Ekbis

Kementerian Keuangan Klaim UU HPP Bisa Pajaki Google Cs, Yakin Berani?

Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Tanggal: 15 Oktober 2021 - 03:27 WIB
Ilustrasi Google

Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah telah mengadopsi skema pemajakan digital yang dirumuskan oleh Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Perturan Perpajakan (RUU HPP).

Melalui UU itu, pemerintah bersiap menarik pajak dari perusahaan multinasional, khususnya yang berbasis digital seperti Google, Netflix, hingga Facebook.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan sejumlah negara telah menyepakati skema pemajakan digital sehingga mendorong Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk memberlakukan konsensus itu.

Indonesia termasuk negara yang menanti-nanti konsesus digital tersebut. Apalagi pemerintah telah lama memasukan klausul pemajakan ekonomi digital di Undang-undang terkait penanganan Covid-19.

Menurut Yustinus, pemerintah akan menjalankan aturan pajak global melalui Pasal 32A UU Pajak Penghasilan (PPh) yang termaktub dalam omnibus law UU HPP.

Meski pembahasan proposal Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) masih berjalan, kata dia, pencantuman kebijakan pajak global dalam UU HPP merupakan langkah antisipatif.

"Nanti kita bingkai dengan Pasal 32A UU PPh dalam UU HPP ini, yang mengatur beberapa hal antisipasi dalam penerapan Global Anti Base Erosion[GloBE]," ujar Yustinus dalam dialog publik bertajuk Perpajakan di Era Digital, Menelaah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Kamis (14/10/1994).

Dalam aturan baru itu, pemerintah berwenang untuk membentuk dan/atau melaksanakan perjanjian dan/atau kesepakatan di bidang perpajakan dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra secara bilateral maupun multilateral.

Beberapa kesepakatan perpajakan yang dapat dilakukan di antaranya menyangkut penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak, pencegahan penggerusan basis pemajakan dan pergeseran laba, pertukaran informasi perpajakan, bantuan penagihan pajak, serta kerja sama perpajakan lainnya.

Menurut Yustinus, latar belakang pemerintah menyiapkan Pasal 32A UU PPh juga untuk mengantisipasi pengaruh implementasi GloBE terhadap pemanfaatan fasilitas perpajakan. Misalnya, tax holiday dan super deduction yang diterima wajib pajak multinasional.

"Penting juga penunjukkan pihak lain sebagai pemotong/pemungut PPh. Platform atau marketplace akan lebih mudah untuk diajak bekerja sama dalam sistem yang baru ini, lebih efektif, efisien, tidak mengganggu dinamika pasar, bisnis," ujar Yustinus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Berita Terkait

Penerimaan Pajak Minerba Baru Rp43,3 T per November 2025
Sultan Soroti Skema PKB Baru yang Dinilai Rugikan DIY
PAD Sleman Tembus Rp1,1 T, BKAD Kejar Target Rp1,4 T
ASN Solo Terjaring Razia Pajak Kendaraan di Balai Kota

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Harga Pangan Nasional Kompak Turun, Ini Rinciannya
Harga Emas Antam Hari Ini 14 Desember 2025
Penerimaan Pajak Minerba Baru Rp43,3 T per November 2025
Penundaan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Dinilai Tepat
Bapanas Pastikan Stok Gula Aman Jelang Natal dan Tahun Baru
Tips untuk Investor Pemula Bisa Investasi Perak secara Aman
Harga Pangan Nasional: Cabai dan Telur Masih Tinggi
PHRI Gerah, Akomodasi Ilegal Serap Hingga 30 Persen Pasar Hotel di DIY
Harga Emas Naik Lagi, Tembus Rp2,5 Juta per Gram
Kemenhub Inspeksi 257 Bandara Pastikan Angkutan Nataru Lancar