Filipina mencapai 7 lapisan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Berita Terkait

Top 7 News Harianjogja.com Kamis 25 April 2024: Kasus Penggelapan Pajak hingga Sosialisasi Tol Jogja-YIA
Dari Luar Negeri? Jangan Lupa Isi e-CD Jika Turun di YIA
Kejati DIY Menyita Uang Tunai Rp12 Miliar Atas Kasus Penggelapan Pajak
Jadwal Layanan Samsat Keliling Kota Jogja Selasa 23 April 2024

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Manfaatkan Layanan Cicilan Dana Bulanan, Begini Cara Sulap Utang agar Untung
  2. Seorang Pemancing Dilaporkan Hanyut di Banjir Kanal Timur Semarang
  3. Kenal di Facebook, Pria Jepara Setubuhi & Bawa Kabur Anak di Bawah Umur
  4. Polisi Jogja Bekuk Komplotan Maling Bermodus Ganjal ATM di Karanganyar

Berita Terbaru Lainnya

Pertegas Brand Identity, GAIA Cosmo Kembali Luncurkan Seragam Baru
Journalist Competition Astra Motor Yogyakarta Kembali Digelar
Kadin DIY Optimis Ekonomi Masih Stabil di Tengah Pelemahan Rupiah
UMKM DIY Bisa Manfaatkan Securities Crowdfunding Sebagai Alternatif Pendanaan Selain Perbankan
Digitalisasi Keuangan Daerah, BPD DIY Dukung Penuh Pemkot Jogja
Biaya Pembangunan IKN Mencapai Rp72,1 Triliun dari APBN
Per Maret 2024, APBN Surplus Rp8,1 Triliun
Hari Ini Harga Telur Ayam Terpantau Naik hingga Rp31 Ribu per Kilogram
Meraup Berkah dari Rumput Laut dan Tulang Ikan
Marvera Gunungkidul, Korban Penipuan Jadi Sumber Penghidupan